Blog ini di buat untuk sekedar share ilmu khususnya ilmu keperawatan yang telah saya dapatkan dari berbagai sumber. Mungkin masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam materi yang di posting di blog ini untuk itu mohon masukan dan kritikannya dan jangan lupa kalau copas disertakan yah url blognya sebagai referensi hehehe. (Semoga bermanfaat).

Sabtu, 25 Juli 2015

PRAKTIK KEPERAWATAN PROFESIONAL


BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
            Perawat sebagai tenaga professional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawanan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangannya, terutama terkait dengan lingkup praktik dan perawat.
Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional melalui kerjasma bersifat kolaborasi dengan klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkupwewenang dan tanggung jawabnya.
            Lingkup kewenangan perawat dalam praktik keperawatan professional meliputi sistem klien (individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat) dalam rentang sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan.
Untuk penerapan praktik keperawatan tersebut perlu ketetapan (legislasi) yang mngatur hak dan kewajiban perawat yang terkait, dengan pekerjaan profesi. Legislasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, dan perawat. Dalam rangka perlindungan hukum tersebut, perawat perlu diregistrasi, disertifikasi dan memperoleh ijin praktik (lisensi).
            Departemen Kesehatan RI telah mengeluarkan Kepmenkes No 1239/2001 tentang “Registrasi dan Praktik Perawat”, Ketetapan ini perlu dijabarkan lebih lanjut, maka Direktorat Pelayanan Keperawatan bekerjasama dengan Bagian HUKMAS Departemen Kesehatan dan organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyusun petunjuk pelaksanaan Kepmenkes No 1239/2001 yang meliputi hak, kewajiban dan wewenang, tindakan keperawatan, persyaratan praktik keperawatan, mekanisme pembinaan dan pengawasan.


1.2    Rumusan Masalah
Bagaimana praktik keperawata profesional  itu?
Bagaimana registrasi dan praktik perawat itu ?




1.3    Tujuan
Makalah ini di buat dengan  tujuan agar mahasiswa, tenaga kesehatan atau tenaga medis dapat memahami praktik keperawatan,registrasi dan praktik perawat.


1.4    Manfaat
Makalah ini di buat oleh kami agar kami memahami dan mengaplikasikan langsung dalam praktik di lapangan hususnya mengenai praktik keperawatan professional,registrasi dan praktik perawat.




















BAB II
PEMBAHASAN

2. Praktik Keperawatan Profesional,Registrasi dan Praktik Perawat.
      Praktik Keperawatan Profesional adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien atau klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab(Nurse, Ferry.2012.”Pratik Perawat Profesional”). 
            Praktik keperawatan ditentukan dalam standar organisasi profesi dan system pengaturan serta pengendaliannya melalui perundang – undangan keperawatan (Nursing Act), dimanapun perawat itu bekerja (PPNI, 2000). Keperawatan hubungannya sangat banyak keterlibatan dengan segmen manusia dan kemanusiaan, oleh karena berbagai masalah kesehatan actual dan potensial. Keperawatan memandang manusia secara utuh dan unik sehingga praktik keperawatan membutuhkan penerapan ilmu Pengetahuan dan keterampilan yang kompleks sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan objektif pasien/klien. Keunikan hubungan perawat dan klien harus dipelihara interaksi dinamikanya dan kontuinitasnya. Penerimaan dan pengakuan keperawatan sebagai pelayanan professional diberikan dengan perawat professional sejak tahun 1983, maka upaya perwujudannya bukanlah hal mudah di Indonesia. Disisi lain keperawatan di Indonesia menghadapi tuntutan dan kebutuhan eksternal dan internal yang kesemuanya membutuhkan upaya yang sungguh – sungguh dan nyata keterlibatan berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan.
            Registrasi keperawatan merupakan proses administrasi yang harus ditempuh oleh seseorang yang ingin melakukan pelayanan keperawatan kepada orang lain sesuai dengan kemampuan atau kompetensi yang dimilikinya. Kompetensi adalah kepemilikan kemampuan tertentu atau beberapa kemampuan untuk memenuhi persyaratan ketika menjalankan suatu peran.
            Kewajiban registrasi perawat sesuai dengan kepmenkes No. 1239 / 2001 adalah lisensi  SIP, SIK, dan SIPP. Namun, peraturan tentang SIIP diatur secara terpisah sejak dikeluarkan Permenkes No. 148 / 2010. Perawat yang belum memiliki SIK belum berhak untuk melaksanakan asuhan keperawatan atau tindakan keperawatan dipelayanan kesehatan.
            Praktik perawat yang dimaksud yaitu melaksanakan tindakan asuhan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri. Bagi perawat yang melakukan tindakan asuhan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIK (surat izin kerja). Pembuatan SIK diatur dalam kepmenkes 1239/2001. Pada pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa “perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIK”.

2.1 Falsafah Praktik Keperawatan Profesionalisme.
            Sebagian besar dasar falsafah praktik keperawatan profesional disusun merujuk kepada konsep praktik profesional dan teori keperawatan. Falsafah praktik pemikiran yang sama untuk mengemban tugas keperawatan, tetapi disetiap negara pernyataan yang disusun juga disesuaikan dengan nilai dan latar belakang budayanya.
            Dalam lokakarya nasional bulan Januari, 1983 telah disepakati adanya profesinalisasi keperawatan, dengan menetapkan pengertian keperawatan, falsafah keperawatan dan peran/ fungsi perawat.
Adapun pengertian falsafah keperawatan menurut beberapa pakar keperawatan adalah sebagai berikut :
1.    Falsafah Keperawatan menurut Florence Nightingale (Modern nursing) yaitu melihat penyakit sebagai proses pergantian atau perbaikan reparative proses. Manipulasi dari lingkungan eskternal perbaikan dapat membantu proses perbaikan atau pergantian dan kesehatan klien.
2.    Falsafah Keperawatan menurut Martha Rogers, 1970 yaitu bahwa keperawatan adalah pengetahuan yang ditujukan untuk mengurangi kecemasan terhadap pemeliharaan dan peningkatan kesehatan , pencegahan penyakit, perawatan rehabilitasi penderita sakit serta penyandang cacat.
3.    Falsafah Keperawatan menurut Roy (Mc Quiston, 1995) yaitu bahwa keperawatan memandang manusia sebagai makhluk biopsikososial yang merupakan dasar bagi kehidupan yang baik dan juga merupakan disiplin ilmu yang berorientasi kepada praktik keperawatan berdasarkan ilmu keperawatan yang ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada klien / pasien.
4.    Falsafah Keperawatan menurut Jean Watson (Caring).Caring adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup suatu hal berperikemanusiaan, orientasi ilmu pengetahuan manusia ke proses kepedulian pada manusia, peristiwa, dan pengalaman. Ilmu pengetahuan caring meliputi seni dan umat manusia seperti halnya ilmu pengetahuan.Perilaku caring meliputi mendengarkan penuh perhatian, penghiburan, kejujuran, kesabaran, tanggung jawab, menyediakan informasi sehingga pasien dapat membuat suatu keputusan
5.    Falsafah Keperawatan menurut Betty Neuman.Newman menggunakan pendekatan manusia utuh dengan memasukkan konsep holistik, pendekatan sistem terbuka dan konsep stresor.
Penyataan falsafah keperawan di Indonesia adalah sebagai berikut :
         Perawatan merupakan bantuan, diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan, serta kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari
         Kegiatan dilakukan dalam upaya penyembuhan, pemulihan, serta pemeliharaan kesehatan dengan penekanan kepada upaya pelayanan utama (PHC) sesuai dengan wewenang, tanggung jawab dan etika keperwatan (Ibrahin C., 1988).

2.2 Hakekat Praktik Keperawatan.
      Hakikat praktik keperawatan adalah Senatiasa mengabdi kepada kemanusiaan atau berbentuk pelayanan humanistik mendahulukan kepentingan kesehatan klien askep merupakan inti praktik keperawatan hubungan profesional perawat – klien mengacu pada sistem interaksi secara positif atau hubungan terapiutik, karakteristik hubungan profedional :
1.      Berorientasi pada kebutuhan klien,
2.      Diarahkan pada pencapaian tujuan,
3.      Bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah klien,
4.      Memahami kondisi klien degan berbagai keterbatasan,
5.      Memberi penilaian berdasarkan norma yg disepakati,
6.      Berkewajiban membantu klien agar mampu mandiri,
7.      Berkewajiban membina hubungan saling percaya,
8.      Bekerja sesuai kaida etik, menjaga kerahasiaan,
9.      Berkomunikasi secara efektif.




