BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perawat sebagai tenaga professional bertanggung jawab dan
berwenang memberikan pelayanan keperawanan secara mandiri dan berkolaborasi
dengan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangannya, terutama terkait dengan
lingkup praktik dan perawat.
Praktik keperawatan
adalah tindakan mandiri perawat professional melalui kerjasma bersifat
kolaborasi dengan klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan
keperawatan sesuai lingkupwewenang dan tanggung jawabnya.
Lingkup kewenangan perawat dalam praktik
keperawatan professional meliputi
sistem klien (individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat) dalam rentang
sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan.
Untuk penerapan praktik
keperawatan tersebut perlu ketetapan (legislasi) yang mngatur hak dan kewajiban
perawat yang terkait, dengan pekerjaan profesi. Legislasi dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, dan perawat. Dalam rangka
perlindungan hukum tersebut, perawat perlu diregistrasi, disertifikasi dan
memperoleh ijin praktik (lisensi).
Departemen Kesehatan RI telah mengeluarkan Kepmenkes No
1239/2001 tentang “Registrasi
dan Praktik Perawat”, Ketetapan ini perlu dijabarkan lebih lanjut, maka
Direktorat Pelayanan Keperawatan bekerjasama dengan Bagian HUKMAS Departemen
Kesehatan dan organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
menyusun petunjuk pelaksanaan Kepmenkes No 1239/2001 yang meliputi hak,
kewajiban dan wewenang, tindakan keperawatan, persyaratan praktik keperawatan,
mekanisme pembinaan dan pengawasan.
1.2
Rumusan Masalah
Bagaimana
praktik keperawata profesional itu?
Bagaimana
registrasi dan praktik perawat itu ?
1.3
Tujuan
Makalah
ini di buat dengan tujuan agar
mahasiswa, tenaga kesehatan atau tenaga medis dapat memahami praktik
keperawatan,registrasi dan praktik perawat.
1.4
Manfaat
Makalah
ini di buat oleh kami agar kami memahami dan mengaplikasikan langsung dalam
praktik di lapangan hususnya mengenai praktik keperawatan
professional,registrasi dan praktik perawat.
BAB II
PEMBAHASAN
2. Praktik Keperawatan
Profesional,Registrasi dan Praktik Perawat.
Praktik
Keperawatan Profesional adalah tindakan mandiri
perawat profesional melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien atau
klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai
lingkup wewenang dan tanggung jawab. (Nurse,
Ferry.2012.”Pratik Perawat Profesional”).
Praktik
keperawatan ditentukan dalam standar organisasi profesi dan system pengaturan
serta pengendaliannya melalui perundang – undangan keperawatan (Nursing Act),
dimanapun perawat itu bekerja (PPNI, 2000). Keperawatan hubungannya sangat
banyak keterlibatan dengan segmen manusia dan kemanusiaan, oleh karena berbagai
masalah kesehatan actual dan potensial. Keperawatan memandang manusia secara
utuh dan unik sehingga praktik keperawatan membutuhkan penerapan ilmu
Pengetahuan dan keterampilan yang kompleks sebagai upaya untuk memenuhi
kebutuhan objektif pasien/klien. Keunikan hubungan perawat dan klien harus
dipelihara interaksi dinamikanya dan kontuinitasnya. Penerimaan dan pengakuan
keperawatan sebagai pelayanan professional diberikan dengan perawat
professional sejak tahun 1983, maka upaya perwujudannya bukanlah hal mudah di
Indonesia. Disisi lain keperawatan di Indonesia menghadapi tuntutan dan
kebutuhan eksternal dan internal yang kesemuanya membutuhkan upaya yang sungguh
– sungguh dan nyata keterlibatan berbagai pihak yang terkait dan
berkepentingan.
Registrasi keperawatan merupakan proses administrasi yang
harus ditempuh oleh seseorang yang ingin melakukan pelayanan keperawatan kepada
orang lain sesuai dengan kemampuan atau kompetensi yang dimilikinya. Kompetensi
adalah kepemilikan kemampuan tertentu atau beberapa kemampuan untuk memenuhi
persyaratan ketika menjalankan suatu peran.
Kewajiban registrasi perawat sesuai dengan kepmenkes No.
1239 / 2001 adalah lisensi SIP, SIK, dan
SIPP. Namun, peraturan tentang SIIP diatur secara terpisah sejak dikeluarkan
Permenkes No. 148 / 2010. Perawat yang belum memiliki SIK belum berhak untuk
melaksanakan asuhan keperawatan atau tindakan keperawatan dipelayanan
kesehatan.
Praktik perawat yang dimaksud yaitu melaksanakan tindakan
asuhan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri.
Bagi perawat yang melakukan tindakan asuhan keperawatan pada fasilitas
pelayanan kesehatan wajib memiliki SIK (surat izin kerja). Pembuatan SIK diatur
dalam kepmenkes 1239/2001. Pada pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa “perawat yang
melaksanakan praktik keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib
memiliki SIK”.
2.1
Falsafah Praktik Keperawatan Profesionalisme.
Sebagian besar
dasar falsafah praktik keperawatan profesional disusun merujuk kepada konsep
praktik profesional dan teori keperawatan. Falsafah praktik pemikiran yang sama
untuk mengemban tugas keperawatan, tetapi disetiap negara pernyataan yang
disusun juga disesuaikan dengan nilai dan latar belakang budayanya.
Dalam
lokakarya nasional bulan Januari, 1983 telah disepakati adanya profesinalisasi
keperawatan, dengan menetapkan pengertian keperawatan, falsafah keperawatan dan
peran/ fungsi perawat.
Adapun pengertian falsafah
keperawatan menurut beberapa pakar keperawatan adalah sebagai berikut :
1. Falsafah
Keperawatan menurut Florence Nightingale (Modern nursing) yaitu
melihat penyakit sebagai proses pergantian atau perbaikan reparative proses. Manipulasi
dari lingkungan eskternal perbaikan dapat membantu proses perbaikan atau
pergantian dan kesehatan klien.
2. Falsafah
Keperawatan menurut Martha Rogers, 1970 yaitu bahwa keperawatan adalah
pengetahuan yang ditujukan untuk mengurangi kecemasan terhadap pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan , pencegahan penyakit, perawatan rehabilitasi penderita
sakit serta penyandang cacat.
3. Falsafah
Keperawatan menurut Roy (Mc Quiston, 1995) yaitu bahwa keperawatan
memandang manusia sebagai makhluk biopsikososial yang merupakan dasar bagi
kehidupan yang baik dan juga merupakan disiplin ilmu yang berorientasi kepada
praktik keperawatan berdasarkan ilmu keperawatan yang ditujukan untuk
memberikan pelayanan kepada klien / pasien.
4. Falsafah
Keperawatan menurut Jean Watson (Caring).Caring adalah suatu ilmu
pengetahuan yang mencakup suatu hal berperikemanusiaan, orientasi ilmu
pengetahuan manusia ke proses kepedulian pada manusia, peristiwa, dan
pengalaman. Ilmu pengetahuan caring meliputi seni dan umat manusia seperti
halnya ilmu pengetahuan.Perilaku caring meliputi mendengarkan penuh perhatian,
penghiburan, kejujuran, kesabaran, tanggung jawab, menyediakan informasi
sehingga pasien dapat membuat suatu keputusan
5. Falsafah
Keperawatan menurut Betty Neuman.Newman menggunakan pendekatan manusia
utuh dengan memasukkan konsep holistik, pendekatan sistem terbuka dan konsep
stresor.
Penyataan
falsafah keperawan di Indonesia adalah sebagai berikut :
•
Perawatan merupakan bantuan, diberikan karena adanya
kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan, serta kurangnya kemauan
menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari
•
Kegiatan dilakukan dalam upaya penyembuhan, pemulihan,
serta pemeliharaan kesehatan dengan penekanan kepada upaya pelayanan utama
(PHC) sesuai dengan wewenang, tanggung jawab dan etika keperwatan (Ibrahin C.,
1988).
2.2
Hakekat Praktik Keperawatan.
Hakikat praktik
keperawatan adalah Senatiasa
mengabdi kepada kemanusiaan atau berbentuk pelayanan humanistik mendahulukan
kepentingan kesehatan klien askep merupakan inti praktik keperawatan hubungan
profesional perawat – klien mengacu pada sistem interaksi secara positif atau
hubungan terapiutik, karakteristik hubungan profedional :
1. Berorientasi pada kebutuhan klien,
2. Diarahkan pada pencapaian tujuan,
3. Bertanggung jawab dalam menyelesaikan
masalah klien,
4. Memahami kondisi klien degan berbagai
keterbatasan,
5. Memberi penilaian berdasarkan norma yg
disepakati,
6. Berkewajiban membantu klien agar mampu
mandiri,
7. Berkewajiban membina hubungan saling
percaya,
8. Bekerja sesuai kaida etik, menjaga
kerahasiaan,
9. Berkomunikasi
secara efektif.
2.3 Fokus Praktik Keperawatan Profesionalisme.
fokus praktik
keperawatan adalah upaya kesehatan
dunia dan nasioanal pada saat ini kesehatan masyarakat merupakan fokus utama dengan
target populasi total, tujuan sesuai yang dicanangkan who (1985) :
1. Pencegahan primer,
2. Peningkatan
kesehatan,
3. Perawatan
diri,
4. Peningkatan
kepercayaan diri.
kozier &
erb (1990 ) membagi empat area terkait kesehatan yaitu sebagai berikut :
1. Peningkatan kesehatan
(health promotion)
a. pendidikan
kesehatan,
b. perundangan /
kebijakan yang mendukung,
c. hubungan
interpersonal dgn klien secar langsung area yg melibatkan perawat :
Mendorong
latihan fisik secara periodik dan pemantauan penyakit,
Memimpin pelks.
Penkes pada masyarakat,
Mendukung
undang-undang untuk kesehatan,
Meningkatkan
kesehatan & kesker.
2. Pencegahan
penyakit
helath education di rumah sakit program meningkatkan gaya
hidup sehat, memberi informasi, menyediakan keperwatan, membantu tumbuh kembang
bayi dan balita, immunisasi, melakukan pemeriksaan untuk deteksi dini,
konseling kesehatan peran perawat :
a. Bertindak sebagai
model peran,
b. Mengajarkan
klien strategi keperawatan untuk meningkatkan kesehatan,
c. Mempengaruhi
klien untuk meningkatkan derajat,
d. Menunjukan pada
klien cara pemecahan masalah,
e. Mengutkan
perilaku peningkatan kesehatan.