2.3 Fokus Praktik Keperawatan Profesionalisme.

      fokus praktik keperawatan adalah upaya kesehatan dunia dan nasioanal pada saat ini kesehatan masyarakat merupakan fokus utama dengan target populasi total, tujuan sesuai yang dicanangkan who (1985) :
1.  Pencegahan primer,
2.   Peningkatan kesehatan,
3.  Perawatan diri,
4.  Peningkatan kepercayaan diri.
      kozier & erb (1990 ) membagi empat area terkait kesehatan yaitu sebagai berikut :
1.      Peningkatan kesehatan (health promotion)
a.       pendidikan kesehatan,
b.      perundangan / kebijakan yang mendukung,
c.       hubungan interpersonal dgn klien secar langsung area yg melibatkan perawat :
        Mendorong latihan fisik secara periodik dan pemantauan penyakit,
        Memimpin pelks. Penkes pada masyarakat,
        Mendukung undang-undang untuk kesehatan,
        Meningkatkan kesehatan & kesker.
2.      Pencegahan penyakit
helath education di rumah sakit program meningkatkan gaya hidup sehat, memberi informasi, menyediakan keperwatan, membantu tumbuh kembang bayi dan balita, immunisasi, melakukan pemeriksaan untuk deteksi dini, konseling kesehatan peran perawat :
a.       Bertindak sebagai model peran,
b.      Mengajarkan klien strategi keperawatan untuk meningkatkan kesehatan,
c.       Mempengaruhi klien untuk meningkatkan derajat,
d.      Menunjukan pada klien cara pemecahan masalah,
e.       Mengutkan perilaku peningkatan kesehatan.
3.      Pemeliharaan kesehtan (health maintenance).
4.      Pemulihan kesehatn (healt restoration) dan perawatan pasien menjelang ajal.




2.4 Lingkup Kewenangan Perawat.
            Kewenangan keperawatan adalah hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan tingkat pendidikan dan posisi yang dimiliki. Lingkup kewenangan perawat dalam praktik keperawatan professional pada kondisi sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan ( mulai dari konsepsi sampai meninggal dunia), mencangkup hal- hal berikut :
1. Asuhan keperawatan anak, yaitu asuhan keperawatan yg diberikan pada anak berusia  mulai dari 28hari sampai 18 tahun .
2.  Asuhan keperawatan maternitas, yaitu asuhan keperawatan klien wanita pada masa subur dan neonates (bayi baru lahir sampai 28hari sampai keadaan sehat).
3. Asuhan medical bedah, yaitu asuhan pada klien usia diatas 18 th sampai 60 th dengan gangguan fungsi tubuh baik karena trauma atau kelainan fungsi tubuh,
4.  Asuhan keperawatan jiwa yaitu asuhan keperawatan pada semua usia yang mengalami berbagai masalah kesehatan jiwa.
5.  Asuhan keperawatan keluarga yaitu asuhan keperawatan pada klien keluarga sebagai unit terkecil dalaam masyarakat sebagai akibat pola penuyesuaian keluarga yang tidak sehat sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga.
6.  Asuhan keperawatan komunitan yaitu asuhan keperawatan kepada klien masyarakat pada kelompok di wilayah tertentu pada semua usia sebagai akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
7.  Asuhan keperawatan gerontik yaitu asuhan keperawatan pada klien usia 60 th ke atas yang mengalami proses penuaan dan permasalahannya.
Kewenangan Perawat terkait di lingkup di atas mencakup hal-hal berikut :
1.      Melaksanakan pengkajian keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat di sarana kesehatan yang meliputi bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual klien.
2.      Merumuskan diagnosis keperawatan terkait dengan fenomena dan garapan utama yaitu tidak terpenuhinya kebutuhan dasar klien.
3.      Menyusun rencana untuk tindakan keperawatan sederhana dan konpleks pada individu, keluarga, masyarakat di sarana kesehatan.
4.      Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai tingkat kesulitan.
5.      Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan keperawatan yang telah dilakukan.
6.      Mendokumentasikan hasil keperawatan yg dilaksanakan.
Kompetensi berdasarkan kewenangan melakukan praktik keperawatan dibagi sebagai berikut :
1.      Kompetensi mandiri yaitu kemampuan perawat professional melakukan praktik keperawatan professional sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimiliki.
2.      Kompetensi delegasi yaitu kemampuan yang didelegasikan dari perawat professional kepada perawat vokasional dan kemampuan yang didelegasikan darri tenaga medis kepada perawat-perawat.
3.      Kompetensi diperluas yaitu kemampuan perawat professional untuk melakukan tindakan tertentu setelah yang bersangkutan mendapatkan pelatihan dan pengalaman khusus.
Segmen keperawatan :
1.      Mempunyai batasan ekternal, sebagai respons terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, tuntutan dan potensi klien yang selalu berubah.
2.      Bersentuhan dengan profesi lain yang terlibat dalam pelayanan kesehatan. Persentuhan antar profesi merupakan area kelabu yang perlu dipersempit, namun tidak perlu di pertentangkan karena merupakan hal yang wajar dan tidak bermasalah dalam situasi tempat dilakukan praktik bersama.
3.      Mempunyai inti sebagai dasar untuk melakukan asuhan keperawatan yang merupakan fenomena keperawatan yang dapat dijabarkan sebagai objek materi dan objek formal keperwatan.
·         Objek materi adalah manusia yang tidak dapat berfungsi dengan sempurna dalam kaitan dengan kondisi kesehatan dan proses penyembuhan.
·          Objek formal keperawatan adalah kegiatan dalam membantu individu yang bersifat mendukung terwujudnya kesehatan dan penyembuhan
4.        Mempunyai dimensi yang meliputi uraian tentang falsafah dan etika keperawatan, tanggung jawab, peran, fungsi, dan keterampilan teori, metode, tempat dan waktu menjlankan praktik dan kewenangan perawat.
Asuhan keperawatan yang dilakukan bersifat sebagai berikut :
1.      Independen atau mandiri artinya asuhan keperawatan ( dari enetapan diagnosis keperawatan sampai dengan intervensi dan evaluasi ) dilakukan secara mandiri oleh perawat.
2.      Interdependen-kolaboratif artinya asuhan yang dilakukan dengan berkolaborasi atau bekerja sama dengan profesi lain.

Asuhan keperawatan dilaksanakan berdasarkan kaidah keperawatan sebagai suatu profesi, yaitu sebagai berikut :
1.      Menggunakan pendekatan holistic
2.      Didasaarkan pada ilmu dan kiat keperawatan
3.      Asuhan yang diberikan bersifat “manusiawi”
4.      Pelayanan atau bantuan yang diberikan berdasarkan kebutuhan objektif klien
5.      Asuhan ditujukan untuk mengatasi masalah keperawatan klien
Keyakinan Dasar (basic beliefs) yg Menuntun Praktik Keperawatan :
1.      Pandangan holistik tentang manusia,
2.      Filsafat humanistic,
3.      Hak setiap orang untuk memperoleh asuhan keperawatan yang baik,
4.      Keperwatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan,
5.      Pasien adalah mitra yang aktif dalam asuhan kesehatan.

2.5 Nilai-Nilai Profesional Praktik Keperawatan.
Nilai-nilai profesional yang terkait dalam praktik keperawatan dibagi menjadi :
a.       Nilai intelektual
            Terdiri dari 3 komponen yang terkait, yaitu :
1.      Body of knowladge yang melandasi praktik profesional.
2.      Pendidikan spesialisasi untuk meneruskan kelompok ilmu pengetahuan.
3.      Penggunaan pengetahuan dalam berpikir kritis dan kreatif.
b.      Nilai komitmen moral
            Prilaku perawat harus dilandasi oleh aspek moral sebagai berikut :
1.      Benificience yang berarti sebagai seseorang profesional perawat harus selalu mengupayakan tiap keputusan yang dibuat berdasarkan keinginan untuk melakukan yang terbaik dan tidak merugikan klien (johnstone,1994).
2.      Adil berarti tidak mendiskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, sosial budaya, ekonomi, tetapi memperlakukan klien sebagai individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki.
3.      Fidelity yang berarti bahwa perilaku caring, selalu berusaha menempati janji, memberikan harapan yang memadai, memiliki komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien.
c.       Otonomi, kendali, dan tanggung gugat
·         Otonomi berarti kebebasan dari kewenangan melakukan tindakan secara mandiri.
·         Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu atau orang.
·         Tanggung gugat berarti bertanggung jawab terhadap tindakan yang telah dilakukan.


2.6   Sistem Pengaturan Praktik Keperawatan.
Kita semua tahu bahwa profesi perawat adalah bagian dari profesi pelayanan kesehatan yang mana didalam semua aktifitas pelayanannya telah diatur didalam UU Nomer 36 tahun tentang Kesehatan dan dalam pembagian tenaganya juga telah diatur dalam PP Nomer 32 tentang tenaga kesehatan dan yang terbaru PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat.
Dalam hal pengaturan praktik perawat diatur dalam pasal 2, 8, 9,11 dan 12, PERMENKES 148 Tahun 2010 yang berbunyi :
Pasal 2
(1)     Perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)     Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
(3)     Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perpendidikan minimal Diploma III(DIII) keperawatan.
Dalam pasal ini perawat diberi wewenang untuk melaksanakan praktik mandiri di rumah selain bekerja pada institusi kesehatan lainya, ini adalah merupakan suatu penghargaan buat profesi perawat yang mana pada PERMENKES yang lama tidak mengatur hal ini.
Pasal 6
“Dalam menjalankan praktik mandiri, perawat wajib memasang papan nama praktik keperawatan”.
(1)  Praktik keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga.
(2)  Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada, keluarga, kelompok dan masyarakat.
(3)  Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan :
a.       Pelaksanaan asuhan keperawatan
b.       Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat.
c.        Pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.
(4)   Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, pelaksanaan tindakan keperawatan.
(5)  Implementasi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penerapan perencanaan dan pelaksaan tindakan keperawatan.
(6)  Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
(7)  Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan obat bebas dan/atau 0bat bebas terbatas.

Pada pasal ini menitik beratkan pada kewenangan, tugas dan fungsi perawat terutama pada pelayanan kolaboratip di rumah sakit dan atau ditempat kerja yang pada tanggungjawab keseluruhan tidak pada perawat saja melainkan tim pelayanan kesehatan, kecuali pada pada ayat (4) dan ayat (7) yang memberikan kewenangan yang bersifat mandiri.
Pasal 9
“Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.”

Perawat dalam melakukan praktik,perawat diwajibkan mematuhi stantar etik dan standar prosedur operasional agar terhindar dari masalah hukum, dan untuk meningkatkan mutu pelayanan sesuai yang diharapkan kedua belah pihak baik pasien maupun perawat.
Pasal 11 dan 12 yang berisikan hak dan kewajiban perawat serta hak dan kewajiban pasien yang telah penulis paparkan pada halaman diatas.
  Hak dan Kewajiban Perawat dan Pasien
1.      Hak dan Kewajibab Perawat
Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu. Kewjiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu badan hukum.[1]
Hak-hak perawat dan pasien pada prinsipnya tidak terlepas pula dengan hak-hak manusia atau lebih dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi manusia tidak tanpa batas dan merupakan kewajiban setiap negara / pemerintah untuk menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat dilaksanakan dan dilindungi dengan mengutamakan kepentingan umum.
Menurut Prakosa, 1988. “dalam mengklasifikas hak asasi manusia menurut sifatnya.” biasanya dibagi atau dibedakan dalam beberapa jenis    yaitu :
1.         Personal Rights (hak-hak asasi pribadi), yang meliputi kemerdekaan menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
2.         Property rights (hak asasi untuk memiliki sesuatu), yang meliputi hak untuk membeli, menjual barang miliknya tanpa dicampuri secara berlebihan oleh pemerintah termasuk hak untuk mengadakan suatu perjanjian dengan bebas.
3.         Rights of legal equality, yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum dan pemerintahan.
4.         Political Rigths (hak asasi politik), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan dengan ikut memilih atau dipilih, mendirikan partai politik, mengadakan petisi dan lain-lain.
5.         Social and Cultur Rights (hak-hak asasi sosial dan kebudayaan), diantaranya hak untuk memilih pendidikan serta mengembangkan kebudayaan yang disukai.
6.         Procedural Rights, yaitu hak untuk memperoleh tata cara peradilan dan jaminan perlindungan misalnya dalam hal penggeledahan dan peradilan.[2]

Adapun hak-hak perawat sendiri adalah :
1.    Hak-hak Perawat
a.    Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 53 ayat (1) sebagai berikut :
“Tenega kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya”.

Dan menurut Undang-undang Nomer 36 tahun 2006 tentang kesehatan pasal 27 ayat 1 menyebutkan sebagi berikut :

“Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan pprofesinya”.

Kemudian menurut PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan bab iv standart profesi dan perlindungan hukum pasal 24 ayat (1) sebagai berikut :
“ Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai standart profesi kesehatan”.             
Sedangkan menurut PERMENKES No 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat pasal, 11a menyebutkan sebagai berikut :
“ Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak :
Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar”.

b.        Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikanya.
Hal ini sesuai dengan PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan pasal 10 ayat (1),(2), yaitu :
(1)       Setiap tenaga kesehatan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan di bidang kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)       Penyelenggara dan / atau pimpinan sarana kesehatan bertanggungjawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan dan / atau bekerja pada sarana kesehatan yang bersangkutan untuk meningkatkan ketrampilan atau pengetahuan melalui pelatihan di bidang kesehatan.

Dan pasal 11 ayat (1),(2), yaitu :
(1)       Pelatihan dibidang kesehatan dilaksanakan dibalai pelatihan tenaga kesehatan atau tempat pelatian lainya.
(2)       Pelatihan dibidang kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan / atau masyarakat.
  
Pasal 12 ayat (1),(2). Sebagai berikut :
(1)       Pelatihan dibidang kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)       Pelatihan dibidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan atas dasar ijin menteri.

Menurut PERMENKES No 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelengaraan praktik perawat pasal 12 ayat (2) yang berbunyi, yaitu :
“ Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi profesi.
c.         Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standar dan kede etik profesi.
 Hal ini selaras dengan UU No 36 tahun 2006 tentang kesehatan pasal 24 ayat (1), dan (2), yang berbunyi sebagai berikut :
(1)  “ Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur oprasional.
(2)  Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
Selanjutnya menurut PERMENKES No 148 tahun 2010 dalam pasal 9 menyebutkan bahwa :
“ Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.”
d.        Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari klien atau keluarga tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan.
Hal ini sesuai dengan PERMENKES No 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelengaraan praktik perawat yang termaktub dalam pasal 11 yang berbunyi :
“ Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak:
Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan / atau keluarganya.”
e.         Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan / kesehatan secara terus-menerus.
Hal ini selaras dengan UU Nomer 23 tahun 1992 tentang kesehatan yang tersirat dalam pasal 57 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :
“ Sarana kesehatan dapat juga dipergunakan untuk kepentngan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kesehatan.”

Sebagaimana bunyi pasal 9 ayat (1) dan (2), PP Nomer 32 tahun 1992 tentang tenaga kesehatan sebagai berikut :
(1)       Pelatihan dibidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan ketrampilan atau penguasaan pengetahuan dibidang kesehatan.
(2)       Pelatihan dibidang kesehatan dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan jenis tenaga kesehatan yang bersangkutan.”

f.         Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh intitusi pelayanan maupun oleh klien.
g.         Perawat berhak mendapatka jaminan perlindungan terhadap resiko   kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun stres emosional.
Hal ini sesuai dengan PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut :
“ Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak :
Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.”

h.        Perawat berhak diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i.           Parawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien dan / atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainya.
j.           Perawat berhak untuk menolak dipindahkan ketempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainya.
k.        Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikanya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di intitusi pelayanan yang bersangkutan.
Hal ini selaras dengan UU Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang termaktub dalam pasal 27 ayat 1 yang berbunyi :
“tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan jasa dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.”

Sama halnya dengan UU, PP juga mengatur tentang hal ini yaitu PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan yang termaktub dalam pasal  25 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi :
(1)       “ Kepada tenaga kesehatan yang bertugas pada sarana kesehatan atas dasar prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan, berjasa pada negara atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas diberikan penghargaan.
(2)       Penghargaan yang dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh pemerintah dan / atau masyarakat.
(3)       Bentuk penghargaan dapat berupa kenaikan pangkat, tanda jasa, uang atau bentuk lain.”
Begitu pula PERMENKES juga mengatur hak perawat ini yaitu ada di PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat yang tertuang dalam pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut :
“dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak :
   Menerima imbalan jasa profesi.”
l.          Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.[3]
Hal ini sesuai dengan PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan yang tertuang dalam pasal 26 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut :
(1)  “Tenaga kesehatan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
(2)   Pembentukan ikatan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hal  ini juga diterangkan dalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 yang termaktub dalam pasal 12 ayat 2 yang berbunyi sbagai berikut :
“Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi profesi.”

Sedangkan Kewajiban perawat adalah:
a.       Perawat wajib mematuhi semua peratuaran intitusi yang bersangkutan.
b.      Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaanya.
Kewajiban perawat ini telah oleh PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan yang termaktub dalam pasal 21 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut :
(1)       Setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan.
(2)       Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dalam ayat (1) ditetapkan oleh menteri.

Hal ini tercantum dalam dalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat dalam pasal 8 dan pasal 9 yang  berbunyi :
(1)       Praktik pelayanan keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga;
(2)       Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada indivudu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
(3)       Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a.       Pelaksanaan asuhan keperawatan
b.       Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
c.        Pelaksanaan tindakan keperawatankomplementer.
(4)       Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Huruf a Meliputi Pengkajian, Penetapan diagnosa keperawatn, perencanaan, implementasi, evaluasi keperawatan.
(5)       Implementasi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan.
(6)       Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi Pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, Pendidikan dan konseling kesehatan.
(7)       Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat menggunakan obat bebas dan / atau obat bebas terbatas.

Dan dalam pasal 9  juga menyebutkan sebagai berikut yang berbunyi:
“Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.”

c.       Perawat wajib menghormati hak klien / Pasien.
Hal ini juga telah diatur dalam PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan yang termuat dalam pasal 22 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
(1)  Tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
a.       Menghormati hak pasien;
b.       Menjaga kerahasian identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c.        Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan;
d.       Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan
e.        Membuat dan memelihara rekam medik.
(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri.

Sama hal dengan PP, PERMENKES juga mengatur tentang hal ini yaitu didalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, yang termaktub dalam pasal 12 ayat (1)a, yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
a.       Menghormati hak pasien;
b.       Melakukan rujukan;
c.        Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.       Memberikan informasi tentang masalah kesehatan klien/pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e.        Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan;
f.        Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis; dan
g.        Mematuhi standar.

d.      Perawat wajib merujuk klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemapuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mangatasinya.
Kewajiban perawat ini diatur dalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang izin dan penyeleggaraan praktik perawat yang tertuang dalam pasal 12 ayat 1b yang menerangkan bahwa :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
Melakukan rujukan.”

e.       Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan dan standar profesi yang ada.
f.       Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu klien yang lainnya.
g.      Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada klien.
h.      Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien dan / atau keluarganya sesuai dengan kemampuanya.
Hal ini telah di atur dalam PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan yang tersirat dalam pasal 22 ayat 1c yang berbunyi :
“Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya  berkewajiban untuk :
Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan.”