3. Pemeliharaan
kesehtan (health maintenance).
4. Pemulihan
kesehatn (healt restoration) dan perawatan pasien menjelang ajal.
2.4 Lingkup Kewenangan Perawat.
Kewenangan keperawatan adalah hak
dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan tingkat
pendidikan dan posisi yang dimiliki. Lingkup kewenangan perawat dalam praktik
keperawatan professional pada kondisi sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan
( mulai dari konsepsi sampai meninggal dunia), mencangkup hal- hal berikut :
1. Asuhan keperawatan anak, yaitu asuhan
keperawatan yg diberikan pada anak berusia
mulai dari 28hari sampai 18 tahun .
2. Asuhan keperawatan maternitas, yaitu
asuhan keperawatan klien wanita pada masa subur dan neonates (bayi baru lahir
sampai 28hari sampai keadaan sehat).
3. Asuhan medical
bedah, yaitu asuhan pada klien usia diatas 18 th sampai 60 th dengan gangguan
fungsi tubuh baik karena trauma atau kelainan fungsi tubuh,
4. Asuhan
keperawatan jiwa yaitu asuhan keperawatan pada semua usia yang mengalami
berbagai masalah kesehatan jiwa.
5. Asuhan keperawatan keluarga yaitu asuhan
keperawatan pada klien keluarga sebagai unit terkecil dalaam masyarakat sebagai
akibat pola penuyesuaian keluarga yang tidak sehat sehingga tidak terpenuhinya
kebutuhan keluarga.
6. Asuhan keperawatan
komunitan yaitu asuhan keperawatan kepada klien masyarakat pada kelompok di
wilayah tertentu pada semua usia sebagai akibat tidak terpenuhinya kebutuhan
dasar masyarakat.
7. Asuhan keperawatan gerontik yaitu asuhan
keperawatan pada klien usia 60 th ke atas yang mengalami proses penuaan dan
permasalahannya.
Kewenangan
Perawat terkait di lingkup di atas mencakup hal-hal berikut :
1.
Melaksanakan pengkajian keperawatan kepada individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat di sarana kesehatan yang meliputi
bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual klien.
2. Merumuskan
diagnosis keperawatan terkait dengan fenomena dan garapan utama yaitu tidak
terpenuhinya kebutuhan dasar klien.
3. Menyusun rencana
untuk tindakan keperawatan sederhana dan konpleks pada individu, keluarga,
masyarakat di sarana kesehatan.
4. Melaksanakan
tindakan keperawatan sesuai tingkat kesulitan.
5. Melaksanakan
evaluasi terhadap tindakan keperawatan yang telah dilakukan.
6.
Mendokumentasikan hasil keperawatan yg dilaksanakan.
Kompetensi
berdasarkan kewenangan melakukan praktik keperawatan dibagi sebagai berikut :
1.
Kompetensi mandiri yaitu kemampuan perawat professional
melakukan praktik keperawatan professional sesuai dengan tingkat kemampuan yang
dimiliki.
2. Kompetensi
delegasi yaitu kemampuan yang didelegasikan dari perawat professional kepada
perawat vokasional dan kemampuan yang didelegasikan darri tenaga medis kepada
perawat-perawat.
3.
Kompetensi diperluas yaitu kemampuan perawat professional
untuk melakukan tindakan tertentu setelah yang bersangkutan mendapatkan
pelatihan dan pengalaman khusus.
Segmen
keperawatan :
1.
Mempunyai batasan ekternal, sebagai respons terhadap
pemenuhan kebutuhan dasar, tuntutan dan potensi klien yang selalu berubah.
2.
Bersentuhan dengan profesi lain yang terlibat dalam
pelayanan kesehatan. Persentuhan antar profesi merupakan area kelabu yang perlu
dipersempit, namun tidak perlu di pertentangkan karena merupakan hal yang wajar
dan tidak bermasalah dalam situasi tempat dilakukan praktik bersama.
3.
Mempunyai inti sebagai dasar untuk melakukan asuhan
keperawatan yang merupakan fenomena keperawatan yang dapat dijabarkan sebagai
objek materi dan objek formal keperwatan.
·
Objek materi adalah manusia yang tidak dapat berfungsi
dengan sempurna dalam kaitan dengan kondisi kesehatan dan proses penyembuhan.
·
Objek formal keperawatan adalah kegiatan dalam membantu
individu yang bersifat mendukung terwujudnya kesehatan dan penyembuhan
4.
Mempunyai dimensi yang meliputi uraian
tentang falsafah dan etika keperawatan, tanggung jawab, peran, fungsi, dan
keterampilan teori, metode, tempat dan waktu menjlankan praktik dan kewenangan
perawat.
Asuhan
keperawatan yang dilakukan bersifat sebagai berikut :
1.
Independen atau mandiri artinya asuhan keperawatan ( dari
enetapan diagnosis keperawatan sampai dengan intervensi dan evaluasi )
dilakukan secara mandiri oleh perawat.
2.
Interdependen-kolaboratif artinya asuhan yang dilakukan
dengan berkolaborasi atau bekerja sama dengan profesi lain.
Asuhan
keperawatan dilaksanakan berdasarkan kaidah keperawatan sebagai suatu profesi,
yaitu sebagai berikut :
1. Menggunakan
pendekatan holistic
2. Didasaarkan pada
ilmu dan kiat keperawatan
3. Asuhan yang
diberikan bersifat “manusiawi”
4. Pelayanan atau
bantuan yang diberikan berdasarkan kebutuhan objektif klien
5. Asuhan ditujukan
untuk mengatasi masalah keperawatan klien
Keyakinan Dasar
(basic beliefs) yg Menuntun Praktik Keperawatan :
1.
Pandangan holistik tentang manusia,
2.
Filsafat humanistic,
3.
Hak setiap orang untuk memperoleh asuhan keperawatan yang
baik,
4.
Keperwatan merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan,
5.
Pasien adalah mitra yang aktif dalam asuhan kesehatan.
2.5 Nilai-Nilai Profesional Praktik Keperawatan.
Nilai-nilai profesional yang terkait
dalam praktik keperawatan dibagi menjadi :
a. Nilai intelektual
Terdiri
dari 3 komponen yang terkait, yaitu :
1. Body of knowladge yang melandasi praktik
profesional.
2.
Pendidikan
spesialisasi untuk meneruskan kelompok ilmu pengetahuan.
3.
Penggunaan
pengetahuan dalam berpikir kritis dan kreatif.
b. Nilai komitmen moral
Prilaku
perawat harus dilandasi oleh aspek moral sebagai berikut :
1. Benificience yang berarti sebagai
seseorang profesional perawat harus selalu mengupayakan tiap keputusan yang
dibuat berdasarkan keinginan untuk melakukan yang terbaik dan tidak merugikan
klien (johnstone,1994).
2.
Adil berarti
tidak mendiskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, sosial budaya, ekonomi,
tetapi memperlakukan klien sebagai individu yang memerlukan bantuan dengan
keunikan yang dimiliki.
3.
Fidelity yang
berarti bahwa perilaku caring, selalu berusaha menempati janji, memberikan
harapan yang memadai, memiliki komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan
spiritual klien.
c.
Otonomi,
kendali, dan tanggung gugat
·
Otonomi berarti
kebebasan dari kewenangan melakukan tindakan secara mandiri.
·
Kendali
mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu atau orang.
·
Tanggung gugat
berarti bertanggung jawab terhadap tindakan yang telah dilakukan.
2.6
Sistem
Pengaturan Praktik Keperawatan.
Kita semua tahu bahwa profesi perawat adalah bagian dari
profesi pelayanan kesehatan yang mana didalam semua aktifitas pelayanannya
telah diatur didalam UU Nomer 36 tahun tentang Kesehatan dan dalam pembagian
tenaganya juga telah diatur dalam PP Nomer 32 tentang tenaga kesehatan dan yang
terbaru PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik
perawat.
Dalam hal pengaturan praktik perawat diatur dalam pasal 2,
8, 9,11 dan 12, PERMENKES 148 Tahun 2010 yang berbunyi :
Pasal 2
(1) Perawat dapat menjalankan
praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan
kesehatan diluar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
(3) Perawat yang menjalankan
praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perpendidikan minimal
Diploma III(DIII) keperawatan.
Dalam pasal ini perawat diberi wewenang untuk melaksanakan
praktik mandiri di rumah selain bekerja pada institusi kesehatan lainya, ini
adalah merupakan suatu penghargaan buat profesi perawat yang mana pada PERMENKES
yang lama tidak mengatur hal ini.
Pasal 6
“Dalam menjalankan praktik mandiri, perawat wajib memasang
papan nama praktik keperawatan”.
(1) Praktik keperawatan
dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua,
dan tingkat ketiga.
(2) Praktik keperawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada, keluarga, kelompok dan
masyarakat.
(3) Praktik keperawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan :
a. Pelaksanaan
asuhan keperawatan
b. Pelaksanaan
upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat.
c. Pelaksanaan
tindakan keperawatan komplementer.
(4) Asuhan
keperawatan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a meliputi pengkajian,
penetapan diagnosa keperawatan, pelaksanaan tindakan keperawatan.
(5) Implementasi
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penerapan perencanaan
dan pelaksaan tindakan keperawatan.
(6) Tindakan keperawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan,
observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
(7) Perawat dalam
menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
memberikan obat bebas dan/atau 0bat bebas terbatas.
Pada pasal ini menitik beratkan pada
kewenangan, tugas dan fungsi perawat terutama pada pelayanan kolaboratip di
rumah sakit dan atau ditempat kerja yang pada tanggungjawab keseluruhan tidak
pada perawat saja melainkan tim pelayanan kesehatan, kecuali pada pada ayat (4)
dan ayat (7) yang memberikan kewenangan yang bersifat mandiri.
Pasal 9
“Perawat dalam melakukan praktik
harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.”
Perawat dalam melakukan
praktik,perawat diwajibkan mematuhi stantar etik dan standar prosedur
operasional agar terhindar dari masalah hukum, dan untuk meningkatkan mutu
pelayanan sesuai yang diharapkan kedua belah pihak baik pasien maupun perawat.
Pasal 11 dan 12 yang berisikan hak
dan kewajiban perawat serta hak dan kewajiban pasien yang telah penulis
paparkan pada halaman diatas.
Hak dan Kewajiban
Perawat dan Pasien
1. Hak
dan Kewajibab Perawat
Hak adalah kekuasaan atau kewenangan
yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan
untuk berbuat sesuatu. Kewjiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus
dilakukan seseorang atau suatu badan hukum.[1]
Hak-hak perawat dan pasien pada prinsipnya tidak terlepas
pula dengan hak-hak manusia atau lebih dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi
manusia tidak tanpa batas dan merupakan kewajiban setiap negara / pemerintah
untuk menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat dilaksanakan dan dilindungi
dengan mengutamakan kepentingan umum.
Menurut Prakosa, 1988. “dalam mengklasifikas hak asasi
manusia menurut sifatnya.” biasanya dibagi atau dibedakan dalam beberapa
jenis yaitu :
1. Personal
Rights (hak-hak asasi pribadi), yang meliputi kemerdekaan menyatakan
pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
2. Property
rights (hak asasi untuk memiliki sesuatu), yang meliputi hak untuk
membeli, menjual barang miliknya tanpa dicampuri secara berlebihan oleh
pemerintah termasuk hak untuk mengadakan suatu perjanjian dengan bebas.
3. Rights
of legal equality, yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan
sederajat dalam hukum dan pemerintahan.
4. Political
Rigths (hak asasi politik), yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan dengan ikut memilih atau dipilih, mendirikan partai politik,
mengadakan petisi dan lain-lain.
5. Social
and Cultur Rights (hak-hak asasi sosial dan kebudayaan), diantaranya
hak untuk memilih pendidikan serta mengembangkan kebudayaan yang disukai.
6. Procedural
Rights, yaitu hak untuk memperoleh tata cara peradilan dan jaminan
perlindungan misalnya dalam hal penggeledahan dan peradilan.[2]
Adapun
hak-hak perawat sendiri adalah :
1. Hak-hak Perawat
a. Perawat berhak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 1992 tentang
kesehatan pasal 53 ayat (1) sebagai berikut :
“Tenega kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya”.
Dan menurut Undang-undang Nomer 36 tahun 2006 tentang
kesehatan pasal 27 ayat 1 menyebutkan sebagi berikut :
“Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan pprofesinya”.
Kemudian menurut PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga
kesehatan bab iv standart profesi dan perlindungan hukum pasal 24 ayat (1)
sebagai berikut :
“ Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang
melakukan tugasnya sesuai standart profesi
kesehatan”.
Sedangkan menurut PERMENKES No 148 tahun 2010 tentang izin
dan penyelenggaraan praktik perawat pasal, 11a menyebutkan sebagai berikut :
“
Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak :
Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar”.
b. Perawat
berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan
latar belakang pendidikanya.
Hal ini sesuai dengan PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga
kesehatan pasal 10 ayat (1),(2), yaitu :
(1) Setiap tenaga
kesehatan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan di bidang
kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Penyelenggara
dan / atau pimpinan sarana kesehatan bertanggungjawab atas pemberian kesempatan
kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan dan / atau bekerja pada sarana
kesehatan yang bersangkutan untuk meningkatkan ketrampilan atau pengetahuan
melalui pelatihan di bidang kesehatan.
Dan
pasal 11 ayat (1),(2), yaitu :
(1) Pelatihan
dibidang kesehatan dilaksanakan dibalai pelatihan tenaga kesehatan atau tempat
pelatian lainya.
(2) Pelatihan
dibidang kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan / atau masyarakat.
Pasal 12 ayat (1),(2). Sebagai berikut :
(1) Pelatihan
dibidang kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilaksanakan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelatihan
dibidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan atas dasar
ijin menteri.
Menurut PERMENKES No 148 tahun 2010 tentang izin dan
penyelengaraan praktik perawat pasal 12 ayat (2) yang berbunyi, yaitu :
“ Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan
mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi profesi.
c. Perawat
berhak untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan serta standar dan kede etik profesi.
Hal ini selaras dengan UU No 36 tahun 2006 tentang
kesehatan pasal 24 ayat (1), dan (2), yang berbunyi sebagai berikut :
(1) “
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan
kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar
pelayanan, dan standar prosedur oprasional.
(2) Ketentuan
mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh organisasi profesi.
Selanjutnya menurut PERMENKES No 148 tahun 2010 dalam pasal
9 menyebutkan bahwa :
“ Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki.”
d. Perawat
berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari klien atau keluarga tentang keluhan
kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan.
Hal ini sesuai dengan PERMENKES No 148 tahun 2010 tentang
izin dan penyelengaraan praktik perawat yang termaktub dalam pasal 11 yang
berbunyi :
“
Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak:
Memperoleh
informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan / atau keluarganya.”
e. Perawat
berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan / kesehatan secara terus-menerus.
Hal ini selaras dengan UU Nomer 23 tahun 1992 tentang
kesehatan yang tersirat dalam pasal 57 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :
“ Sarana kesehatan dapat juga dipergunakan untuk
kepentngan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dibidang kesehatan.”
Sebagaimana bunyi pasal 9 ayat (1) dan (2), PP Nomer 32
tahun 1992 tentang tenaga kesehatan sebagai berikut :
(1) Pelatihan
dibidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan ketrampilan atau penguasaan
pengetahuan dibidang kesehatan.
(2) Pelatihan
dibidang kesehatan dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan jenis tenaga
kesehatan yang bersangkutan.”
f. Perawat
berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh intitusi pelayanan
maupun oleh klien.
g. Perawat
berhak mendapatka jaminan perlindungan terhadap resiko kerja
yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun stres emosional.
Hal ini sesuai dengan PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang
izin dan penyelenggaraan praktik perawat, pasal 11 yang berbunyi sebagai
berikut :
“ Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak :
Memperoleh
jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.”
h. Perawat
berhak diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan
kesehatan.
i. Parawat
berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh
klien dan / atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainya.
j. Perawat
berhak untuk menolak dipindahkan ketempat tugas lain, baik melalui anjuran
maupun pengumuman tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang
bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan
perundang-undangan lainya.
k. Perawat
berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi
yang diberikanya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di intitusi
pelayanan yang bersangkutan.
Hal ini selaras dengan UU Nomer 36 tahun 2009 tentang
kesehatan yang termaktub dalam pasal 27 ayat 1 yang berbunyi :
“tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan jasa dan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.”
Sama halnya dengan UU, PP juga mengatur tentang hal ini
yaitu PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan yang termaktub dalam
pasal 25 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi :
(1) “ Kepada tenaga
kesehatan yang bertugas pada sarana kesehatan atas dasar prestasi kerja,
pengabdian, kesetiaan, berjasa pada negara atau meninggal dunia dalam
melaksanakan tugas diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan
yang dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh pemerintah dan / atau
masyarakat.
(3) Bentuk
penghargaan dapat berupa kenaikan pangkat, tanda jasa, uang atau bentuk lain.”
Begitu pula PERMENKES juga mengatur hak perawat ini yaitu
ada di PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik
perawat yang tertuang dalam pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut :
“dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak :
Menerima imbalan jasa profesi.”
l. Perawat
berhak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang
profesinya.[3]
Hal ini sesuai dengan PP Nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga
kesehatan yang tertuang dalam pasal 26 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai
berikut :
(1) “Tenaga kesehatan dapat membentuk ikatan
profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau mengembangkan pengetahuan
dan ketrampilan, martabat dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
(2) Pembentukan ikatan profesi sebagaimana
dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Hal ini juga diterangkan dalam PERMENKES Nomer
148 tahun 2010 yang termaktub dalam pasal 12 ayat 2 yang berbunyi sbagai
berikut :
“Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan
mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi profesi.”
Sedangkan
Kewajiban perawat adalah:
a. Perawat wajib
mematuhi semua peratuaran intitusi yang bersangkutan.
b. Perawat wajib
memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan
batas kegunaanya.
Kewajiban perawat ini telah oleh PP Nomer 32 tahun 1996
tentang tenaga kesehatan yang termaktub dalam pasal 21 ayat (1) dan (2) yang
berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap tenaga
kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar
profesi tenaga kesehatan.
(2) Standar profesi
tenaga kesehatan sebagaimana dalam ayat (1) ditetapkan oleh menteri.
Hal ini tercantum dalam dalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010
tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat dalam pasal 8 dan pasal 9
yang berbunyi :
(1) Praktik
pelayanan keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga;
(2) Praktik
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada indivudu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat;
(3) Praktik
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. Pelaksanaan
asuhan keperawatan
b. Pelaksanaan
upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
c. Pelaksanaan
tindakan keperawatankomplementer.
(4) Asuhan
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Huruf a Meliputi Pengkajian,
Penetapan diagnosa keperawatn, perencanaan, implementasi, evaluasi keperawatan.
(5) Implementasi
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penerapan perencanaan
dan pelaksanaan tindakan keperawatan.
(6) Tindakan
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi Pelaksanaan prosedur
keperawatan, observasi keperawatan, Pendidikan dan konseling kesehatan.
(7) Perawat dalam
menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat menggunakan
obat bebas dan / atau obat bebas terbatas.
Dan dalam pasal 9 juga menyebutkan sebagai
berikut yang berbunyi:
“Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki.”
c. Perawat wajib
menghormati hak klien / Pasien.
Hal ini juga telah diatur dalam PP Nomer 32 tahun 1996
tentang tenaga kesehatan yang termuat dalam pasal 22 ayat (1) dan (2) yang
berbunyi :
(1) Tenaga kesehatan jenis tertentu dalam
melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
a. Menghormati hak
pasien;
b. Menjaga
kerahasian identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c. Memberikan
informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan;
d. Meminta
persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan
e. Membuat
dan memelihara rekam medik.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri.
Sama hal dengan PP, PERMENKES juga mengatur tentang hal ini
yaitu didalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan
praktik perawat, yang termaktub dalam pasal 12 ayat (1)a, yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
a. Menghormati hak
pasien;
b. Melakukan
rujukan;
c. Menyimpan
rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan
informasi tentang masalah kesehatan klien/pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta
persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan;
f. Melakukan
pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis; dan
g. Mematuhi
standar.
d. Perawat wajib merujuk
klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau
kemapuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mangatasinya.