Kewajiban ini termaktub dalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, pasal 12 ayat 1d yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk:
Memberikan informasi tentang masalah kesehatan klien / pasien dan pelayanan yang dibutuhkan.”
i.        Perawat wajib meminta persetujuan kepada pasien dan / atau keluarga terhadap tindakan yang akan dilakukan.
Hal ini sesuai dengan isi PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan yang tercantum dalam pasal 22 ayat (1)d yang berbunyi sebagai berikut :
“Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan”
Didalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 juga mengantur tentang hal ini yaitu didalam pasal 12 ayat (1)e yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan”

j.        Perawat wajib membuat dokumentasi asuahan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
Hal ini telah diatur dalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 yang termuat dalam pasal 12 ayat 1f, yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis.”

k.      Perawat wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus.
Hal ini juga telah dimuat dalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, didalam pasal 12 ayat 2 menerangkan bahwa :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tuganya, yang diselenggarakan oleh pemerintah dan organisasi profesi.”

l.        Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenanganya.
Sebagaimana UU kesehatan telah mengatur hal ini yaitu di dalam pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang berbunyi :
(1)     Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2)     Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan / atau meminta uang muka.”

Hal ini juga telah diatur dalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang izi dan penyelenggaraan praktik perawat, yang tercamtum dalam pasal 10 yang berbunyi :
(1)       Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang / pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(2)       Bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(3)       Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk.
(4)       Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan / desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten / kota.
(5)       Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terdapat dokter, kewenangan perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berlaku.”

m.     Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak berwenang.[4]
Hal ini telah diatur  oleh PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan yang termaktub dalam pasal 22 ayat (1)b yang menerangkan bahwa :
“Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi  pasien.”

Demikian halnya di dalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010, juga mengatur tentang hal ini yang tercantum dalam pasal 12 ayat (1)c, yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

n.      Perawat didalam melakukan praktik mandiri dan / atau berkelompok di wajibkan untuk membantu program pemerintah.
Hal ini sesuai dengan PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, yang tertuang dalam pasal 12 ayat (3) yang berbunyai :
“Perawat dalam menjalankan praktik wajib membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.”

2.      Hak dan Kewajiban pasien
Hak dan kewajiban klien saat ini merupakan hal yang sangat harus kita junjung tinggi, karena hal tersebut dilindungi oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomer 23 tahun 1992 tentang kesehatan yang tertuang dalam pasal 53 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut :
(1)     “Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(2)     Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak-hak klien.”

Pernyataan yang berkenaan dengan hak klien dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut :
a.    Meningkatnya kesadaran konsumen mengenai hak asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi dalam merencanakan asuhan tersebut.
b.    Meningkatnya jumlah kasus malpraktek yang dipublikasikan sehingga menggugah kesadaran masyarakat.
c.    Legislasi yang telah ditetapkan sebelumnya melindungi hubungan, seperti atasan-bawahan dan manusiawi serta legislasi kesamaan hak-hak secara umum.
d.   Konsumen memperhatikan masalah tentang meningkatnya jumlah penelitian yang dilakukan dibidang kesehatan dan meningkatnya penggunaan klien untuk tujuan pendidikan pada sejumlah disiplin. Walaupun klien dan keluarganya biasa berpartisipasi dalam riset dan program pendidikan, mereka sering kali bertanya “apakah harus?” selain itu  beberapa klien heran apakah kwalitas asuhan akan terancam bila ia tidak berpartisipasi.
       Hak-hak klien / pasien menurut perundang-undangan di Indonesia:
a.  Hak-hak klien menurut UU Nomer 36 tahun tahun 2009 tentang kesehatan:
Pasal 56
(1)     Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
(2) Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada :
a. Penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular kedalam masyarakat yang luas.
b. Keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c. Gangguan mental berat.
       Pasal 57
(1)  Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
(2)  Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal :
a. Perintah undang-undang;
b. Perintah pengadilan;
c. Izin yang bersangkutan;
d. Kepentingan masyarakat; atau
e. Kepentingan orang tersebut.
Pasal 58
(1)  Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/ atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
(1)   Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
(2)   Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


b.  Hak-hak klien menurut UU Nomer 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu :
Pasal 32
Setiap pasien mempunyai hak :
a.  Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
b.  Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c.  Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e.  Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f.   Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g.  Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginanya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h.   Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik didalam mapun dluar Rumah Sakit;
i.    Mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j.    Mendapat informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k.   Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakuakan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l.    Didampingi keluarga dalam keadaan kritis;
m.  Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainya;
n.   Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o.   Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p.   Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;
q.  Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.  Hak-hak klien menurut PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan yaitu pasal 22 dan pasal 23 yang berbunyi :
Pasal 22
(1)  Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
a.   Menghormati hak pasien;
b.   Menjaga kerahasian identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c.   Menberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan;
d.  Meminta bersetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;
e.   Membuat dan memelihara rekam medis.
(2)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri
Pasal 23
(1)  Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian.
(2)     Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri.

d.   Hak-hak klien menurut PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 dalam pasal 12 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12 
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
a.  Menghormati hak-hak pasien;
b.  Melakukan rujukan;
c.  Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.  Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e.  Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan;
f.  Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis; dan
g.  Mematuhi standar.
Dari uraian diatas jelaslah bahwa hak memperoleh informasi atau penjelasan merupakan hak asasi pasien yang utama, bahwa dalam tindakan-tindakan khusus diperlukan persetujuan tindakan medik (PMT) yang ditandatangani oleh pasien atau keluarganya.
Dalam memberikan informasi kepada pasien, kadang kala agak sulit menentukan informasi yang mana yang harus diberikan, karena sangat bergantung pada usia, pendidikan, keadaan umum dan mental pasien.[5] Namun pada umumnya dapat dipedomani hal-hal berikut :
1.   Informasi yang diberikan haruslah dengan bahasa yang dimengerti oleh pasien.
2.   Pasien harus memperoleh informasi tentang penyakitnya, tindakan-tindakan yang akan diambil, kemungkinan komplikasi dan resiko-resikonya.
3.   Untuk anak-anak dan pasien penyakit jiwa, informasi diberikan kepada orang tua atau walinya.
Kewajiban klien menurut perundang-undangan di Indonesia
Disamping hak yang dijunjung tinggi, klien juga perlu memenuhi kewajibanya selama menjadi klien unit pelayanan kesehatan tertentu antara lain :
1.   Klien beserta keluarga/kerabatnya berkewajiban untuk, memetuhi peraturan dan tata tertib unit pelayanan kesehatan dimana mereka peroleh/berada.
2.   Wajib untuk mematuhi intruksi dokter, perawat, petugas kesehatan lainya yang relevan, didalam kaitanya penanganan gangguan kesehatanya.
3.  Wajib memberikan informasi secara jujur, lengkap dan terbuka tentang gangguan kesehatanya, serta kaitanya dengan kesehatanya baik saat ini maupun saat yang lalu, kepada petugas kesehatan yang berwenang.
4.   Berkewajiban untuk mencukupi dan melunasi segala dan atau semua imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang telah diterima selama berada didalam intitusi pelayanan kesehatan tertentu.
Kewajiban klien / pasien menurut UU Nomer 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit yang termaktub dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut :
(1)  Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterima.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan peraturan menteri.
Klien beserta keluarganya wajib memenuhi hal-hal yang telah menjadi kesepakatan atau perjanjian yang telah disepakati bersama, dengan pihak pemberi pelayanan kesehatanmya. Kerena mereka secara otomatis telah membuat suatu perikatan yang merupakan salah satu bentuk hukum yang harus mereka patuhi bersama, akibat persetujuan dan perjanjian ini akan terjadi “perikatan” antara kedua pihak diatas (perawat/dokter dan pasien), kecuali dengan kesepakatan terjadi pembatalan perikatan tersebut, atau batal berdasarkan undang-undang.
Ketentuan pasal 1381 KUHPerdata, yang memuat pengaturan berakhirnya suatu perikatan. Dimana belum tentu dengan berakhirnya perikatan tadi, berakhir pula suatu perjanjian, yang menjadi sumber perikatan tadi. Misalnya pada kasus jual-beli dengan telah dibayar lunas maka perikatan mengenai pembayaran telah berakhir, tetapi perjanjian tentang jual-beli tadi masih berjalan, hal ini dikarenakan adanya perikatan tentang penyerahan barang.
Hal-hal yang mengakhiri suatu perjanjian dikarenakan antara lain :
1.  Jangka waktu perjanjian, yang ditentukan telah lewat.
2.  Telah adanya undang-undang tentang batas berlakunya perjanjian.
3.  Telah terjadi peristiwa tertentu, yang oleh para pihak atau undang-undang telah ditentukan
     sebagai sebab yang akan mengakibatkan berakhirnya perjanjian.
4.  Apabila ada pernyataan menghentikan perjanjian (opzegging) oleh kedua belah pihak atau
     salah satu pihak saja dengan memperhatikan tenggang waktu.
5.  Perjanjian berakhir karena putusan hakim.
6.  Perjanjian berakhir karena persetujuan para pihak.
7.  Telah tercapainya tujuan dari perjanjian.
Dari penjabaran diatas mengenai hak-hak dan kewajiban klien dan keluarganya tentunya perawat dituntut lebih profesional dan arif serta memegang teguh kode etik dan standar opersional prosedur, agar tidak terjadi kesalahan ataupun kelalaian dalam melaksanakan asuhan keperawatan.
Dan yang terpenting adalah hak serta kewajiban pasien dan perawat perlu disosialisasikan dikalangan perawat dan di tengah-tengah masyarakat agar tiap-tiap pihak memahami, menghayati, menghormati, dan mengamalkannya. Dengan demikian, diharapkan hubungan pasien dengan perawat dapat berlangsung dengan baik dan masyarakat pun bebas dari keresahan.

2.7 Legislasi Keperawatan.
            Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan (Sand,Robbles1981).
Prinsip dasar legislasi untuk praktik keperawatan
  1. Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga keperawatan.
  2. Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
  3. Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
  4. Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat.
Fungsi legislasi keperawatan
  1. Memberi perlindungan  kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
  2. Memelihara  kualitas layanan keperawatan yang diberikan
  3. Memberi kejelasan batas kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
  4. Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
  5. Memotivasi pengembangan profesi.
  6. Meningkatkan proffesionalisme tenaga keperawatan.
Legislasi keperawtan mencakup 3 komponen yaitu registrasi, sertifikasi, dan lisensi.
Registrasi
            Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
Tujuan registrasi :
a.       Menjamin kemamapuan perawat untuk melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.
b.      Mempertahankan prosedur penatalaksanaan secara objektif terhadap kasus kelalaian tugas atau ketidak mampuan melaksanakan tugas sesuai dengan standar kompetensi.
c.       Mengidenttifikasi jumlah dan kualifikasi perawat professional dan vokasional yang akan melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi masing-masing.
Registrasi meliputi 2 kegiatan berikut :
1.      Registrasi administrasi adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untulk perawat professional dan vokasional.
2.      Registrasi kompetensi adalah registrasi yang dilkakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan ,mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan ,berlaku bagi perawat professional.
            Perawat yang sudah teregistrasi mendapat Surat Izin Perawat(SIP) dan nomer register.Perawat yang sudah melakukan registrasi akan memperoleh kewenangan dan hak berikut :
1.      Melakukan pengkajian
2.      Melakukan terapi keperawatan.
3.      Melakukan observasi.
4.      Memberikan pendidikan dan konseling kesehatan.
5.      Melakukan intervensi medis yang didelegasikan.
6.      Melakukan evaluasi tindakan keperawatan di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
            Perawat yang tidak teregistrasi ,secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut.Registrasi berlaku untuk semua perawat professional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara republic Indonesia , termasuk perawat berijasah luar negeri.
            Mekanisme registrasi terdiri dari mekanisme registrasi administrative dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur,yaitu :
1.      Ujian registrasi nasional, dan
2.      Pengumpulan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Registrasi yang dilakukan perawat yang baru lulus disebut regustrasi awal dan registrasi selanjutnya di sebut registrasi ulang.
Sertifikasi
            Sertifikasi adalahj proses pengakuan terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan ,dan perilaku (kompetensi) seorang perawat dengan memeberikan ijasah atau sertifikat.


Tujuan sertifikasi :
a.       Menyatakan pengetahuan ,keterampilan ,dan perilaku  perawat sesuai dengan pendidikan tambahan yang diikutinya.
b.      Menetapkan klasifikasi ,tingkat dan lingkup praktik keperawatan sesuai pendidikan tambahan yang dimilikinya.
c.       Memenuhi persyaratan registrasi sesuai area praktik keperawatan.
 Lisensi
            Lisensi berupa kewenangan kepada seorang perawat yang sudah teregristasi untuk melaksanakan pelayanan praktik keperawatan.Lisensi merupakan suatu kehormatan bukan suatu hak .Semua perawat seyogyanya mengamankan hak ini dengan mengetahui standar pelayanan yang dapat diterapkan dalam suatu tatanan praktik keperawatan.
Tujuan lisensi :
a.       Memberi kejelasan batas kewenangan tiap katagori tenaga keperawatan untuk melakukan praktik keperawatan.
b.      Mengesahkan atau member bukti untuk melekukan praktek keperawatan professional.
Mekanisme Legislasi
            Persyaratan legislasi antara lain berupa kemampuan (kompetensi) yang diakui, tertuang dalam ijazah dan sertifikat.
Registasi meliputi dua hal kegiatan berikut.
  1. Registrasi administrasi; adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untuk perawat professional dan vokasional.
  2. Registrasi kompetensi; adalah registrasi yang dilakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan, berlaku bagi perawat profesional.
            Perawat yang tidak teregristrasi, secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut. Regristrasi berlaku untuk semua perawat profesional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk perawat berijazah luar negeri. Mekanisme regristasi terdiri dari mekanisme registrasi administratif dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur yaitu :
  1. Ujian registrasi nasional
  2. Pengumpulan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mekanisme Sertifikasi
1.      Perawat teregistrasi mengikuti kursus lanjutan di area khusus praktik keperawatan yang ddiselenggarakan oleh institusi yang memenuhi syarat.
2.      Mengajukan aplikasi disertai dengan kelengkapan dokumen untuk ditentukan kelayakan diberikan sertifikat.
3.      Mengikuti proses sertifikasi yang dilakukan oleh konsil keperawatan.
4.      Perawat register yang memenuhi persyaratan, diberikan serifikasi oleh konsil keperawatan untuk melakuakan praktik keperawatan lanjut.
Mekanisme Lisensi
            Perawat yang telah memenuhi proses registrasi mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk memperoleh perizinan / lisensi resmi dari pemerintah. Perawat yang telah teregistrasi dan sudah memiliki lisensi disebut perawat register, dan dapat bekerja di tatanan pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan keperawatan.
2.8 Pentingnya Sistem Regulasi /Pengaturan
            Regulasi keperawatan (regristrasi & praktik keperawatan)adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak.
Ø  Tujuan Regulasi
Tujuan umum regulasi keperawatan adalah melindungi masyarakat dan perawat,sedangkan tujuan khusus regulasi adalah:
1.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan;
2.      Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan;
3.      Menetapkan standar pelayanan keperawatan
4.      Menapis IPTEK keperawatan
5.      Menilai boleh tidaknya praktik;
6.      Menilai kesalahan dan kelalaian.
Situasi yang mendasari pentingnya sistem regulasi/pengaturan
Beberapa keadaan yang sering menuntutperlunya penerapan sistem regulasi yang ketat adalah terjadinya hal-hal berikut.(Marquis & Huston,1998;Rocchiccioli & Tilbury,1998)
1.      Pelaksanaan tugas keperawatan diluar batas waktu yang ditentukan
2.      Kegagalan memenuhi standar pelayanan keperawatan.
3.      Mengabaikan bahaya yang mungkin timbul
4.      Hubungan langsung antara kegagalan memenuhi standar pelayanan keperawatan dengan terjadinya bahaya
5.      Terjadi kecelakaan/kerusakan yang dialami oleh klien
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk :
1.      Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan.
2.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
3.      Mendorong para pengambil kebijakan dan elemen-elemen yang terkait lainnya untuk memberikan perhatian dan dukungan pada model praktik keperawatan komunitas.
4.      Mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat memberikan jaminan pada penyelenggaraan praktik keperawatan komunitas yang profesional.
5.      Mendorong terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi yang efisien dan efektif.

2.9  Upaya Yang Perlu Dilakukan Untuk Mempercepat Terwujudnya
Legislasi Di Indonesia.
Leglasi keperawatan yang baku dan baik di Indonesia masih mereupakan harapan di masa mendatang. Namun, ada beberapa upaya berikut ini yang dapat mendukung teciptanya sistem regulasi keperawatan.
1.      Menetapkan dasar pendidikan terendah untuk mendapatkan pekakuan sebagai perawat tercatat, agar tenaga yang dituntut bertanggung jawab dan tanggung gugatnya adalah tenaga keperawatan yang sebetulnya dariaspek pendidikan mereka telah memahami tentang pelayanan keperawatan profesianal dan telah memahami dampak hukumannya jika pelayanan ini tidak memenuhi standar.
2.      Memberikan berbagai pelatihan dasar tentang hukum dan perundang-undangan bagi seluruh masyarakat keperawatan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman tentang dampak hukum yang dapat terjadi apabila pelayanan keperawatan yang diberikan tidak memenuhi standar.
3.      Mempercepat diwujudkannya praktik keperawatan professional diberbagai jenjang tatana pelayanan kesehayan. Hal ini sebagai landasan diterapkannya bentukpelayanan keperawatan profesional yang bukan hanya memenuhi persyaratan dan standar profesional, tetapi juga memenuhi persyaratan hukum keperawatan.
4.      Menyoasialisasikan berbagai kegiatan persiapan diterapkannya sistem legislasi keperawatan. Kegiatan ini beetujuan untuk menghindarkan ketidakmengertian, kesalahan persepsi/kesalahan interprestasi ataupun kesalahan komunikasi tentang hukumm keperawatan.
5.      Menyepakati perkembangan sistem pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia, sehingga berdasarkan kesepakatan dari seluruh masyarakat keperawatan di Indonesia ini tidak akan memungkinkan pihak lain untuk membentuk jenjang keperawatan lain yang dapat mengaburkan nilai-nilai profesionalisme yang kemungkinan dapat terperangkap dalam sistem ligislasi yang akan dibakukan.