Kewajiban perawat ini diatur dalam PERMENKES Nomer 148 tahun
2010 tentang izin dan penyeleggaraan praktik perawat yang tertuang dalam pasal
12 ayat 1b yang menerangkan bahwa :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
Melakukan rujukan.”
e. Perawat wajib
memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama
tidak bertentangan dengan peraturan dan standar profesi yang ada.
f. Perawat wajib
memberikan kesempatan kepada klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan
agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu klien yang
lainnya.
g. Perawat wajib
berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainya dalam
memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada klien.
h. Perawat wajib
memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan
kepada klien dan / atau keluarganya sesuai dengan kemampuanya.
Hal ini telah di atur dalam PP Nomer 32 tahun 1996 tentang
tenaga kesehatan yang tersirat dalam pasal 22 ayat 1c yang berbunyi :
“Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan
tugas profesinya berkewajiban untuk :
Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan
tindakan yang akan dilakukan.”
Kewajiban ini termaktub dalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010
tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, pasal 12 ayat 1d yang
berbunyi :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk:
Memberikan
informasi tentang masalah kesehatan klien / pasien dan pelayanan yang
dibutuhkan.”
i. Perawat
wajib meminta persetujuan kepada pasien dan / atau keluarga terhadap tindakan
yang akan dilakukan.
Hal ini sesuai dengan isi PP Nomer 32 tahun 1996 tentang
tenaga kesehatan yang tercantum dalam pasal 22 ayat (1)d yang berbunyi sebagai
berikut :
“Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan
tugas profesinya berkewajiban untuk :
Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan”
Didalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 juga mengantur
tentang hal ini yaitu didalam pasal 12 ayat (1)e yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan
dilakukan”
j. Perawat
wajib membuat dokumentasi asuahan keperawatan secara akurat dan
berkesinambungan.
Hal ini telah diatur dalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010
yang termuat dalam pasal 12 ayat 1f, yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis.”
k. Perawat wajib
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan atau
kesehatan secara terus-menerus.
Hal ini juga telah dimuat dalam PERMENKES Nomer 148 tahun
2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, didalam pasal 12 ayat 2
menerangkan bahwa :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
Perawat
dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya,
dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan
dan pelatihan sesuai dengan bidang tuganya, yang diselenggarakan oleh
pemerintah dan organisasi profesi.”
l. Perawat
wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas
kewenanganya.
Sebagaimana UU kesehatan telah mengatur hal ini yaitu di
dalam pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang
berbunyi :
(1) Dalam keadaan darurat,
fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan
pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan
terlebih dahulu.
(2) Dalam keadaan darurat,
fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak
pasien dan / atau meminta uang muka.”
Hal ini juga telah diatur dalam PERMENKES Nomer 148 tahun
2010 tentang izi dan penyelenggaraan praktik perawat, yang tercamtum dalam
pasal 10 yang berbunyi :
(1) Dalam keadaan
darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang / pasien dan tidak ada dokter di
tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(2) Bagi perawat
yang menjalankan praktik di daerah tidak memiliki dokter dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(3) Dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus
mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk.
(4) Daerah yang
tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah kecamatan atau
kelurahan / desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten / kota.
(5) Dalam hal
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terdapat dokter, kewenangan
perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berlaku.”
m. Perawat wajib merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien, kecuali jika dimintai
keterangan oleh pihak berwenang.[4]
Hal ini telah diatur oleh PP Nomer 32 tahun 1996
tentang tenaga kesehatan yang termaktub dalam pasal 22 ayat (1)b yang
menerangkan bahwa :
“Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan
tugas profesinya berkewajiban untuk :
Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan
pribadi pasien.”
Demikian halnya di dalam PERMENKES Nomer 148 tahun 2010,
juga mengatur tentang hal ini yang tercantum dalam pasal 12 ayat (1)c, yang
berbunyi :
“Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
n. Perawat didalam
melakukan praktik mandiri dan / atau berkelompok di wajibkan untuk membantu
program pemerintah.
Hal ini sesuai dengan PERMENKES Nomer 148 tahun 2010 tentang
izin dan penyelenggaraan praktik perawat, yang tertuang dalam pasal 12 ayat (3)
yang berbunyai :
“Perawat dalam menjalankan praktik wajib membantu program
pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.”
2. Hak dan Kewajiban
pasien
Hak dan kewajiban klien saat ini merupakan hal yang sangat
harus kita junjung tinggi, karena hal tersebut dilindungi oleh peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomer 23 tahun 1992 tentang
kesehatan yang tertuang dalam pasal 53 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai
berikut :
(1) “Tenaga kesehatan berhak
memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
(2) Tenaga kesehatan dalam
melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati
hak-hak klien.”
Pernyataan yang berkenaan dengan hak klien dipengaruhi oleh
beberapa faktor sebagai berikut :
a. Meningkatnya kesadaran konsumen
mengenai hak asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi dalam merencanakan
asuhan tersebut.
b. Meningkatnya jumlah kasus
malpraktek yang dipublikasikan sehingga menggugah kesadaran masyarakat.
c. Legislasi yang telah ditetapkan
sebelumnya melindungi hubungan, seperti atasan-bawahan dan manusiawi serta
legislasi kesamaan hak-hak secara umum.
d. Konsumen memperhatikan masalah tentang
meningkatnya jumlah penelitian yang dilakukan dibidang kesehatan dan
meningkatnya penggunaan klien untuk tujuan pendidikan pada sejumlah disiplin.
Walaupun klien dan keluarganya biasa berpartisipasi dalam riset dan program
pendidikan, mereka sering kali bertanya “apakah harus?” selain
itu beberapa klien heran apakah kwalitas asuhan akan terancam bila
ia tidak berpartisipasi.
Hak-hak klien /
pasien menurut perundang-undangan di Indonesia:
a. Hak-hak klien menurut UU Nomer 36 tahun tahun
2009 tentang kesehatan:
Pasal
56
(1) Setiap orang berhak
menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan
diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan
tersebut secara lengkap.
(2) Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku pada :
a. Penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara
cepat menular kedalam masyarakat yang luas.
b. Keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c. Gangguan mental berat.
Pasal 57
(1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi
kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan
kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi
kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal :
a. Perintah undang-undang;
b. Perintah pengadilan;
c. Izin yang bersangkutan;
d. Kepentingan masyarakat; atau
e. Kepentingan orang tersebut.
Pasal
58
(1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi
terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/ atau penyelenggara kesehatan yang
menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan
yang diterimanya.
(1) Tuntutan ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan
tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan
darurat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan
tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Hak-hak klien menurut UU Nomer 44 tahun 2009
tentang Rumah Sakit, yaitu :
Pasal
32
Setiap pasien mempunyai hak :
a. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
b. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil,
jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai
dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien
sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f. Mengajukan pengaduan atas kualitas
pelayanan yang didapatkan;
g. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai
dengan keinginanya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h. Meminta konsultasi tentang penyakit yang
dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik
didalam mapun dluar Rumah Sakit;
i. Mendapatkan privasi dan kerahasian
penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j. Mendapat informasi yang meliputi
diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif
tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap
tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k. Memberikan persetujuan atau menolak atas
tindakan yang dilakuakan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang
dideritanya;
l. Didampingi keluarga dalam keadaan
kritis;
m. Menjalankan ibadah sesuai agama atau
kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainya;
n. Memperoleh keamanan dan keselamatan
dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas
perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang
tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; menggugat dan/ atau
menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak
sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;
q. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai
dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Hak-hak klien menurut PP Nomer 32 tahun 1996
tentang tenaga kesehatan yaitu pasal 22 dan pasal 23 yang berbunyi :
Pasal
22
(1) Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam
melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
a. Menghormati hak pasien;
b. Menjaga kerahasian identitas dan data
kesehatan pribadi pasien;
c. Menberikan informasi yang berkaitan
dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan;
d. Meminta bersetujuan terhadap tindakan yang
akan dilakukan;
e. Membuat dan memelihara rekam medis.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri
Pasal
23
(1) Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang
terjadi karena kesalahan atau kelalaian.
(2) Ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri.
d. Hak-hak klien menurut PERMENKES Nomer
148 tahun 2010 dalam pasal 12 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal
12
“Dalam
melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
a. Menghormati hak-hak pasien;
b. Melakukan rujukan;
c. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan
pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang
akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara
sistematis; dan
g. Mematuhi standar.
Dari uraian diatas jelaslah bahwa hak memperoleh informasi
atau penjelasan merupakan hak asasi pasien yang utama, bahwa dalam
tindakan-tindakan khusus diperlukan persetujuan tindakan medik (PMT) yang
ditandatangani oleh pasien atau keluarganya.
Dalam memberikan informasi kepada pasien, kadang kala agak
sulit menentukan informasi yang mana yang harus diberikan, karena sangat
bergantung pada usia, pendidikan, keadaan umum dan mental pasien.[5] Namun
pada umumnya dapat dipedomani hal-hal berikut :
1. Informasi yang diberikan haruslah dengan
bahasa yang dimengerti oleh pasien.
2. Pasien harus memperoleh informasi
tentang penyakitnya, tindakan-tindakan yang akan diambil, kemungkinan
komplikasi dan resiko-resikonya.
3. Untuk anak-anak dan pasien penyakit
jiwa, informasi diberikan kepada orang tua atau walinya.
Kewajiban klien menurut perundang-undangan di Indonesia
Disamping hak yang dijunjung tinggi, klien juga perlu
memenuhi kewajibanya selama menjadi klien unit pelayanan kesehatan tertentu
antara lain :
1. Klien beserta keluarga/kerabatnya
berkewajiban untuk, memetuhi peraturan dan tata tertib unit pelayanan kesehatan
dimana mereka peroleh/berada.
2. Wajib untuk mematuhi intruksi dokter,
perawat, petugas kesehatan lainya yang relevan, didalam kaitanya penanganan
gangguan kesehatanya.
3. Wajib memberikan informasi secara jujur,
lengkap dan terbuka tentang gangguan kesehatanya, serta kaitanya dengan
kesehatanya baik saat ini maupun saat yang lalu, kepada petugas kesehatan yang
berwenang.
4. Berkewajiban untuk mencukupi dan
melunasi segala dan atau semua imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang telah
diterima selama berada didalam intitusi pelayanan kesehatan tertentu.
Kewajiban klien / pasien menurut UU Nomer 44 tahun 2009
tentang Rumah sakit yang termaktub dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) yang
berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap
Rumah Sakit atas pelayanan yang diterima.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
pasien diatur dengan peraturan menteri.
Klien beserta keluarganya wajib memenuhi hal-hal yang telah
menjadi kesepakatan atau perjanjian yang telah disepakati bersama, dengan pihak
pemberi pelayanan kesehatanmya. Kerena mereka secara otomatis telah membuat
suatu perikatan yang merupakan salah satu bentuk hukum yang harus mereka
patuhi bersama, akibat persetujuan dan perjanjian ini akan terjadi “perikatan”
antara kedua pihak diatas (perawat/dokter dan pasien), kecuali dengan
kesepakatan terjadi pembatalan perikatan tersebut, atau batal berdasarkan
undang-undang.
Ketentuan pasal 1381 KUHPerdata, yang memuat pengaturan
berakhirnya suatu perikatan. Dimana belum tentu dengan berakhirnya perikatan
tadi, berakhir pula suatu perjanjian, yang menjadi sumber perikatan tadi.
Misalnya pada kasus jual-beli dengan telah dibayar lunas maka perikatan
mengenai pembayaran telah berakhir, tetapi perjanjian tentang jual-beli tadi
masih berjalan, hal ini dikarenakan adanya perikatan tentang penyerahan barang.
Hal-hal yang mengakhiri suatu perjanjian dikarenakan antara
lain :
1. Jangka waktu perjanjian, yang ditentukan telah
lewat.
2. Telah adanya undang-undang tentang batas
berlakunya perjanjian.
3. Telah terjadi peristiwa tertentu, yang oleh
para pihak atau undang-undang telah ditentukan
sebagai sebab
yang akan mengakibatkan berakhirnya perjanjian.
4. Apabila ada pernyataan menghentikan perjanjian
(opzegging) oleh kedua belah pihak atau
salah satu pihak
saja dengan memperhatikan tenggang waktu.
5. Perjanjian berakhir karena putusan hakim.
6. Perjanjian berakhir karena persetujuan para
pihak.
7. Telah tercapainya tujuan dari perjanjian.
Dari penjabaran diatas mengenai hak-hak dan kewajiban klien
dan keluarganya tentunya perawat dituntut lebih profesional dan arif serta
memegang teguh kode etik dan standar opersional prosedur, agar tidak terjadi
kesalahan ataupun kelalaian dalam melaksanakan asuhan keperawatan.
Dan yang terpenting adalah hak serta kewajiban pasien dan
perawat perlu disosialisasikan dikalangan perawat dan di tengah-tengah
masyarakat agar tiap-tiap pihak memahami, menghayati, menghormati, dan
mengamalkannya. Dengan demikian, diharapkan hubungan pasien dengan perawat
dapat berlangsung dengan baik dan masyarakat pun bebas dari keresahan.
2.7 Legislasi Keperawatan.
Legislasi
Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat
hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan
(Sand,Robbles1981).
Prinsip
dasar legislasi untuk praktik keperawatan
- Harus jelas membedakan tiap
katagori tenaga keperawatan.
- Badan yang mengurus legislasi
bertanggung jawab aatas system keperawatan.
- Pemberian lisensi berdasarkan
keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
- Memperinci kegiatan yang boleh
dan tidak boleh dilakukan perawat.
Fungsi
legislasi keperawatan
- Memberi perlindungan
kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
- Memelihara kualitas
layanan keperawatan yang diberikan
- Memberi kejelasan batas
kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
- Menjamin adanya perlindungan
hukum bagi perawat.
- Memotivasi pengembangan
profesi.
- Meningkatkan proffesionalisme
tenaga keperawatan.
Legislasi keperawtan mencakup 3
komponen yaitu registrasi, sertifikasi, dan lisensi.
Registrasi
Registrasi
merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik
milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan
memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah
menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran
dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui
setiap satu atau dua tahun.
Tujuan registrasi :
a. Menjamin kemamapuan perawat untuk
melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.
b. Mempertahankan prosedur
penatalaksanaan secara objektif terhadap kasus kelalaian tugas atau ketidak
mampuan melaksanakan tugas sesuai dengan standar kompetensi.
c. Mengidenttifikasi jumlah dan
kualifikasi perawat professional dan vokasional yang akan melakukan praktik
keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi masing-masing.
Registrasi meliputi 2 kegiatan
berikut :
1.
Registrasi
administrasi adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun,
berlaku untulk perawat professional dan vokasional.
2.
Registrasi
kompetensi adalah registrasi yang dilkakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh
pengakuan ,mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan ,berlaku bagi
perawat professional.
Perawat
yang sudah teregistrasi mendapat Surat Izin Perawat(SIP) dan nomer
register.Perawat yang sudah melakukan registrasi akan memperoleh kewenangan dan
hak berikut :
1.
Melakukan
pengkajian
2.
Melakukan
terapi keperawatan.
3.
Melakukan
observasi.
4.
Memberikan
pendidikan dan konseling kesehatan.
5.
Melakukan
intervensi medis yang didelegasikan.
6.
Melakukan
evaluasi tindakan keperawatan di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Perawat
yang tidak teregistrasi ,secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak
tersebut.Registrasi berlaku untuk semua perawat professional yang bermaksud
melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara republic Indonesia , termasuk
perawat berijasah luar negeri.
Mekanisme
registrasi terdiri dari mekanisme registrasi administrative dan mekanisme
registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur,yaitu :
1.
Ujian
registrasi nasional, dan
2.
Pengumpulan
kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Registrasi yang dilakukan perawat
yang baru lulus disebut regustrasi awal dan registrasi selanjutnya di sebut
registrasi ulang.
Sertifikasi
Sertifikasi
adalahj proses pengakuan terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan ,dan
perilaku (kompetensi) seorang perawat dengan memeberikan ijasah atau
sertifikat.
Tujuan sertifikasi :
a.
Menyatakan
pengetahuan ,keterampilan ,dan perilaku perawat sesuai dengan pendidikan
tambahan yang diikutinya.
b.
Menetapkan
klasifikasi ,tingkat dan lingkup praktik keperawatan sesuai pendidikan tambahan
yang dimilikinya.
c.
Memenuhi
persyaratan registrasi sesuai area praktik keperawatan.
Lisensi
Lisensi
berupa kewenangan kepada seorang perawat yang sudah teregristasi untuk
melaksanakan pelayanan praktik keperawatan.Lisensi merupakan suatu kehormatan
bukan suatu hak .Semua perawat seyogyanya mengamankan hak ini dengan mengetahui
standar pelayanan yang dapat diterapkan dalam suatu tatanan praktik
keperawatan.
Tujuan lisensi :
a.
Memberi
kejelasan batas kewenangan tiap katagori tenaga keperawatan untuk melakukan
praktik keperawatan.
b.
Mengesahkan
atau member bukti untuk melekukan praktek keperawatan professional.
Mekanisme Legislasi
Persyaratan
legislasi antara lain berupa kemampuan (kompetensi) yang diakui, tertuang dalam
ijazah dan sertifikat.
Registasi meliputi dua hal kegiatan
berikut.
- Registrasi administrasi; adalah
kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untuk
perawat professional dan vokasional.
- Registrasi kompetensi; adalah
registrasi yang dilakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan,
mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan, berlaku bagi
perawat profesional.
Perawat
yang tidak teregristrasi, secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak
tersebut. Regristrasi berlaku untuk semua perawat profesional yang bermaksud
melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk
perawat berijazah luar negeri. Mekanisme regristasi terdiri dari mekanisme
registrasi administratif dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan
melalui 2 jalur yaitu :
- Ujian registrasi nasional
- Pengumpulan kredit sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
Mekanisme Sertifikasi
1.
Perawat
teregistrasi mengikuti kursus lanjutan di area khusus praktik keperawatan yang
ddiselenggarakan oleh institusi yang memenuhi syarat.
2.
Mengajukan
aplikasi disertai dengan kelengkapan dokumen untuk ditentukan kelayakan
diberikan sertifikat.
3.
Mengikuti
proses sertifikasi yang dilakukan oleh konsil keperawatan.
4.
Perawat
register yang memenuhi persyaratan, diberikan serifikasi oleh konsil
keperawatan untuk melakuakan praktik keperawatan lanjut.
Mekanisme Lisensi
Perawat
yang telah memenuhi proses registrasi mengajukan permohonan kepada pemerintah
untuk memperoleh perizinan / lisensi resmi dari pemerintah. Perawat yang telah
teregistrasi dan sudah memiliki lisensi disebut perawat register, dan dapat
bekerja di tatanan pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan keperawatan.
2.8
Pentingnya Sistem Regulasi /Pengaturan
Regulasi
keperawatan (regristrasi & praktik keperawatan)adalah kebijakan atau
ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya
dan terkait dengan kewajiban dan hak.
Ø Tujuan
Regulasi
Tujuan umum regulasi keperawatan
adalah melindungi masyarakat dan perawat,sedangkan tujuan khusus regulasi
adalah:
1.
Mempertahankan dan meningkatkan mutu
pelayanan keperawatan;
2.
Melindungi masyarakat atas tindakan yang
dilakukan;
3.
Menetapkan standar pelayanan keperawatan
4.
Menapis IPTEK keperawatan
5.
Menilai boleh tidaknya praktik;
6.
Menilai kesalahan dan kelalaian.
Situasi yang mendasari pentingnya sistem
regulasi/pengaturan
Beberapa keadaan yang sering
menuntutperlunya penerapan sistem regulasi yang ketat adalah terjadinya hal-hal
berikut.(Marquis & Huston,1998;Rocchiccioli & Tilbury,1998)
1.
Pelaksanaan tugas keperawatan diluar
batas waktu yang ditentukan
2.
Kegagalan memenuhi standar pelayanan
keperawatan.
3.
Mengabaikan bahaya yang mungkin timbul
4.
Hubungan langsung antara kegagalan
memenuhi standar pelayanan keperawatan dengan terjadinya bahaya
5.
Terjadi kecelakaan/kerusakan yang
dialami oleh klien
Pengaturan penyelenggaraan praktik
keperawatan bertujuan untuk :
1.
Memberikan perlindungan dan kepastian
hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan.
2.
Mempertahankan dan meningkatkan mutu
pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
3.