2.10 Model Praktik Keperawatan di Rumah Sakit.
Sejak disepakatinya keperawatan sebagai profesi (januari 1983), serta ditumbuhkannya pendidikan keperawatan pada jenjang pendidikan tinggi (Program DIII Keperawatan pada tahun 1984, dan Program Pendidikan Sarjana pada tahun 1085), serta diberlakukannya UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, proses registrasi dan legislasi keperawatan sebagai bentuk pengakuan adanya kewenangan dalam melaksanakan praktik keperawatan belum terwujud. Hal ini mungkin disebabkan antara lain belum adanya pengalaman dalam memberi pengakuan terhadap praktik keperawatan, karena belum dipahami wujud dan batasan dari praktik keperawatan sebagai praktik professional. Demikian juga jenis dan sifat praktik keperawatan sebagai praktik profesional yang harus dikembangkan belum dipahami benar karena belum ada pengalaman sebalumnya.
Bertolak dari keadan yang demikian, sedangkan peraktik keperatan professional harus dikembangkan, proses registrasi dan legislasi keperawatan sudah ada, serta dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang kokoh, maka dinilai peril dilakukan pembangunan dan uji coba beberapa model praktik keperawata.
Bentuk model praktik keperawatan yang dapat dan pantas diujicobakan dan dikembangkan di Indonesia adalah sebagai berikut.

Praktik Keperawatan di Rumah Sakit dan Puskesmas
lingkup cakupan dan batasan wewenang serta tanggung jawab seorang perawat professional (ners) dalam praktik keperawatan di rumah sakit ataupun puskesmas dikaji. Kedudukan dan hubungannya dengan pelayanan rumah sakit atau puskesmas secara keseluruhan, dan sifat interdependensi dengan pelayanan professional lainnya yang terdapat di rumah sakit atau puskesmas. Perawat profesional dengan sikap dan kemampuan profesional yang dapat diberi wewenang dan tanggung jawab melaksanakan praktik keperawata rumah sakit atau puskesmas, serta proses dan prosedur pencatatan (registrasi) dan pemberian kewenangan, tanggung jawab melaksanakan praktik (legislasi).
Melalui hasil kajian dari model praktik keperawatan rumah sakit atau pukesmas dapat disarankan kepada yang berwenang hal-hal yang berhubungan dengan pengertian praktik keperawatan rumah sakit atau puskesmas dan lingkup cakupannya sebagai salah satu bentuk praktik keperawatan profesional, serta proses dan prosedur registrasi dan legislasi keperawatan.
Praktik Keperawatan di Rumah (Home Nursing Practice) dalam Konteks Perpanjangan Pelayanan Rumah Sakit atau puskesmas
Dengan pola pendekatan dan pelaksanaan seperti yang diuraikan untuk praktik keperawatan rumah sakit atau puskesmas. Pada bentuk praktik keperawatan rumah dalam kajian awalnya, ditekankan pada pelaksanaan pelayanan / asuhan keperawatan sebagai kelanjutan dari pelayanan rumah sakit atau puskesmas. Dilakukan oleh perawat profesional rumah sakit atau puskesmas, atau melalui pengikutsertaan perawat profesional yang melakukan praktik keperawatan berkelompok.
Praktik Keperawatan Berkelompok (Group Nursing Practice)
Dengan pola pendekatan dan pelaksanaan seperti yang diuraikan untuk praktik keperawatan rumah sakit atau puskesmas. Beberapa perawat profesional membuka praktik keperawatan selama 24 jam kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan / asuhan keperawatan, mengatasi berbagai bentuk keperawatan yang dihadapi masyrakat. Bentuk praktik keperawatan ini diperkirakan akan sangat diperlukan di masa depan, terutama jika pandangan lama rawat rumah sakit perlu dipersingkat mengingat biaya rawat rumah sakit diprakirakan akan terus meningkat.
Praktik keperawatan berkrlompok sebagai model yang akan diujicobakan memerlukan dukungan peraturan yang berwenang sehingga baik perawatan yang melaksanakan praktik keperawatan, maupun masyarakat yang menerima asuhan keperawatan terlindungi.
Praktik Keperawatan Individu/Perorangan (Individual Nurcing Practice)
Dengan pola pendekatan dan pelaksanaan yang sama seperti yang diuaraikan untuk praktik keperawatan rumah sakit atau puskemas. Perawat profesional senior dan berpengalaman secara perorangan/sendiri membuka praktik keperawatan dalam jam praktik tertentu, memberi pelayanan/asuhan keperawatan khususnya konsultasi dalam keperawatan bagi masyarakat yang memerlukan dalam mengatasi masalah keperawatan.
Bentuk  praktik yang demikian ini sangat diperlukan oleh kelompok/golongan masyarakat yang tinggal jauh terpencil dari fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan keperawatan yang dikembangkan oleh pemerintah.
Model Praktik Keperawatan di Rumah Sakit
Model adalah kerangka kerja (framework) yang menyusun berbagai bagian sedemikian rupa sehinggan menjadi utuh. Model memungkinkan informasi terorganisasi dengan baik dan menunjukan informasi yang paling relevan yang diperkaya oleh pengalaman. Pada dasarnya, model merupakan penyajian konseptual tentang realitas yang sangat diperlukan untuk berkomunikasi dan menyelesaikan masalah serta memberikan kesempatan untuk menguji coba apakah model tersebut sesuai dan tidak berisiko.
Pengunaan model harus dilakukan secara hati-hati, jangan sampai memaksa situasi agar sesuai dengan model, tetapi justru mengujicobakan apakah model tersebut sesuai dengan situasi praktik. Perlu disadari bahwa model tidak mungkin dapat divalidasi secara adekuat tanpa mengadopsinya terlebih dahulu. Oleh karena itu, perlu sekali dipahami menggunakan model bukan hanya untuk mengadopsi model tersebut, tetapi untuk mencapai tujuan yaitu meningkatkan efisiensi dan mutu pelayanan/asuhan keperawatan yang memuaskan klien dan pemberi pelayanan.dengan demikian, melalui model praktik, klien diharapkan akan mendapatkan pelayanan/asuhan keperawatan terbaik dan perawat pun berkemampuan untuk memberikan yang terbaik bekerja sama dengan pihak/tenaga lain yang terkait.
Beberapa jenis sistem pemberian asuhan yang sering juga disebut dengan sistem penugasan menurut Huber (1996), yaitu
Private Duty Nursing
Private duty nursing sering disebut dengan sistem keperawatan kasus (case nursing) yaitu seorang perawat merawar seorang klien. Asuhan keperawatan yang diberikan kepada klien secara menyeluruh dilakukan oleh seorang perawat baik dirumah sakit maupaun dirumah. Jika dilakukan dirumah, perawat berpungsi sebagai manejer rumah tangga karena juga melakukan kegiatan rumah tangga.
Keuntungan, sistem pemberian asuhan yaitu memungkinkan perawat hanya memfokuskan kepada kebutuhan satu klien saja sehingga memberi hubungan yang akrab dan memuaskan terhadap klien.
Kerugian, mahal karena kurang efisien dan mobilitas perawat juga terbatas dan terisolasi dari rekan kerja lainnya.
Private duty nursing ini selanjutnya dikembangkan menjadi keperawatan berkelompok (group nursing). Pada dasarnya keperawatan kelompok ini merupakan perubahan dari Private duty yang semula dilakukan secara individual menjadi kelompok yang terpadu dengan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, sehingga sekelompok perawat merawat sekelompok klien.
Metode Aplikasi klien/Keperawatan Total
Metode ini pengornaisasian pelayanan/asuhan keperawatan untuk satu atau beberapa klien oleh satu orang perawat pada saat bertugas/jaga selama periode waktu tertentu atau sampai klien pulang. Kepala ruangan bertanggung jawab dalam pembaian tugas dan menerima semua laporan tentang pelayanan keperawatan klien.