Mendorong para pengambil kebijakan dan
elemen-elemen yang terkait lainnya untuk memberikan perhatian dan dukungan pada
model praktik keperawatan komunitas.
4.
Mendorong pemerintah mengeluarkan
regulasi yang dapat memberikan jaminan pada penyelenggaraan praktik keperawatan
komunitas yang profesional.
5.
Mendorong terbentuknya sistem monitoring
dan evaluasi yang efisien dan efektif.
2.9 Upaya Yang Perlu Dilakukan Untuk
Mempercepat Terwujudnya
Legislasi Di Indonesia.
Leglasi keperawatan
yang baku dan baik di Indonesia masih mereupakan harapan di masa mendatang.
Namun, ada beberapa upaya berikut ini yang dapat mendukung teciptanya sistem
regulasi keperawatan.
1. Menetapkan
dasar pendidikan terendah untuk mendapatkan pekakuan sebagai perawat tercatat,
agar tenaga yang dituntut bertanggung jawab dan tanggung gugatnya adalah tenaga
keperawatan yang sebetulnya dariaspek pendidikan mereka telah memahami tentang
pelayanan keperawatan profesianal dan telah memahami dampak hukumannya jika
pelayanan ini tidak memenuhi standar.
2. Memberikan
berbagai pelatihan dasar tentang hukum dan perundang-undangan bagi seluruh
masyarakat keperawatan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman tentang dampak
hukum yang dapat terjadi apabila pelayanan keperawatan yang diberikan tidak
memenuhi standar.
3. Mempercepat
diwujudkannya praktik keperawatan professional diberbagai jenjang tatana
pelayanan kesehayan. Hal ini sebagai landasan diterapkannya bentukpelayanan
keperawatan profesional yang bukan hanya memenuhi persyaratan dan standar
profesional, tetapi juga memenuhi persyaratan hukum keperawatan.
4. Menyoasialisasikan
berbagai kegiatan persiapan diterapkannya sistem legislasi keperawatan.
Kegiatan ini beetujuan untuk menghindarkan ketidakmengertian, kesalahan
persepsi/kesalahan interprestasi ataupun kesalahan komunikasi tentang hukumm
keperawatan.
5. Menyepakati
perkembangan sistem pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia, sehingga
berdasarkan kesepakatan dari seluruh masyarakat keperawatan di Indonesia ini
tidak akan memungkinkan pihak lain untuk membentuk jenjang keperawatan lain
yang dapat mengaburkan nilai-nilai profesionalisme yang kemungkinan dapat
terperangkap dalam sistem ligislasi yang akan dibakukan.
2.10
Model Praktik Keperawatan di Rumah Sakit.
Sejak
disepakatinya keperawatan sebagai profesi (januari 1983), serta ditumbuhkannya
pendidikan keperawatan pada jenjang pendidikan tinggi (Program DIII Keperawatan
pada tahun 1984, dan Program Pendidikan Sarjana pada tahun 1085), serta
diberlakukannya UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, proses registrasi dan
legislasi keperawatan sebagai bentuk pengakuan adanya kewenangan dalam
melaksanakan praktik keperawatan belum terwujud. Hal ini mungkin disebabkan
antara lain belum adanya pengalaman dalam memberi pengakuan terhadap praktik
keperawatan, karena belum dipahami wujud dan batasan dari praktik keperawatan
sebagai praktik professional. Demikian juga jenis dan sifat praktik keperawatan
sebagai praktik profesional yang harus dikembangkan belum dipahami benar karena
belum ada pengalaman sebalumnya.
Bertolak
dari keadan yang demikian, sedangkan peraktik keperatan professional harus
dikembangkan, proses registrasi dan legislasi keperawatan sudah ada, serta
dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang kokoh, maka dinilai peril
dilakukan pembangunan dan uji coba beberapa model praktik keperawata.
Bentuk
model praktik keperawatan yang dapat dan pantas diujicobakan dan dikembangkan
di Indonesia adalah sebagai berikut.
Praktik
Keperawatan di Rumah Sakit dan Puskesmas
lingkup
cakupan dan batasan wewenang serta tanggung jawab seorang perawat professional
(ners) dalam praktik keperawatan di rumah sakit ataupun puskesmas dikaji.
Kedudukan dan hubungannya dengan pelayanan rumah sakit atau puskesmas secara
keseluruhan, dan sifat interdependensi dengan pelayanan professional lainnya
yang terdapat di rumah sakit atau puskesmas. Perawat profesional dengan sikap
dan kemampuan profesional yang dapat diberi wewenang dan tanggung jawab
melaksanakan praktik keperawata rumah sakit atau puskesmas, serta proses dan
prosedur pencatatan (registrasi) dan pemberian kewenangan, tanggung jawab
melaksanakan praktik (legislasi).
Melalui
hasil kajian dari model praktik keperawatan rumah sakit atau pukesmas dapat
disarankan kepada yang berwenang hal-hal yang berhubungan dengan pengertian
praktik keperawatan rumah sakit atau puskesmas dan lingkup cakupannya sebagai
salah satu bentuk praktik keperawatan profesional, serta proses dan prosedur
registrasi dan legislasi keperawatan.
Praktik
Keperawatan di Rumah (Home Nursing
Practice) dalam Konteks Perpanjangan Pelayanan Rumah Sakit atau puskesmas
Dengan
pola pendekatan dan pelaksanaan seperti yang diuraikan untuk praktik
keperawatan rumah sakit atau puskesmas. Pada bentuk praktik keperawatan rumah
dalam kajian awalnya, ditekankan pada pelaksanaan pelayanan / asuhan
keperawatan sebagai kelanjutan dari pelayanan rumah sakit atau puskesmas.
Dilakukan oleh perawat profesional rumah sakit atau puskesmas, atau melalui
pengikutsertaan perawat profesional yang melakukan praktik keperawatan
berkelompok.
Praktik
Keperawatan Berkelompok (Group Nursing
Practice)
Dengan
pola pendekatan dan pelaksanaan seperti yang diuraikan untuk praktik
keperawatan rumah sakit atau puskesmas. Beberapa perawat profesional membuka
praktik keperawatan selama 24 jam kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan /
asuhan keperawatan, mengatasi berbagai bentuk keperawatan yang dihadapi
masyrakat. Bentuk praktik keperawatan ini diperkirakan akan sangat diperlukan
di masa depan, terutama jika pandangan lama rawat rumah sakit perlu
dipersingkat mengingat biaya rawat rumah sakit diprakirakan akan terus meningkat.
Praktik
keperawatan berkrlompok sebagai model yang akan diujicobakan memerlukan
dukungan peraturan yang berwenang sehingga baik perawatan yang melaksanakan
praktik keperawatan, maupun masyarakat yang menerima asuhan keperawatan
terlindungi.
Praktik
Keperawatan Individu/Perorangan (Individual
Nurcing Practice)
Dengan
pola pendekatan dan pelaksanaan yang sama seperti yang diuaraikan untuk praktik
keperawatan rumah sakit atau puskemas. Perawat profesional senior dan
berpengalaman secara perorangan/sendiri membuka praktik keperawatan dalam jam
praktik tertentu, memberi pelayanan/asuhan keperawatan khususnya konsultasi
dalam keperawatan bagi masyarakat yang memerlukan dalam mengatasi masalah
keperawatan.
Bentuk praktik yang demikian ini sangat diperlukan
oleh kelompok/golongan masyarakat yang tinggal jauh terpencil dari fasilitas
pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan keperawatan yang dikembangkan oleh
pemerintah.
Model
Praktik Keperawatan di Rumah Sakit
Model
adalah kerangka kerja (framework)
yang menyusun berbagai bagian sedemikian rupa sehinggan menjadi utuh. Model
memungkinkan informasi terorganisasi dengan baik dan menunjukan informasi yang
paling relevan yang diperkaya oleh pengalaman. Pada dasarnya, model merupakan
penyajian konseptual tentang realitas yang sangat diperlukan untuk
berkomunikasi dan menyelesaikan masalah serta memberikan kesempatan untuk
menguji coba apakah model tersebut sesuai dan tidak berisiko.
Pengunaan
model harus dilakukan secara hati-hati, jangan sampai memaksa situasi agar
sesuai dengan model, tetapi justru mengujicobakan apakah model tersebut sesuai
dengan situasi praktik. Perlu disadari bahwa model tidak mungkin dapat
divalidasi secara adekuat tanpa mengadopsinya terlebih dahulu. Oleh karena itu,
perlu sekali dipahami menggunakan model bukan hanya untuk mengadopsi model
tersebut, tetapi untuk mencapai tujuan yaitu meningkatkan efisiensi dan mutu
pelayanan/asuhan keperawatan yang memuaskan klien dan pemberi pelayanan.dengan
demikian, melalui model praktik, klien diharapkan akan mendapatkan
pelayanan/asuhan keperawatan terbaik dan perawat pun berkemampuan untuk
memberikan yang terbaik bekerja sama dengan pihak/tenaga lain yang terkait.
Beberapa
jenis sistem pemberian asuhan yang sering juga disebut dengan sistem penugasan
menurut Huber (1996), yaitu
Private Duty Nursing
Private duty nursing
sering disebut dengan sistem keperawatan kasus (case nursing) yaitu seorang perawat merawar seorang klien. Asuhan
keperawatan yang diberikan kepada klien secara menyeluruh dilakukan oleh
seorang perawat baik dirumah sakit maupaun dirumah. Jika dilakukan dirumah,
perawat berpungsi sebagai manejer rumah tangga karena juga melakukan kegiatan
rumah tangga.
Keuntungan,
sistem pemberian asuhan yaitu memungkinkan perawat hanya memfokuskan kepada
kebutuhan satu klien saja sehingga memberi hubungan yang akrab dan memuaskan
terhadap klien.
Kerugian,
mahal karena kurang efisien dan mobilitas perawat juga terbatas dan terisolasi
dari rekan kerja lainnya.
Private duty nursing
ini selanjutnya dikembangkan menjadi keperawatan berkelompok (group nursing). Pada dasarnya
keperawatan kelompok ini merupakan perubahan dari Private duty yang semula dilakukan secara individual menjadi
kelompok yang terpadu dengan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat,
sehingga sekelompok perawat merawat sekelompok klien.
Metode Aplikasi klien/Keperawatan
Total
Metode
ini pengornaisasian pelayanan/asuhan keperawatan untuk satu atau beberapa klien
oleh satu orang perawat pada saat bertugas/jaga selama periode waktu tertentu
atau sampai klien pulang. Kepala ruangan bertanggung jawab dalam pembaian tugas
dan menerima semua laporan tentang pelayanan keperawatan klien.
Kelebihan
1. Fokus
keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
2. Memberikan
kesempatan untuk melakukan keperawatan yang komprehensif
3. Memotivsi
perawat untuk selalu bersama klien selama bertugas, tugas non-keperawatan dapat
dilakukan oleh yang buksn perawat.
4. Mendukung
penerapan proses keperawatan.
5. Kepuasan
tugas secara keseluruhan dapat tercapai.
Kelemahan
1. Beban
kerja tinggi terutama jika jumlah klien banyak sehingga tugas rutin yang
sederhana terlewatkan.
2. Peserta
didik sulit untuk melatih keterampilan dalam melakukan paerawatan dasar,
misalnya menyutik, mengukur suhu.
3. Pendelegasian
tugas terbatas.
4. Kelanjutan
perawatan klien hanya sebagian selama perawat penanggungjawab klien bertugas
Functional Nursing
Keperawatan
fungsional (Functional Nursing)
dilakukan dengan tiap perawat bekerja berdasarkan tugas spesifik dan bersifat
teknis seperti member obat, memandikan klien atau mengukur tanda vital. Perawat
mengidentifikasi tugas yang dilakukan pada tiap shift dinas. Seorang perawat dapat melakukan dua jenis tugas atau
lebih untuk semua klien yamg ada di unit tersebut. Kepala ruangan bertanggung
jawab dalam pembagian tugas tersebut dan menerima laporan tentang semua klien
serta menjawab semua pertanyaan tentang klien.
Kelebihan
1. Sistem
fungsional yaitu secara administratif sangat efisien karena setiap perawat
mendapat tugas yang spesifik untuk sejumlah pasien dan mudah dilakukan serta
tidak membingungkan.
2. Perawat
terampil untuk tugas.
3. Mudah
memperoleh kepuasan kerja bagi perawat setelah selesai melakanakan tugas.
4. Kekurangan
tenaga ahi dapat diganti dengan tenaga yang kuramg berpangalaman untuk satu
tugas sederhana.
5. Memudahkan
kepala ruangan untuk mengawasi staf atau pesrta didik yang praktik untuk
keterampilan tertentu.
Kelemahan
1. Sistem
ini tidak memungkinkan klien untuk menerima asuhan keperawatan secara holistik
dan manusiawi dengan keunikan kebutuhan tiap klien sehingga sulit untuk
memuaskan klien.
2. Pelayanan
keperawatan terpilah-pilah atau tidak total sehingga proses keperawatan sulit
dilakukan.
3. Apabila
pekerjaan perawat selesai perawat cenderung meninggalkan klien dan melakukan
tugas non-keperawatan.
4. Perawat
dengan kompetensi propesional cenderung merasa bosan dan tidak dapat
berkomunikasi dan berinteraksi dengan klien. Walaupun secara ekonomi, sistem
ini menguntungkan karena pekerjaan bisa di bagi dan dilaksanakan oleh tenaga
terampil yang tidak membutuhkan pendidikan tinggi.
5. Kepuasan
kerja keseluruhan sulit dicapai dan diidentifikasi konstribisinya terhadap
pelayanan klien.
6. Perawat
hanya melihat asuhan keperawatan sebagai keterampilan saja.
Team Nursing
Keperawatan
tim (team nursing), diberikan oleh
tim yang terdiri dari beberapa perawat dan tenaga penunjang kep[erawatan.
Setiap tim terdiri dari ketua tim dan beberapa anggota tim, tin ini merawat
beberapa pasien tertentu, satu tim terdiri dari ketua tim dan bebepa anggota
tim yang bertugas untuk merawat sejumlah klien. Setiap anggota tim terlibat
dalam pemberian asuhan yang menjadi tanggung jawab tim. Setiap anggota tim
mengenal klien dan dapat berkomunikasi dengan klien. Begitu pula beban kerja
lebih menyebar dan pendelegasian lebih berkurang.
Kelebihan
1. Sistem
ini adalah mengusahakan peningkatan kepuasan pasien dan staf perawat pada batas
efisiensi biaya.
2. Member
kepuasan anggota tim dalam hubungan interfersonal.
3. Memfasilitasi
pelayanan keperawatan yang komprehensif.
4. Memungkinkan
pencapaian proses keperawatan.
5. Konflik
atau perbedaan pendapat antar staf dapat ditekan melalui rapat tim, cara ini
efektif untuk belajar.
6. Memungkinkan
menyatukan kemampuan anggota tim yang berbeda-beda dengan aman dan efektif
Kelemahan
1. Memungkinkan
terjadinya keterlambatan tindakan.
2. Terjadi
salah komunikasi, pendelegasian dilakukan secara bertingkat, dan bertanggung
jawab tim sukar diterjemahkan. Keberhasilan tim sangat ditentukan oleh
kemampuan ketua tim untuk memimpin tim.
3. Perawat
yang belum terampil dan belum berpengalaman selalu terganntung atau berlindung
kepada anggota tim yang mampu atau ketua tim.
4. Akuntabilitas
dalam tim kabur.
Primary Nursing
Keperawata
primer (primery nursing) merupakan
pendekatan yang memungkinkan perawat untuk bertanggung jawab dan bertanggung
gugat terhadap klien mulai dari masuk hingga keluar dari rumah sakit. Perawat
primer melakukan proses keperawatan secara menyeluruh selama klien dirawat
dirumah sakit dan bertanggung jawab 24 jam yang memungkinkan kesinambungan
asuhan keperawatan terhadap klien.
Kelebihan
1. Sistem
ini adalah berfokus terhadap kebutuhan klien yang memberikan otonomi kepada
perawatan dan kesinambungan asuhan.
2. Model
praktik keperawatan profesional dapat dilakukan atau diterapkan.
3. Memungkinkan
asuhan keperawatan yang komprehensif.
4. Memungkinkan
penerapan proses keperawatan.
5. Memberikan
kepuasan kerja bagi perawat.
6. Memberikan
kepuasan bagi klien dan keluarga menerima asuhan keperawatan.
Kelemahannya,
sistem keperawatan primer hanya dapat dilakukan oleh perawat dengan kemampuan
profesional dan biaya relative lebih tinggi dibandingkan metode lain.
Case Management
Manajemen
kasus, yaitu suatu sistem pemberian asuhan klien berfokus pada pencapaian
kenerhasilan klien dengan menggunakan waktu dan sumber secara efisien dan
efektif. Sistem ini adalah pemberian, koordinasi dan pemantauan pelayanan untuk
memenuhi kebutuhan klien melalui pendekatan multidisiplin pada semua tatanan
dan rentang pelayanan kesehatan. Asuhan dikoordinasikan oleh menajemen kasus (case manager), selayaknya perawat.
ProACT (The professionally advanced
team model)
Faktor
utama menerapkan model ProACT ini adalah kurangnya tenaga keperawatan yang
terjdi akibat berbagai faktor antara lain kesempatan mendapatkan penghaasilan
yang baik, perubahan sistem finansial, dan kurangnya tenaga lulusan perawat.
Model
ProACT ini di kembangkan dengan merancang suatu sistem menggunakan dua peran
perawat profesional dan meningkatkan kesadaran institusi rumah sakit tentang
kemampuan kemampuan petawat untuk mengolah sumber dan memengarihi hasil asuhan
keperawatan terhadap pasien. Gambaran utama dari model ini adalah:
1. Memaparkan
dua peran perawat profesional, yaitu sebagai perawat primer dan manajer asuhan
klinis (clinical care manager).
2. Peran
manajer asuhan klinis memungkinkan manajemen klinis dengan kualitas tinggi.
3. Mendayagunakan
tenaga setara DIII dan SPK untuk memberikan asuhan keperawatan langsung.
4. Perluasan
pelayanan dukungan kilnis dan non-klinis pada unit rawat untuk mengurangi
tenaga keperawatan melakukan tugas non keperawatan serta lebih meningkatkan
pelayanan berfokus pada pasien.
Dalam
model ini ditegaskan model manajer asuhan klinis (setara ners spesialis/SI
plus, perawat primer (setara SI/DIII plus) dan perawat pelaksana (setara DIII).
Manajer
asuhan klinik (clinical care manager)
bertanggung jawab untuk hal-hal berikut.
1. Mengelola
asuhan/pelayanan pasien yang dirawat melalui koordinasi pelayanan yang
dilakukan dengan dokter, staf keperawatan dan tenaga kesehatan lain.
2. Memastikan
bahwa hasil asuhan terhadap pasien dicapai dalam waktu yang telah ditetapkan.
3. Melengkapi
pengkajian tahap lanjutan terhadap kemampuan dah kebutuhan pasien dan
keluarganya sebelum dirawat.
4. Bertindak
sebagai contoh peran dan memberikan pengarahan klinis serta dukungan kepada
perawat primer.
5. Bertanggung
gugat selama 24 jam kepada pasien yang berada di bawah pengawasannya.
6. Mengkaji
perkembangan pasien melalui mobilisasi sumber dan tindakan yang diperlukan.
7. Merencanakan
pemulangan dan fasilitas penyuluhan untuk menyiapkan pasien pulang.
Perawat
primer bertanggung jawab untuk hal-hal berikut.
1. Mengelola
asuha keperawatan primer pasien selama dirawat di rumah sakit.
2. Mengkaji,
merencanakan dan mengevaluasi asuhan keperawatan kepada pasien dan berperan
serta secara langsung maupun tidak langsung dalam memberikan pelayanan.
3. Berkonsultasi
dengan manajer asuhan klinis mengenai kondisi dan masalah pasien sebagaimana
diperlukan.
4. Mengkaji
pasien yang berada didalam pengawasan selama shifr dinas, menerapkan prioritas dan rencana asuhan, serta
mendelegasikan pekerjaan kepada perawat pelaksanaan dan pembantu perawat sesuai
kebutuhan.
5. Menyiapkan
pasien dan keluarganya untuk pemulangan.
Perawat
pelaksana bertugas untuk hal-hal berikut.
1. Membantu
melaksanakan fungsi keperawatan di bewah pengawasan perawat profesional dalam
memberikan asuhan keperawatan baik langsung maupun tidak langsung untuk
mengimplementasikan rencana asuhan keperawatan pada saat perawat primer tidak
ada di tempat
2. Memberikan
masukan kepada perawat primer tentang rencana asuhan keperawatan.