Kelebihan
1.      Fokus keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
2.      Memberikan kesempatan untuk melakukan keperawatan yang komprehensif
3.      Memotivsi perawat untuk selalu bersama klien selama bertugas, tugas non-keperawatan dapat dilakukan oleh yang buksn perawat.
4.      Mendukung penerapan proses keperawatan.
5.      Kepuasan tugas secara keseluruhan dapat tercapai.
Kelemahan
1.      Beban kerja tinggi terutama jika jumlah klien banyak sehingga tugas rutin yang sederhana terlewatkan.
2.      Peserta didik sulit untuk melatih keterampilan dalam melakukan paerawatan dasar, misalnya menyutik, mengukur suhu.
3.      Pendelegasian tugas terbatas.
4.      Kelanjutan perawatan klien hanya sebagian selama perawat penanggungjawab klien bertugas
Functional Nursing
Keperawatan fungsional (Functional Nursing) dilakukan dengan tiap perawat bekerja berdasarkan tugas spesifik dan bersifat teknis seperti member obat, memandikan klien atau mengukur tanda vital. Perawat mengidentifikasi tugas yang dilakukan pada tiap shift dinas. Seorang perawat dapat melakukan dua jenis tugas atau lebih untuk semua klien yamg ada di unit tersebut. Kepala ruangan bertanggung jawab dalam pembagian tugas tersebut dan menerima laporan tentang semua klien serta menjawab semua pertanyaan tentang klien.
Kelebihan
1.      Sistem fungsional yaitu secara administratif sangat efisien karena setiap perawat mendapat tugas yang spesifik untuk sejumlah pasien dan mudah dilakukan serta tidak membingungkan.
2.      Perawat terampil untuk tugas.
3.      Mudah memperoleh kepuasan kerja bagi perawat setelah selesai melakanakan tugas.
4.      Kekurangan tenaga ahi dapat diganti dengan tenaga yang kuramg berpangalaman untuk satu tugas sederhana.
5.      Memudahkan kepala ruangan untuk mengawasi staf atau pesrta didik yang praktik untuk keterampilan tertentu.
Kelemahan
1.      Sistem ini tidak memungkinkan klien untuk menerima asuhan keperawatan secara holistik dan manusiawi dengan keunikan kebutuhan tiap klien sehingga sulit untuk memuaskan klien.
2.      Pelayanan keperawatan terpilah-pilah atau tidak total sehingga proses keperawatan sulit dilakukan.
3.      Apabila pekerjaan perawat selesai perawat cenderung meninggalkan klien dan melakukan tugas non-keperawatan.
4.      Perawat dengan kompetensi propesional cenderung merasa bosan dan tidak dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan klien. Walaupun secara ekonomi, sistem ini menguntungkan karena pekerjaan bisa di bagi dan dilaksanakan oleh tenaga terampil yang tidak membutuhkan pendidikan tinggi.
5.      Kepuasan kerja keseluruhan sulit dicapai dan diidentifikasi konstribisinya terhadap pelayanan klien.
6.      Perawat hanya melihat asuhan keperawatan sebagai keterampilan saja.
Team Nursing
Keperawatan tim (team nursing), diberikan oleh tim yang terdiri dari beberapa perawat dan tenaga penunjang kep[erawatan. Setiap tim terdiri dari ketua tim dan beberapa anggota tim, tin ini merawat beberapa pasien tertentu, satu tim terdiri dari ketua tim dan bebepa anggota tim yang bertugas untuk merawat sejumlah klien. Setiap anggota tim terlibat dalam pemberian asuhan yang menjadi tanggung jawab tim. Setiap anggota tim mengenal klien dan dapat berkomunikasi dengan klien. Begitu pula beban kerja lebih menyebar dan pendelegasian lebih berkurang.

Kelebihan
1.      Sistem ini adalah mengusahakan peningkatan kepuasan pasien dan staf perawat pada batas efisiensi biaya.
2.      Member kepuasan anggota tim dalam hubungan interfersonal.
3.      Memfasilitasi pelayanan keperawatan yang komprehensif.
4.      Memungkinkan pencapaian proses keperawatan.
5.      Konflik atau perbedaan pendapat antar staf dapat ditekan melalui rapat tim, cara ini efektif untuk belajar.
6.      Memungkinkan menyatukan kemampuan anggota tim yang berbeda-beda dengan aman dan efektif
Kelemahan
1.      Memungkinkan terjadinya keterlambatan tindakan.
2.      Terjadi salah komunikasi, pendelegasian dilakukan secara bertingkat, dan bertanggung jawab tim sukar diterjemahkan. Keberhasilan tim sangat ditentukan oleh kemampuan ketua tim untuk memimpin tim.
3.      Perawat yang belum terampil dan belum berpengalaman selalu terganntung atau berlindung kepada anggota tim yang mampu atau ketua tim.
4.      Akuntabilitas dalam tim kabur.
Primary Nursing
Keperawata primer (primery nursing) merupakan pendekatan yang memungkinkan perawat untuk bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap klien mulai dari masuk hingga keluar dari rumah sakit. Perawat primer melakukan proses keperawatan secara menyeluruh selama klien dirawat dirumah sakit dan bertanggung jawab 24 jam yang memungkinkan kesinambungan asuhan keperawatan terhadap klien.
Kelebihan
1.      Sistem ini adalah berfokus terhadap kebutuhan klien yang memberikan otonomi kepada perawatan dan kesinambungan asuhan.
2.      Model praktik keperawatan profesional dapat dilakukan atau diterapkan.
3.      Memungkinkan asuhan keperawatan yang komprehensif.
4.      Memungkinkan penerapan proses keperawatan.
5.      Memberikan kepuasan kerja bagi perawat.
6.      Memberikan kepuasan bagi klien dan keluarga menerima asuhan keperawatan.
Kelemahannya, sistem keperawatan primer hanya dapat dilakukan oleh perawat dengan kemampuan profesional dan biaya relative lebih tinggi dibandingkan metode lain.
Case Management     
Manajemen kasus, yaitu suatu sistem pemberian asuhan klien berfokus pada pencapaian kenerhasilan klien dengan menggunakan waktu dan sumber secara efisien dan efektif. Sistem ini adalah pemberian, koordinasi dan pemantauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan klien melalui pendekatan multidisiplin pada semua tatanan dan rentang pelayanan kesehatan. Asuhan dikoordinasikan oleh menajemen kasus (case manager), selayaknya perawat.
ProACT (The professionally advanced team model)
Faktor utama menerapkan model ProACT ini adalah kurangnya tenaga keperawatan yang terjdi akibat berbagai faktor antara lain kesempatan mendapatkan penghaasilan yang baik, perubahan sistem finansial, dan kurangnya tenaga lulusan perawat.
Model ProACT ini di kembangkan dengan merancang suatu sistem menggunakan dua peran perawat profesional dan meningkatkan kesadaran institusi rumah sakit tentang kemampuan kemampuan petawat untuk mengolah sumber dan memengarihi hasil asuhan keperawatan terhadap pasien. Gambaran utama dari model ini adalah:
1.      Memaparkan dua peran perawat profesional, yaitu sebagai perawat primer dan manajer asuhan klinis (clinical care manager).
2.      Peran manajer asuhan klinis memungkinkan manajemen klinis dengan kualitas tinggi.
3.      Mendayagunakan tenaga setara DIII dan SPK untuk memberikan asuhan keperawatan langsung.
4.      Perluasan pelayanan dukungan kilnis dan non-klinis pada unit rawat untuk mengurangi tenaga keperawatan melakukan tugas non keperawatan serta lebih meningkatkan pelayanan berfokus pada pasien.
Dalam model ini ditegaskan model manajer asuhan klinis (setara ners spesialis/SI plus, perawat primer (setara SI/DIII plus) dan perawat pelaksana (setara DIII).
Manajer asuhan klinik (clinical care manager) bertanggung jawab untuk hal-hal berikut.
1.      Mengelola asuhan/pelayanan pasien yang dirawat melalui koordinasi pelayanan yang dilakukan dengan dokter, staf keperawatan dan tenaga kesehatan lain.
2.      Memastikan bahwa hasil asuhan terhadap pasien dicapai dalam waktu yang telah ditetapkan.
3.      Melengkapi pengkajian tahap lanjutan terhadap kemampuan dah kebutuhan pasien dan keluarganya sebelum dirawat.
4.      Bertindak sebagai contoh peran dan memberikan pengarahan klinis serta dukungan kepada perawat primer.
5.      Bertanggung gugat selama 24 jam kepada pasien yang berada di bawah pengawasannya.
6.      Mengkaji perkembangan pasien melalui mobilisasi sumber dan tindakan yang diperlukan.
7.      Merencanakan pemulangan dan fasilitas penyuluhan untuk menyiapkan pasien pulang.
Perawat primer bertanggung jawab untuk hal-hal berikut.
1.      Mengelola asuha keperawatan primer pasien selama dirawat di rumah sakit.
2.      Mengkaji, merencanakan dan mengevaluasi asuhan keperawatan kepada pasien dan berperan serta secara langsung maupun tidak langsung dalam memberikan pelayanan.
3.      Berkonsultasi dengan manajer asuhan klinis mengenai kondisi dan masalah pasien sebagaimana diperlukan.
4.      Mengkaji pasien yang berada didalam pengawasan selama shifr dinas, menerapkan prioritas dan rencana asuhan, serta mendelegasikan pekerjaan kepada perawat pelaksanaan dan pembantu perawat sesuai kebutuhan.
5.      Menyiapkan pasien dan keluarganya untuk pemulangan.
Perawat pelaksana bertugas untuk hal-hal berikut.
1.      Membantu melaksanakan fungsi keperawatan di bewah pengawasan perawat profesional dalam memberikan asuhan keperawatan baik langsung maupun tidak langsung untuk mengimplementasikan rencana asuhan keperawatan pada saat perawat primer tidak ada di tempat
2.      Memberikan masukan kepada perawat primer tentang rencana asuhan keperawatan.