2.11 Registrasi dan Praktik
Keperawatan Sesuai Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001.
Perawat sebagai tenaga propesional
bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri
dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kewenangan.
Untuk itu perlu ketetapan untuk mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang
terkait dengan pekerjaan atau propesi (legislasi). Legislasi dimaksudkan untuk
memberikan pengertian dan perlindungan hokum bagi tenaga keperawatan dan
masyarakat.untuk memberikan perlindungan tersebut di atas, perawat perlu di
registrasi, disertifikasi dan memperoleh izin praktik (lisensi). Rangkaian
kegiatan registrasi, sertifikasi dan praktik dilaksanakan oleh pejabat
pemerintah Kantor Dinas Kesehatan dan organisasi propesi (PPNI). Setiap lulusan
pendidikan perawat yang akan menjalankan pekerjaan keperawatannya wajib
memiliki surat izin perawat (SIP) yang di keluarkan oeh pejabat yang berwenang
(Dinas Kesehatan Provinsi) sebagai persaratan untuk mendapatkan surat izin
kerja (SIK) dan atau surat izin Praktik
perawat (SIPP). Keperawatan sebagai propesi dimanifestasikan antara lain
melalui praktik profesi yang di atur dalam suatu ketetapan hukum yaitu
Kepmenkes no 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang registrasi dan praktik keperawatan
(Revisi Kepmenkes nomor 647/Menkes/SK/IV/2000) sehingga diharapkan perlindungan
terhadap kepentingan masyarakat terjamin melalui akuntabilitas perawat dalam
peraktik.
§ Tujuan Regulasi
Tujuan umum regulasi keperawatan adalah “melindungi masyarakat dan perawat”,
sedangkan tujuan khusus regulasi adalah :
1. mempertahakan
dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan;
2. melindugi
masyarakat atas tindakan yang dilakukan;
3. menetapkan
standar pelayanan keperawatan;
4. menapis
IPTEK keperawatan;
5. menilai
boleh tidaknya praktik;
6. menilai
kesalahan dan penialaian.
Sesuai dengan Udang-Undang No.23 Tahun 1992
tentang kesehatan :
·
Pasal 32 (ayat 4) : “pelaksanaan
pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu dengan yang mempunyai keahlian
dan kewenangan untuk itu.”
·
Pasal (ayat 1dan 2): (ayat 1) “tenaga
kesehatan berhak memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya”
(ayat
2) “Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajibn untuk memenuhi
kewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.”
Pada Kepmenkes No. 1239 tahun 2001(pasal 16),
dalam melaksanakan kewenangannya perawat berkewjiban untuk :
1. menghormati
hak pasien;
2. merujuk
kasus yang tidak dapat di tangani;
3. menyimpan
rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku;
4. memberikan
informasi;
5. meminta
persetujuan tindakan yang akan diajuakan;
6. melakukan
catatan perawatan dengan baik.
Regulasi perlu mengatur prasyarat pelayanan
keperawatan bermutu sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat sebagai
penerima jasa layanan keperawatan harus didukung adanya beberapa factor berikut
.
1. kualifikai
dan jumlah tenaga yang memadai
2. sarana
dan prasarana yang memadai
3. iklim
kerja yang kondusif
4. budaya
organisasi yang mendukung
5. stuktur
oranisasi memfasilitasi kewenangan membuat keputusan
6. proteksi
risiko kerja dan tindak kekerasan
7. jenjang
karier dan engembangan staf yang tertata
8. jasa,
insentif dan sistem penghargaan yan sesuai
Dalam
Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 pasal 38,dijelaskan bahwa perawat yang sengaja :
1. Melakuksn
praktik keperawatan tanpa izin;
2. Melakukan
praktik keperawatan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi;
3. Melakukan
praktik keperawatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 16;
4. Tidak
melaksanakan kewajiban sesuai pasal 17;
Akan
di pidana sesuai ketentuan pertaturan pemerintahan (PP) No .35 Tahun 1996 pasal
35, yang berbunyi.
Berdasarkan
ketentuan pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
1. Melakukan
upaya kesehatan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1);
2. Melakukan
upaya kesehatan tanpa melakuakan adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
ayat (1);
3. Melakuakan
upaya ksehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1);
4. Tidak
melaksanakan kewajiaban sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1);
Dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah).
Pada
PP No. 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan pasal 33, dijelaskan dalam
hal-hal berikut :
1. Dalam
rangka pengawasan, mentri dapat mengambil tindakan disiplin terhadap tenaga
kesehatan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi tenaga
kesehatan.
2. Tindakan
disiplin dapat berupa :
a. Teguran
b. Pencabutan
izin untuk melakuakan upaya kesehatan.
3. Pengambilan
tindakan disiplin dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
§ Mekanisme Registrasi
a. Registrasi
awal/ SIP awal
-
Pimpinan penyelenggaraan pendidikan
perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepaa kantor dinas kesehatan
provinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat- lambatnya 1(satu)
bulan setelah dinyatakan lulus dalam pendidkan keperawatan. Bentuk dan
isilaporan sebagimana dimaksud untuk menggunakan formulir I Kepmenkes 1239
tahun 2001 (terlampir).
-
Bagi perawat yang sudah bekerjasebelum
Kepmenkes 1239/2001 diterbitkan untukm memperoleh SIP juga mengajuakan
permohonan registrasi menggunakan from A yang diusulkan oleh kepala instansi
tempat yang bersangkutan bekerja.
-
Formulir A yang telah diisi beserta
kelengkapan registrasi, dikirimkan kepada kepala kantor Dinas Kesehatan
Provinsi tempat institusi pendidikan berada selambat –lambatnya satu (1) bulan
setelah menerima ijazah pendidikan keperawat.
Kelengkapan registrasi sebagai mana
yang dimaksud meliputi :
= foto kopi ijazah
pendidikan keperawatan
= surat ketrangan sehat
dari dokter
= Pas poto hitam putih
4x6 sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar
b. Registrasi
Ulang/SIP ulang
-
Perawat yang akan melakukan registrasi
ulang,6 (enam) bulan sebelum berakhir masa berlakunya SIP, mengajuakan
permohonan kepengurus PPNI kabupaten atau kota, untuk memperoleh rekomendasi
PPNI.
-
Mengajukan permohonan registrasi ulang
ke kantor dinas keshatan Provinsi dengan melampirkan kelengkapan registrasi
ulang sebagi berikut :
= foto kopi
ijazah pendidikan keperawatan
= surat ketrangan sehat dari dokter
= Pas Poto
ukuran hitam putih 3x4 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 4x6 sebanyak
2 lembar
= rekomendasi
PPNI
-
Persyaratan memperoleh rekomendasi dari
PPNI
1. Memiliki
30 SPK (Satuan Kredik Partisipasi) yang terdiri dari :
·
pengalaman kerja sebagai perawat minimal
1 (satu) tahun terakhir, bagi yang
tidak memenuhi akan mendapatkan perlakuan khusus klau perlu megikuti;
·
Kegiatan-kegiatan ilmiah
(seminar,lokakarya,menulisbuku,penelitian,dll);
·
Pelatiahn –pelatihan atau setifikasi .
2. Tidak
sedang menjalani hukuman pelanggaran kode etik oleh organissi propesi;
3. Merupakan
anggota PPNI;
4. Membayar
biaya administrasi sebesar Rp. 1.00.000,- (seratus ribu rupiah) melalui bang
Bank Rakyat Indonesia (BRI).
§ Izin Praktik Perawat
Izin praktik perawat adalah bukti tertulis yang
menerangkan kewenangan perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai
dengan bentuk praktik keperawatan yang dulakuakanya. Sasaran izizn praktik
perawat adalah semua perawat yang akan melaksanakana praktik keperawatan.
Keluaran proses mendapatkan perizinan praktik perwat
adalah dalam bentuk surat izin kerja (SIK) dan atau surat izin praktik perawat
(SIPP). SIK hanya berlaku pada satu tempat sarana. Berikut alur pembuatan SIP
ulang :
Ditolak
Diterima
Pelayanan
kesehatan dan SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik perorangan/kelompok
ketika yang bersangkutan mendapatkan izin untuk melakukan praktik perawat.
Pejabat yang berwenang menerbitkan SIK atu SIPP adalah Kantor Dinas Kesehatan
Kabupataen/ Kota tempat yang bersangkutan akan melaksnakan praktik keperawatan.
Jenis perizinan adalah perizinan awal dan perizinan ulang. Perizinan awal awl
diajuakan untuk SIK diajukan oleh perawat selambat-lambatnya satu bulan setelah
di terima bekerja pada suatu institusi pelayanan ksehatan, sedangkan SIPP awal
diajukan oleh perawat sebelum yang bersangkutan melakukan prakti
perorangan/kelompok. SIK awal awal bagi perwat yang sudah bekerja.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.
Praktik Keperawatan Profesional adalah
tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama bersifat kolaborasi
dengan pasien atau klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan
keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab. (Nurse, Ferry.2012.”Pratik Perawat Profesional”.
Registrasi keperawatan merupakan proses administrasi yang
harus ditempuh oleh seseorang yang ingin melakukan pelayanan keperawatan kepada
orang lain sesuai dengan kemampuan atau kompetensi yang dimilikinya.
Praktik perawat yang dimaksud yaitu melaksanakan tindakan
asuhan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri.
Bagi perawat yang melakukan tindakan asuhan keperawatan pada fasilitas
pelayanan kesehatan wajib memiliki SIK (surat izin kerja).
3.2
Saran.
Bagi mahasiswa keperawatan diharapkan mampu memahami dan
mengaplikasikan semua hal mengenai praktik keperawatan profesional,registrasi
dan praktik perawat untuk saat ini dan masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber;
A. Aziz Alimul Hidayat (2007),Pengantar
Konsep Dasar Keperawatan,Salemba Medika,Jakarta.
Priharjo
Robert. Konsep dan Prespektif Praktik Keperawatan Profesional, Jakarta EGC,2008
Kusnanto,
Pengantar Profesi dan Praktik Keperawatan Profesional, EGC : Jakarta.
http://pondokmerana.blogspot.com/2013/03/makalah-praktik-keperawatan.html
(Di
akses tanggal 15 Maret 2014 Pukul 09.25
WIB)
0 komentar:
Posting Komentar