2.11 Registrasi dan Praktik Keperawatan Sesuai Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001.
            Perawat sebagai tenaga propesional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kewenangan. Untuk itu perlu ketetapan untuk mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang terkait dengan pekerjaan atau propesi (legislasi). Legislasi dimaksudkan untuk memberikan pengertian dan perlindungan hokum bagi tenaga keperawatan dan masyarakat.untuk memberikan perlindungan tersebut di atas, perawat perlu di registrasi, disertifikasi dan memperoleh izin praktik (lisensi). Rangkaian kegiatan registrasi, sertifikasi dan praktik dilaksanakan oleh pejabat pemerintah Kantor Dinas Kesehatan dan organisasi propesi (PPNI). Setiap lulusan pendidikan perawat yang akan menjalankan pekerjaan keperawatannya wajib memiliki surat izin perawat (SIP) yang di keluarkan oeh pejabat yang berwenang (Dinas Kesehatan Provinsi) sebagai persaratan untuk mendapatkan surat izin kerja (SIK) dan atau surat  izin Praktik perawat (SIPP). Keperawatan sebagai propesi dimanifestasikan antara lain melalui praktik profesi yang di atur dalam suatu ketetapan hukum yaitu Kepmenkes no 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang registrasi dan praktik keperawatan (Revisi Kepmenkes nomor 647/Menkes/SK/IV/2000) sehingga diharapkan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat terjamin melalui akuntabilitas perawat dalam peraktik.
§  Tujuan Regulasi
Tujuan umum regulasi keperawatan adalah “melindungi masyarakat dan perawat”, sedangkan tujuan khusus regulasi adalah :
1.      mempertahakan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan;
2.      melindugi masyarakat atas tindakan yang dilakukan;
3.      menetapkan standar pelayanan keperawatan;
4.      menapis IPTEK keperawatan;
5.      menilai boleh tidaknya praktik;
6.      menilai kesalahan dan penialaian.
  Sesuai dengan Udang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan :
·         Pasal 32 (ayat 4) : “pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu dengan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.”
·         Pasal (ayat 1dan 2): (ayat 1) “tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya”
(ayat 2) “Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajibn untuk memenuhi kewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.”
 Pada Kepmenkes No. 1239 tahun 2001(pasal 16), dalam melaksanakan kewenangannya perawat berkewjiban untuk :
1.      menghormati hak pasien;
2.      merujuk kasus yang tidak dapat di tangani;
3.      menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang belaku;
4.      memberikan informasi;
5.      meminta persetujuan tindakan yang akan diajuakan;
6.      melakukan catatan perawatan dengan baik.
Regulasi perlu mengatur prasyarat pelayanan keperawatan bermutu sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat sebagai penerima jasa layanan keperawatan harus didukung adanya beberapa factor berikut .
1.      kualifikai dan jumlah tenaga yang memadai
2.      sarana dan prasarana yang memadai
3.      iklim kerja yang kondusif
4.      budaya organisasi yang mendukung
5.      stuktur oranisasi memfasilitasi kewenangan membuat keputusan
6.      proteksi risiko kerja dan tindak kekerasan
7.      jenjang karier dan engembangan staf  yang tertata
8.      jasa, insentif dan sistem penghargaan yan sesuai


Dalam Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 pasal 38,dijelaskan bahwa perawat yang sengaja :
1.      Melakuksn praktik keperawatan tanpa izin;
2.      Melakukan praktik keperawatan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi;
3.      Melakukan praktik keperawatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 16;
4.      Tidak melaksanakan kewajiban sesuai pasal 17;
Akan di pidana sesuai ketentuan pertaturan pemerintahan (PP) No .35 Tahun 1996 pasal 35, yang berbunyi.
Berdasarkan ketentuan pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
1.      Melakukan upaya kesehatan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1);
2.      Melakukan upaya kesehatan tanpa melakuakan adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1);
3.      Melakuakan upaya ksehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1);
4.      Tidak melaksanakan kewajiaban sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1);
        Dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
            Pada PP No. 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan pasal 33, dijelaskan dalam hal-hal  berikut :
1.      Dalam rangka pengawasan, mentri dapat mengambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.
2.      Tindakan disiplin dapat berupa :
a.       Teguran
b.      Pencabutan izin untuk melakuakan upaya kesehatan.
3.      Pengambilan tindakan disiplin dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§  Mekanisme Registrasi
a.       Registrasi awal/ SIP awal
-          Pimpinan penyelenggaraan pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepaa kantor dinas kesehatan provinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat- lambatnya 1(satu) bulan setelah dinyatakan lulus dalam pendidkan keperawatan. Bentuk dan isilaporan sebagimana dimaksud untuk menggunakan formulir I Kepmenkes 1239 tahun 2001 (terlampir).
-          Bagi perawat yang sudah bekerjasebelum Kepmenkes 1239/2001 diterbitkan untukm memperoleh SIP juga mengajuakan permohonan registrasi menggunakan from A yang diusulkan oleh kepala instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
-          Formulir A yang telah diisi beserta kelengkapan registrasi, dikirimkan kepada kepala kantor Dinas Kesehatan Provinsi tempat institusi pendidikan berada selambat –lambatnya satu (1) bulan setelah menerima ijazah pendidikan keperawat.
Kelengkapan registrasi sebagai mana yang dimaksud meliputi :
                        = foto kopi ijazah pendidikan keperawatan
                        = surat ketrangan sehat dari dokter
                        = Pas poto hitam putih 4x6 sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar





b.      Registrasi Ulang/SIP ulang
-          Perawat yang akan melakukan registrasi ulang,6 (enam) bulan sebelum berakhir masa berlakunya SIP, mengajuakan permohonan kepengurus PPNI kabupaten atau kota, untuk memperoleh rekomendasi PPNI.
-          Mengajukan permohonan registrasi ulang ke kantor dinas keshatan Provinsi dengan melampirkan kelengkapan registrasi ulang sebagi berikut :
=   foto kopi ijazah pendidikan keperawatan
                        =   surat ketrangan sehat dari dokter
=   Pas Poto ukuran hitam putih 3x4 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 4x6 sebanyak  
     2  lembar
=  rekomendasi PPNI
-          Persyaratan memperoleh rekomendasi dari PPNI
1.      Memiliki 30 SPK (Satuan Kredik Partisipasi) yang terdiri dari :
·         pengalaman kerja sebagai perawat minimal 1 (satu) tahun terakhir, bagi yang   tidak memenuhi akan mendapatkan perlakuan khusus klau perlu megikuti;
·         Kegiatan-kegiatan ilmiah (seminar,lokakarya,menulisbuku,penelitian,dll);  
·         Pelatiahn –pelatihan atau setifikasi .
2.      Tidak sedang menjalani hukuman pelanggaran kode etik oleh organissi propesi;
3.      Merupakan anggota PPNI;
4.      Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 1.00.000,- (seratus ribu rupiah) melalui bang Bank Rakyat Indonesia (BRI).
§  Izin Praktik Perawat
Izin praktik perawat adalah bukti tertulis yang menerangkan kewenangan perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan bentuk praktik keperawatan yang dulakuakanya. Sasaran izizn praktik perawat adalah semua perawat yang akan melaksanakana praktik keperawatan.
Keluaran proses mendapatkan perizinan praktik perwat adalah dalam bentuk surat izin kerja (SIK) dan atau surat izin praktik perawat (SIPP). SIK hanya berlaku pada satu tempat sarana. Berikut alur pembuatan SIP ulang :




                                                                                        
Flowchart: Process: PemohonFlowchart: Process: Pengurus PPNI Kab/KotFlowchart: Process: Dapat di ulang                                                                                                     Ditolak
 


Flowchart: Process: SIP (Surat Izin Perawat)

Flowchart: Process: Ka. Dinkes Provinsi Flowchart: Process: 1.	Foto kopi ijazah 
2.	Seurat keterangan sehat 
3.	Foto kopi SIP
4.	Pas foto 
5.	Rekomendasi PPNI
Flowchart: Process: Rekomendasi  PPNI :
1.	Memiliki 30 SPK
2.	Anggota PPNI
3.	Tidak sedang menjalani hukuman
4.	Membayar administrasi  

                                                                                        Diterima












Pelayanan kesehatan dan SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik perorangan/kelompok ketika yang bersangkutan mendapatkan izin untuk melakukan praktik perawat. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIK atu SIPP adalah Kantor Dinas Kesehatan Kabupataen/ Kota tempat yang bersangkutan akan melaksnakan praktik keperawatan. Jenis perizinan adalah perizinan awal dan perizinan ulang. Perizinan awal awl diajuakan untuk SIK diajukan oleh perawat selambat-lambatnya satu bulan setelah di terima bekerja pada suatu institusi pelayanan ksehatan, sedangkan SIPP awal diajukan oleh perawat sebelum yang bersangkutan melakukan prakti perorangan/kelompok. SIK awal awal bagi perwat yang sudah bekerja.



















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.
Praktik Keperawatan Profesional adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien atau klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab(Nurse, Ferry.2012.”Pratik Perawat Profesional”. 
            Registrasi keperawatan merupakan proses administrasi yang harus ditempuh oleh seseorang yang ingin melakukan pelayanan keperawatan kepada orang lain sesuai dengan kemampuan atau kompetensi yang dimilikinya.
            Praktik perawat yang dimaksud yaitu melaksanakan tindakan asuhan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri. Bagi perawat yang melakukan tindakan asuhan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIK (surat izin kerja).

3.2 Saran.
            Bagi mahasiswa keperawatan diharapkan mampu memahami dan mengaplikasikan semua hal mengenai praktik keperawatan profesional,registrasi dan praktik perawat untuk saat ini dan masa yang akan datang.













DAFTAR PUSTAKA
Sumber; A. Aziz Alimul Hidayat (2007),Pengantar Konsep Dasar Keperawatan,Salemba Medika,Jakarta.
Priharjo Robert. Konsep dan Prespektif Praktik Keperawatan Profesional, Jakarta EGC,2008
Kusnanto,  Pengantar Profesi dan Praktik Keperawatan Profesional, EGC : Jakarta.
http://pondokmerana.blogspot.com/2013/03/makalah-praktik-keperawatan.html

(Di akses tanggal 15 Maret 2014  Pukul 09.25 WIB)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . BEING AS NURSE - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger