Blog ini di buat untuk sekedar share ilmu khususnya ilmu keperawatan yang telah saya dapatkan dari berbagai sumber. Mungkin masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam materi yang di posting di blog ini untuk itu mohon masukan dan kritikannya dan jangan lupa kalau copas disertakan yah url blognya sebagai referensi hehehe. (Semoga bermanfaat).

Sabtu, 25 Juli 2015

KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI


BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
            Perawat sebagai tenaga professional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawanan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangannya, terutama terkait dengan lingkup praktik dan perawat.
Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional melalui kerjasma bersifat kolaborasi dengan klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkupwewenang dan tanggung jawabnya.
            Lingkup kewenangan perawat dalam praktik keperawatan professional meliputi sistem klien (individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat) dalam rentang sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan.
Untuk penerapan praktik keperawatan tersebut perlu ketetapan (legislasi) yang mngatur hak dan kewajiban perawat yang terkait, dengan pekerjaan profesi. Legislasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, dan perawat. Dalam rangka perlindungan hukum tersebut, perawat perlu diregistrasi, disertifikasi dan memperoleh ijin praktik (lisensi).
            Departemen Kesehatan RI telah mengeluarkan Kepmenkes No 1239/2001 tentang “Registrasi dan Praktik Perawat”, Ketetapan ini perlu dijabarkan lebih lanjut, maka Direktorat Pelayanan Keperawatan bekerjasama dengan Bagian HUKMAS Departemen Kesehatan dan organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyusun petunjuk pelaksanaan Kepmenkes No 1239/2001 yang meliputi hak, kewajiban dan wewenang, tindakan keperawatan, persyaratan praktik keperawatan, mekanisme pembinaan dan pengawasan.
1.2    Rumusan Masalah
Bagaimana keperawata sebagai profesi  itu?
Bagaimana peran dan fungsi perawat itu ?




1.3    Tujuan
Makalah ini di buat dengan  tujuan agar mahasiswa, tenaga kesehatan atau tenaga medis dapat memahami keperawatan sebagai profesi,peran dan fungsi perawat.


1.4    Manfaat
Makalah ini di buat oleh kami agar kami dapat memahami dan mengaplikasikan langsung dalam praktik di lapangan mengenai keperawatan sebagai profesi,peran dan fungsi perawat.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan kriteria profesi.
            Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
            Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesikode etik, serta proses sertifikasidan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukumkedokterankeuanganmiliter,teknikdan desainer.
            Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dariamatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Menurut Muchtar Luthfi dari Universitas Riau (lihat Mimbar,3, 1984:44), seseorang disebut memiliki profesi bila ia memenuhi 8 (delapan) kriteria dan Selanjutnya ditambah 2 (dua) kriteria lainnya oleh Finn (1953, lihat Miarso, 1986:28-29) sebagai berikut:
1. Profesi harus mengandung keahlian.
Artinya, suatu profesi itu mesti ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. keahlian itu tidak dimiliki oleh profesi lain. keahlian itu diperoleh dengan cara mempelajarinya secara khusus; profesi bukan diwarisi.
2. Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu.
Artinya, profesi dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban; sepenuh waktu maksudnya dijalani dalam jangka yang panjang bahkan seumur hidup; bukan part-time, melainkan full-time; bukan dilakukan sebagai pekerjaan sambilan atau pekerjaan sementara yang akan ditinggalkan bila ditemukan pekerjaan lain yang dirasakan lebih menguntungkan.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
Artinya, profesi itu dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, teorinya terbuka. secara universal pegangannya itu diakui.
4.Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri.
Maksudnya ialah profesi itu merupakan alat dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan diri sendiri seperti untuk mengumpulkan uang atau mengejar kedudukan.
Apakah dengan demikian pemegang profesi tidak boleh menerima uang. atau dilarang menduduki jabatan? Kiranya tidaklah demikian. Pemegang profesi boleh menerima uang, kedudukan, tetapi hal itu hanyalah sebagai penghargaan masyarakat atau negara terhadap profesi. penghargaan itu layak diterimanya, dan masyarakat memang wajar memberinya.
5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikasi.
Kompetensi dan kecakapan itu diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya.
Kecakapan diagnostik sudah jelas kelihatan pada profesi kedokteran. akan tetapi, kadang kala ada profesi yang kurang jelas kecakapan diagnostiknya; ini tentu disebabkan oleh belum berkembangnya teori dalam profesi itu. Kompetensi aplikatif adalah kewenangan menggunakan teori-teori yang ada dalam keahliannya. Penggunaan itu harus didahului oleh diagnosis. seseorang yang tidak mampu mendiagnosis tentu tidak berwenang melakukan apa-apa terhadap kliennya.
6. Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya.
Otonomi ini hanya dapat dan boleh diuji atau dinilai oleh rekan-rekan seprofesinya. tegasnya, tidak boleh semua orang berbicara dalam semua bidang yang bukan keahliannya.
7. Profesi mempunyai kode etik, disebut kode etik profesi.
Gunanya ialah untuk dijadikan pedoman dalam melakukan tugas profesi. kode etik itu tidak akan bermanfaat bila tidak diakui oleh pemegang profesi dan juga oleh masyarakat.
8. Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan.
Klien disini maksudnya ialah pemakai jasa profesi. Pemakai profesi kedokteran adalah orang sakit atau orang yang tidak ingin sakit. Klien guru adalah murid. Klien tukang las adalah pemilik barang yang perlu dilas. demikian selanjutnya.
9. profesi memerlukan organisasi profesi yang kuat.
Gunanya adalah untuk keperluan meningkatkan mutu dan memperkuat profesi itu sendiri.
10. Profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain.
            Pengenalan ini terutama diperlukan karena ada kalanya suatu garapan melibatkan lebih dari satu profesi dan bahkan sebenarnya tidak ada asfek kehidupan yang hanya ditangani oleh satu profesi saja. misalnya, profesi pengobatan bersangutan erat dengan masalah-masalah kemasyarakatan, ekonomi, agama bahkan politik.oleh karena itu dokter harus juga mengetahui sangkutan profesinya dengan profesi lain tersebut.
            Kecenderungan spesialisasi hendaknya dibatasi pada pendalaman untuk meningkatkan teori-teori dalam profesinya. ini tidak diartikan “hanya berkewajiban mengetahui teori-teori dalam profesinya”. spesialisasi yang tidak mengenal apa-apa yang ada di lingkungannya bukanlah profesi, karena spesialisasi seperti itu tidak akan mampu melayani kliennya. kliennya adalah objek yang tidak terlepas dari lingkungannya.

2.2 Hakikat profesi
            Suatu pekerjaaan yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang berkualitas tinggi dalam melayani atau mengabdi pada kepentingan umum untuk mencapai kesejahteraan manusia. Keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan dan sikap kepribadian tertentu yang dilandasi oleh norma norma yang mengatur perilaku anggota profesi.

2.3 Pergeseran yang mendasar munuju terwujudnya suatu profesi.
 Pergeseran yang mendasar menuju terwujudnya suatu profesi :
• Vokasional (pekerjaan)  profesional (pengetahuan ilmiah).
• Masa peralihan F. Nightingale sebelum dan sesudahnya yaitu dari penguasaan prosedur tindakan hingga penekanan kepada landasan pengetahuan ilmiah serta penguasaan dan pelaksanaan pada asuhan keperawatan.
• Lokakarya Nasional Keperawaatan 1983 : keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
• Fokus perhatian keperawatan disimpulkan : keperawatan adalah science dan art, profesi yang berorientasi kepada pelayanan, keperawatan mempunyai 4 tingkatan klien (individu, keluarga, kelompok dan komunitas) serta yang keperawatan mencakup seluruh rentang yang kesehatan.

2.4 Keperawatan dan pelayanan keperawatan.
Keperawatan adalah suatu bentuk layanan kesehatan profesional dan bagian integral dari layanan kesehatan yang berlandaskan ilmu dan kiat keperawatan berbentuk bio, psiko, sosial, dan spritual. Layanan keperawatan kepada klien dilakukan dengan menggunakan metode proses keperawatan. Penerapan proses keperawatan dalam asuhan keperawatan untuk klien merupakan salah satu wujud tanggung jawab perawat terhadap klien.
            Pelayanan keperawatan adalah merupakan sebuah bantuan, dan pelayanan keperawatan ini diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, adanya keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemampuan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari – hari secara mandiri. Pada hakikarnya kegiatan atau pun tindakan keperawatan bersifat membantu (assistive in nature). Perawat dalam hal ini membantu klien atau pasien mengatasi efek - efek dari masalah – masalah sehat maupun sakit (health illness problems) pada kehidupan sehari-harinya. Demikian yang dimaksud dengan pengertian pelayanan keperawatan.

2.5 Arti dan makna keperawatan sebagai suatu profesi.
            Keperawatan yang semula belum jelas ruang lingkupnya dan batasannya, secara bertahap mulai berkembang. Pengertian perawat dan keperawatan itu sendiri diartikan oleh pakar keperawatan dengan berbagai cara dalam berbagai bentuk rumusan, seperti oleh Florence Nightingale, Goodrich, Imogene King, Virginia Henderson, dan sebagainya.
            Masih banyak di kalangan masyarakat kita bahwa profesi perawat bila di rumah sakit adalah 'pembantu dokter'. Seorang perawat banyak diartikan serta dipersepsikan sebagai seseorang yang hanya menuruti kata dokter dan bisa di suruh-suruh seenaknya. Semua itu jelas salah total. Dan asumsi yang masih banyak di masyarakat ini memang harus dikikis habis. Perawat itu bukan pembantu dokter melainkan sebuah profesi yang sebenarnya setingkat dengan dokter. Bila dokter adalah dalam hal medisnya sedangkan perawat dengan profesi perawat tentunya bertugas dan berperan di bidang keperawatan itu sendiri.
            Kita sedikit mengulas kembali bahwasannya pengertian keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan pada individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
            Berdasarkan penggunaan asuhan keperawatan dalam praktek keperawatan ini, maka keperawatan dan juga profesi perawat dapat dikatakan sebagai profesi yang sejajar dengan profesi dokter, apoteker, dokter gigi, radiologi, dan lain-lain. Maka untuk itulah dikatakan bahwa perawat adalah sebuah profesi. Yah...Profesi perawat.

Keperawatan bisa dikatakan sebagai sebagai sebuah profesi karena memiliki beberapa hal. Beberapa hal yang menjadikan keperawatan sebagai profesi adalah sebagai berikut : 

  1. Landasan ilmu pengetahuan yang jelas (Scientific Nursing). Landasan ilmu pengetahuan keperawatan yang dimaksud itu adalah diantaranya cabang ilmu keperawatan klinik, ilmu keperawatan dasar, cabang ilmu keperawatan komunitas , cabang ilmu penunjang.
  2. Mempunyai kode etik profesi. Satu hal bahwa keperawatan adalah profesi salah satunya mempunyai kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan pada tiap negara berbeda-beda akan tetapi pada prinsipnya adalah sama yaitu berlandaskan etika keperawatan yang dimilikinya, dan di negara Indonesia memiliki kode etik keperawatan yang telah ditetapkan pada musyawarah nasional dengan nama kode etik keperawatan Indonesia.
  3. Pendidikan berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi. Perawat sebagai profesi karena Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan keperawatan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai dari jenjang D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.
  4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi. Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian asuhan keperawatan (askep) dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan. Pelayanan / askep yang dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien, berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
  5. Mempunyai perhimpunan Organisasi Profesi. Perawat dikatakan sebagai profesi karena keperawatan memiliki organisasi profesi sendiri yaitu PPNI. Profesi perawat diakui karena memang keperawatan harus memiliki organisasi profesi yakni yang disebut dengan PPNI. organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia.
  6. Pemberlakuan Kode etik keperawatan. Profesi perawat dikatakan sebagai sebuah profesi karena dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
  7. Otonomi. Keperawatan memiliki kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan ( KepMenKes No.1239 Tahun 2001 ).
            Demikian tadi sahabat-sahabat semunya mengenai profesi perawat ini. Dan sebagai seorang perawat kita harus bangga dengan profesi perawat kita sendiri dan tentunya harus diimbangi dengan peningkatan pengetahuan, pendidikan, ketrampilan yang kesemuanya itu adalah dalam tujuan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas dengan lebih baik lagi.

2.6 Proses profesionalisasi keperawatan.
            Proses profesionalisasi keperawatan bertujuan untuk memperoleh hasil asuhan keperawatan yang bermutu, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan  pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis,dinamis,dan berkelanjutan.
           
FUNGSI PROSES PROFESIONALISASI KEPERAWATAN

Proses profesionalisasi keperawatanberfungsi sebagai berikut:
1.      Memberikan pedoman dan bimbingan yang sistematis dan ilmiah bagi tenaga keperawatan dalam memecahkan masalah klien melalui asuhan keperawatan. 
2.      Memberikan ciri profesionalisasi asuhan keperawatan melalui pendekatan pemecahan masalah dan pendekatan komunikasi yang efektif dan efisien. 
3.      Memberi kebebasan pada klien untuk mendapat pelayanan yang  optimal sesuai dengan kebutuhannya dalam kemandiriannya di bidang
   AZAS-AZAS PROFESIONALISASI KEPERAWATAN
1.      Keterbukaan,kebersamaan,dan kemitraan. 
2.      Manfaat,semua kebutuhan /tindakan yang harus diambil harus bermanfaat bagi kepentingan pasie,tenaga keperawatandan institusi. 
3.      Interdeperdensi,tersapat saling bertegantungan antara tenaga keperawatan dalam merawat pasien. 
4.      Saling menguntungkan,masing-masing pihak yang terlibat dalam hal ini perawat, klien dan institusi memperoleh kepuasan.
 MANFAAT PENGGUNAAN PROSES PROFESIONALISASI KEPERAWATAN
Manfaat untuk pasien
1.      Mendapatkan pelayanan keperawatan yang bermutu efektif dan efisien.
2.      Pasien bebas mengemukakan pendapat/kebutuhannya demi mempercepat kesemenabuhan. 
3.      Melalui proses sistimatik, proses kesembuhan dapat dipercaya dan pasien mendapat kepuasan dari pelayanan yang diberikan
Manfaat untuk tenaga keperawatan
1 Kemampuan intelektual dan teknis tenaga keperawatan dapat berkembang sehingga kemampuan perawat baik dalam berpikir kritisanalitis maupun keterampilan teknis juga meningkat.
2. Meningkatkan kemandirian tenaga keperawatan.
3. Kepuasan yang dirasakan pasien akan semakin meningkat citra perawat di mata masyarakat

Manfaat untuk institusi (Rumah Sakit)
1 .Banyak pengunjung (masuk/keluar pasien) sehingga keuntungan yang di peroleh akan meningkat.
2. Citra Rumah Sakit akan bertambah baik di mata masyarakat.

Manfaat bagi masyarakat
                              Masyarakat mendapat layanan yang berkualitas.

TAHAP-TAHAP PROSES PROFESIONALISASI KEPERAWATAN
Pengkajian
Merupakan upaya mengumpulkan data secara lengkap dan sistematis untuk dikaji dan di analisis sehingga masalah kesehatan dan keperawatan yang di hadapi pasien baik fisik,mental,sosial maupun spiritual dapat di tentukan.Tahap ini mencakup tiga kegiatan yaitu
Pengumpulan data
Data yang di butuhkan mencakup :
1.      Segala sesuatu tentang pasien sebagai makhluk bio-psiko-sosio-spiritual.
2.      Data yang berkaitan dengan segala sesuatu yang mempengaruhi kesehatan keluarga/masyarakat dan kebutuhan mereka terhadap layanan kesehatan,
Jika focus asuhan keperawatan yang akan di berikan adalah terhadap keluarga/masyarakat.
3.Data tentang sumber daya (tenaga peralatan,dan dana) yang tersedia mengatasi masalah yang terjadi.
4.Data lingkungan yang mempengaruhi kesehatan pasien.


JENIS DATA:
1.Data objektif,yaitu data yang diperoleh melalui suatu pengukuran,pemeriksaan,dan pengamatan, misalnya suhu tubuh,tekanan darah,serta warna kulit.
2.Data subjektif,yaitu data yang di peroleh dari keluhan yang dirasakan pasien,atau dari keluarga pasien/saksi lain misalnya kepala pusing,nyeri dan mual.

SUMBER DATA:
1.Sumber data primer,yaitu data yang di kumpulkan dari pasien yang berdasarkan hasil pemeriksaan.
2.Sumber data sekunder,yaitu data yang di peroleh dari orang lain,misalnyakeluarga atau orang terdekat pasien.
3.Sumber lain yang dapat di percaya,misalnya rekam medic dan catatan riwayat perawatan pasien.

CARA PENGUMPULAN DATA:
1.Wawancara/anamnesis
2.Pengamatan
3.Pemeriksaan fisik

ANALISIS DATA adalah kemampuan dalam mengembangkan kemampuan berpikir rasional sesuai dengan latarbelakang ilmu pengetahuan.

PENGELOMPOKAN DATA
1.Data fisiologis/biologis
a.riwayat kesehatan dan penyakit
b.masalah kesehatan saat ini
c.masalah ganggun fungsi sehari-hari
d.masalah resiko tinggi
e.pengaruh perkembangan terhadap kehidupan

2.Data psikologis
a.perilaku
b.pola emosional
c.konsep diri
d.gambaran diri
e.penampilan intelektual
f.tingkat pendidikan
g.daya ingat

3.Data social
a.status ekonomi
b.kegiatan rekreasi
c.bahasa dan komunikasi
d.pengarah kebudayaan
e.sumber-sumber masyarakat
f.faktor risiko lingkungan
g.hubungan sosisal
h.hubungan dengan keluarga
i.pekerjaan

 4.Data spiritual
a.nilai-nilai/norma
b.kepercayaan
c.keyakinan
d.moral

 2.7 Pengembangan pelayanan keperawatan professional.
            Perkembangan keperawatan sebagai pelayanan profesional didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang terarah dan terencana.
            Di Indonesia, keperawatan telah mencapai kemajuan yang sangat bermakna bahkan merupakan suatu lompatan yang jauh kedepan. Hal ini bermula dari dicapainya kesepakatan bersama pada Lokakarya Nasional Keperawatan pada bulan Januari 1983 yang menerima keperawatan sebagai pelayanan profesional (profesional service) dan pendidikan keperawatan sebagai pendidikan profesi (professional education).
            Tenaga keperawatan yang merupakan jumlah tenaga kesehatan terbesar seyogyanya dapat memberikan kontribusi essensial dalam keberhasilan pembangunan kesehatan. Untuk itu tenaga keperawatan dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan profesionalnya agar mampu berperan aktif dalam pembangunan kesehatan khususnya dalam pelayanan keperawatan profesional.
            Pengembangan pelayanan keperawatan profesional tidak dapat dipisahkan dengan pendidikan profesional keperawatan. Pendidikan keperawatan bukan lagi merupakan pendidikan vokasional/ kejuruan akan tetapi bertujuan untuk menghasilkan tenaga keperawatan yang menguasai ilmu keperawatan yang siap dan mempu melaksanakan pelayanan / asuhan keperawatan profesional kepada masyarakan. Jenjang pendidikan keperawatan bahkan telah mencapai tingkat Doktoral.         
            Keyakinan inilah yang merupakan faktor penggerak perkembangan pendidikan keperawatan di Indonesia pada jenjang pendidikan tinggi, yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1962 yaitu dengan dibukanya Akademi Keperawatan yang pertama di Jakarta. Proses ini berkembang terus sejalan dengan hakikat profesionalisme keperawatan.
Dalam Lokakarya Keperawatan tahun 1983, telah dirumuskan dan disusun dasar-dasar pengembangan Pendidikan Tinggi Keperawatan. Sebagai realisasinya disusun kurikulum program pendidikan D-III Keperawatan, dan dilanjutkan dengan penyusunan kurikulum pendidikan Sarjana (S1) Keperawatan.
            Pendidikan tinggi keperawatan diharapkan menghasilkan tenaga keperawatan profesional yang mampu mengadakan pembaruan dan perbaikan mutu pelayanan / asuhan keperawatan, serta penataan perkembangan kehidupan profesi keperawatan.
            Pendidikan tinggi keperawatan diharapkan menghasilkan tenaga keperawatan professional yang mampu mengadakan pembaharuan dan perbaikan mutu pelayanan/asuhan keperawatan, serta penataan perkembangan kehidupan profesi keperawatan.
            Keperawatan sebagai suatu profesi, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pengembanggannya harus mampu mandiri. Untuk itu memerlukan suatu wadah yang mempunyai fungsi utama untuk menetapkan, mengatur serta mengendalikan berbagai hal yang berkaitan dengan profesi seperti pengaturan hak dan batas kewenangan, standar praktek, standar pendidikan, legislasi, kode etik profesi dan peraturan lain yang berkaitan dengan profesi keperawatan.
            Diperkirakan bahwa dimasa datang tuntutan kebutuhann pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan akan terus meningkat baik dalam aspek mutu maupun keterjangkauan serta cakupan pelayanan. Hal ini disebabkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan yang diakibatkan meningkatnya kesadaran masyarakat secara umum, dan peningkatan daya emban ekonomi masyarakat serta meningkatnya komplesitas masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat. Masyarakat semakin sadar akan hukum sehingga mendorong adanya tuntutan tersedianya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan dengan mutu yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian keperawatan perlu terus mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perubahan yang terjadi diberbagai bidang lainnya.
            Perkembangan keperawatan bukan saja karena adanya pergeseran masalah kesehatan di masyarakat, akan tetapi juga adanya tekanan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan serta perkembangan profesi keperawatan dalam menghadapi era globalisasi.
            Dalam memnghadapi tuntutan kebutuhan dimasa datang maka langkah konkrit yang harus dilakukan antara lain adalah : penataan standar praktek dan standar pelayanan/asuhan keperawatan sebagai landasan pengendalian mutu pelayanan keperawatan secara professional, penataan sistem pemberdayagunaan tenaga keperawatan sesuai dengan kepakarannya, pengelolaan sistem pendidikan keperawatan yang mampu menghasilkan keperawatan professional serta penataan sistem legilasi keperawatan untuk mengatur hak dan batas kewenangan, kewajiban, tanggung jawab tenaga keperawatan dalam melakukan praktek keperawatan.

2.8 Menghadapi tuntutan perkembangan masa depan.
Dalam menghadapi tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan saat ini dan di masa datang, khususnya pembangunan kesehatan, pengembangan IPTEK dalam bidang kesehatan, khususnya dalam bidang keperawatan, harus dilakukan perubahan yang sangat mendasar dalam bidang perawatan, mencakup segala aspeknya, khususnya pendidikan keperawatan. Penekanan pendidikan bukan lagi hanya pada penguasaan keterampilan melaksanankan asuhan keperawatan sebagai bagian dari pelayanan medik, akan tetapi pada penumbuhan dan pembinaan sikap dan keterampilan profesional keperawatan disertai dengan landasan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu keperawatan yang cukup.
Pendidikan yang demikian ini diharapkan dapat memberikan pengalaman belajar pada peserta didik untuk menumbuhkan dan membina sikap serta keterampilan profesional yang diperlukan sebagai seorang perawat.
Perawat harus dihasilkan oleh sistem pendidikan keperawatan yang terintegrasikan dalam sistem pendidikan tinggi nasional, khususnya sistem pendidikan tinggi bidang kesehatan, dengan mutu pendidikan sesuai tuntutan profesi keperawatan, serta perkembangan IPTEK bidang keperawatan. Kurikulum disusun berdasarkan kerangka konsep yang kokoh disertai dengan berbagai pengalaman belajar yang diperlukan, dan dihasilkan dalam tatanan pendidikan yang memungkinkan terjadinya perubahan perilaku seperti yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan.
Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan yang dikembangkan pada saat ini, ditujukan untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan pembangunan kesehatan di masa depan, khususnya terwujudnya keperawatan sebagai profesi dalam kesehatan di masa depan dan terwujudnya keperawatan sebagai profesi dalam segala aspeknya. Pendidikan tinggi keperawatan harus dapat menghasilkan berbagai keluaran sesuai dengan fungsi pokoknya, yaitu fungsi pendidikan, fungsi riset ilmiah, dan fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam bidang perawatan. Keberadaan sistem pendidikan tinggi keperawatan dengan berbagai keluarannya harus dapat memacu proses profesionalisasi keperawatan sehingga keperawatan sebagai profesi dapat berperan sepenuhnya dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat, serta berperan dalam pengemmbangan IPTEK keperawatan. Pengembangan dan pembinaan pendidikan keperawatan pada jenjang pendidikan tinggi diarahkan untuk dapat menghasilkan berbagai jenis ketenagaan keperawatan profesional denagn berbagai jenjang kemampuan, baik sebagai ilmuan maupun sebagai profesional atau tenaga profesi keperawatan.
Namun dewasa ini, seiring dengan kemajuan zaman, perkembangan teknologi dan informasi serta kemajuan global. Banyak ditemukan hambatan-hambatan dalam profesionalisasi keperawatan terutama dari sudut pendidikan keperawatan.Adapun berbagai hambatan-hambatan dalam profesionalisasi keperawatan dari sudut pendidikan keperawatan adalah:
1.      Jenjang pendidikan keperawatan yang belum setara antar sesama perawat di Rumah Sakit.
2.      Pengembangan ilmu melalui penelitian ilmiah masih kurang.
3.      Banyak terdapat insitusi pendidikan keperawatan yang baru dan tidak memenuhi persyaratan tanpa memperhatikan kualitas program pendidikan dan hasil lulusan yang ada, sehingga sangat merugikan perkembangan keperawatan secara keseluruhan dan dapat menghambat profesionalisasi keperawatan.
4.      Belum ada model praktik keperawatan yang dapat menjawab tuntutan global keperawatan profesional.
5.      Kurangnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan. Padahal hal ini penting agar peserta didik memahami dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan yang diperlukan dalam melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan sesuai tuntutan profesi keperawatan (standar profesional). Seperti penguasaan berbagai metode dan teknik keperawatan.
6.      Ketidakmampuan menyelesaikan masalah secara ilmiah seperti pendekatan dan penyelesaian masalah keperawatan serta pengambilan keputusan klinis.
7.      Kurangnya orientasi kepada masyarakat atau komunitas seperti pengabdian atau pengalaman belajar di masyarakat ( pengalaman belajar klinik dan pengalaman belajar lapangan). Padahal kedua hal ini adalah betuk pengalaman belajar yang sangat berpengaruh pada penumbuhan dan pembinaan sikap serta keterampilan profesional pada peserta didik.
8.      Perawatan yang dilaksanakan pada umumnya hanya terbatas pada hal rutin dan bukan berdasarkan perawatan professional yang efektif.
9.      Pelayanan perawatan di Rumah Sakit dan masyarakat tidak dikelola secara baik dan tenaga keperawatan tidak ditempatkan atau dimanfaatkan sebagaiman mestinya.
10.  Belum ada standar keperawatan sehingga tidak dapat dilaksanakan evaluasi dan perbaikan perawatan.
11.  Tenaga pengajar yang ahli dalam bidang keperawatan pada semua tingkat pendidikan sangat terbatas, sehingga kurikulum dan evaluasi tidak dapat diterapkan secara benar dan efektif.
12.  Belum ada perundang-undangan, baik untuk pendidikan keperawatan maupun pelayanan keperawatan, sehingga tenaga keperawatan belum dapat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.
13.  Umpan balik pelayanan perawatan kepada pendidikan dan pelaksanaan perawatan tidak ada, sehingga perbaikan tidak mungkin dilakukan.
14.  Ketidakmampuan dalam pengembangan dan pembinaan sistem pendidikan tinggi keperawatan sehingga keluaran yang dihasilkan tidak sepunuhnya dimanfaatkan sebaik mungkin.
15.  Ketidakmampuan dalam pengembangan dan pembinaan berbagai sumber daya pendidikan yang diperlukan. Seperti staf akademik, beberapa bentuk pengalaman belajar yang sangat menentukan, fasilitas laboratorium pendidikan, perpustakaan, dan Rumah Sakit pendidikan keperawatan.
16.  Ketidakmampuan menjawab tuntutan masyarakat dan perkembangan global keperawatan profesional.
17.  Orientasi pendidikan pada program pendidikan tinggi keperawatan yang terarah pada masyarakat serta ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan belum berjalan semestinya.
18.  Ketidakrelevansinya lulusan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya sistem pemberian pelayanan/asuhan keperawatan kepada masyarakat.
19.  Pengembangan pendidikan tinggi yang tidak terkendali sehingga mutu pendidikan tidak ada dan lulusan tidak dapat sepenuhnya melaksanakan peran dan fungsinya sebagai perawat profesional yang mampu memberi pelayanan atau asuhan keperawatan profesional kepada yang memerlukan.

2.9 Langkah penting dalam proses profesionalisme.
Perubahan yang terjadi saat ini berjalan sangat cepat dan penuh ketidakpastian, termasuk kondisi kesehatan global yang sangat dinamik dan menuntut kelenturan dan penyesuaian secara terus menerus dan menyeluruh. Perubahan tersebut terkait dengan masalah kesehatan yang makin komplek, perkembangan sains dan teknologi, pergeseran pada system pelayanan kesehatan, proses transisi dari masyarakat agrikultural (tradisional) menjadi masyarakat industrial (maju). Tuntutan keprofesian dan perubahan paradigma sehat serta merujuk pada kesepakatan pasar bebas ASEAN (AFTA) tahun 2003 dan disusul dengan APEC tahun 2010 untuk Asia Pasifik dan 2020 untuk sedunia.  Fenomina di atas merupakan pendorong bagi pemerintah untuk mampu menyiapkan tenaga keperawatan yang berkwalitas (professional ) serta mampu berkompetisi dalam memenuhi standar global.
            Keperawaran Indonesia sampai saat ini masih berada dalam proses mewujudkan keperawatan sebagai profesi, yaitu suatu proses berjangka panjang ditujukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat Indonesia secara bertahap dan terus menerus. Keperawatan Indonesia berupaya mengembangkan dirinya dalam seluruh bidang keperawatan, mencakup bidang pelayanan, pendidikan dan kehidupan profesi, hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan profesionalisme.
            Proses profesionalisme pada dasarnya adalah proses pengakuan, yaitu pengakuan terhadap sesuatu yang dirasakan, dinilai dan diterima secara spontan oleh masyarakat (Nursalam, 2001). Langkah-langkah menuju profesionalisasi keperawatan telah dilakukan sejak adanya lokakarya keperawatan nasional pada bulan Januari 1983, bahwa pelayanan keperawatan adalah pelayanan professional yang merupakan bagian integral pelayanan kesehatan. Walaupun sudah 23 tahun keperawatan Indonesia menyatakan sebagai tenaga professional namun kenyataannya keperawatan secara keseluruhan terutama pelayanan /asuhan keperawatan  hingga saat ini masih belum banyak berubah dan hampir belum beranjak dari posisinya sebagai suatu bentuk pelayanan penunjang medik. Pelaksanaan perawatan pasien di dasarkan pada penerapan keterampilan prosedural dalam melaksanakan tindakan-tindakan yang merupakan kelanjutan tindakan medik. Berdasarkan hal ini di rumah sakit hanya terdapat catatan atau rekam medik (medical record) dan tidak dikenal adanya catatan/ rekam keperawatan (nursing record). Tidak ada tindakan mandiri seorang perawat serta tindakan-tindakan perawat yang lebih bersifat pekerjaan penugasan dari dokter menimbulkan sikap dan pandangan tentang lingkup tugas dan tanggung jawab seorang perawat sebagai “pembantu dokter”.
            Di samping itu ilmu keperawatan dan metode-metode ilmiah keperawatan yang  diajarkan kurang menyentuh problem klinis, sikap professional keperawatan tidak ditumbuhkembangkan dan keterampilan professional keperawatan tidak ditata dengan benar, lulusan dinilai cukup baik bila mampu melaksanakan prosedur-prosedur tindakan menunjang pelayanan medik semata. Keadaan ini berlangsung lama hingga menjadi kebiasaan yang oleh pihak-pihak tertentu dapat diterima, suatu kenyataan yang harus kita terima dengan lapang dada dan secara jujur mengakui inilah keperawatan Indonesia saat ini dan tidak akan tetap demikian di masa yang akan datang.
            Gerakan pengembangan keperawatan akan terus berlangsung dengan arah yang benar dan baik menuju terwujudnya profesi keperawatan yang dibutuhkan dan dihargai oleh masyarakat. Pengembangan tersebut merupakan tuntutan sehubungan dengan Undang-Undang N0 20/2003 pasal 1 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian diri, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Demikian pula Undang-Undang no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur antara lain bahwa “pemulihan kesehatan dan penyembuhan penyakit harus dilaksanakan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan oleh tenaga yang memiliki kewenangan dan ijzin untuk itu.”
            Langkah yang  paling awal dan penting dilakukan dalam proses profesionalisme keperawatan di Indonesia adalah menata pendidikan keperawatan sebagai pendidikan professional, sehingga peserta didik mendapat pendidkan dan pengalaman belajar sesuai dengan yang dituntut profesi keperawatan. Seperti kataMiller (1985) “gaining a body of knowladge in a University setting and a science orientation at the graduate level in nursing”. Pendidikan keperawatan sebagai institusi yang mengembangkan dan menciptakan tenaga keperawatan memiliki peran yang sangat besar dalam proses profesionalisasi keperawatan, Karena pendidikan keperawatan mampu memberikan bentuk dan corak tenaga keperawatan dari lulusannya, tingkat kemampuan dan sekaligus mampu untuk memfasilitasi pembentukan komonitas keperawatan dalam memberikan suara dan sumbangsih bagi profesi dan dan masyarakat (Ma’arif, 1999).
            System Pendidikan Tinggi Keperawatan yang dikembangkan saat ini ditujukan untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan pembangunan kesehatan di masa depan, khususnya terwujudnya keperawatan sebagai suatu profesi dalam segala aspeknya. Pendidikan tinggi keperawatan harus dapat menghasilkan lulusan sesuai dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi pendidikan, fungsi riset ilmiah, dan fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam bidang keperawatan. Salah satu upaya penataan pendidikan keperawatan diarahkan kepada mengembangan lahan praktik keperawatan disertai pembinaan masyarakat professional keperawatan (professional community) dengan cara pelaksanaan pengalaman belajar klinik (PBK) dan Pengalaman Belajar Lapangan (PBL) yang berbasis kompetensi bukan penunjang pelayanan medik.
            Menurut hemat penulis, sains keperawatan yang sebenarnya bukan hanya penguasaan materi secara konseptual tetapi lebih ditekankan pada kemampuan mahasiswa dalam mengaplikasikan teori pada tatanan klinis, sehingga pengalaman belajar klinik atau lapangan merupakan proses transformasi mahasiswa menjadi seorang perawat professional. Tentunya strategi tersebut harus didukung oleh pembimbing klinik yang mampu mengelola program bimbingan dan tanggap terhadap situasi klinik sehingga dapat meningkatkan pengetahuan peserta didik yang mampu menampilkan sikap/ tingkah laku serta  penerapan keterampilan professional.

2.10 Peran perawat.
Peran adalah pola sikap, perilaku nilai dan tujuan yang diharapkan dari seseorang berdasarkan posisinya dimasyarakat (Keliat,1992).
Merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam system, di mana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi perawat maupun dariluar profesi keperawatan yang bersipat konstan. Peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 terdiri dari :
a. Pemberi Asuhan Keperawatan
Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks.
b. Advokat Klien
Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khusunya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menntukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.
c. Edukator
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bhkan tindakan yang diberikankan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
d. Koordinator
peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuan klien.
e. Kolaborator
Peran perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
f. Konsultan
Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
g. Peneliti / Pembaharu
Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.

2.11 Fungsi perawat.
Organisasi keperawatan sedunia ICN (1973) berpendapat bahwa, ”The unique function of the nurse is to assist individual, sick or well in the performance of those activities contributing to health or its recovery (or to a peaceful death) he would perform unaided of he had necessary strength will or knowledge” yang artinya fungsi unik perawat yaitu melakukan pengkajian pada individu sehat maupun sakit, dimana segala aktivitas yang dilakukan berguna untuk kesehatan dan pemulihan kesehatan berdasarkan pengetahuan yang dimiliki. Aktivitas ini dilakukan dengan berbagai cara untuk mengembalikan kemandirian pasien secepat mungkin”.
Dalam menjalan kan perannya, perawat akan melaksanakan berbagai fungsi diantaranya:
a. Fungsi Independent
Merupan fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pemenuhan kebutuhan fisiologis (pemenuhan kebutuhan oksigenasi, pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit, pemenuhan kebutuhan nutrisi, pemenuhan kebutuhan aktifitas dan lain-lain), pemenuhan kebutuhan keamanan dan kenyamanan, pemenuhan cinta mencintai, pemenuhan kebutuhan harga diri dan aktualisasi diri.
b. Fungsi Dependen
Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatan atas pesan atau instruksidari perawat lain. Sehingga sebagian tindakan pelimpahan tugas yang di berikan. Hal ini biasanya dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum atau dari perawat primer ke perawat pelaksana.
c. Fungsi Interdependen
Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan di antara tim satu dengan yang lainnya. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan membutuhkan kerja sama tim dalam pemberian pelayanan seperti dalam memberikan asuhan keperawatan pada penderita yang mempunyai penyakit kompleks. Keadaan ini tidak dapat diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun yang lainnya.

2.12 Tanggung jawab pearawat.
a.       Tanggung jawab perawat secara umum
·         Memberikan asuhan / pelayanan keperawatan
·         Meningkatkan ilmu pengetahuan
·         Meningkatkan diri sebagai profesi
b.      Tanggung jawab terhadap klien
·         Memenuhi kebutuhan pelayanan keperawatan
·         Melindungi klien
·         Membantu klien untuk dapat menolong dirinya sendiri
·         Menjaga rahasia klien
c.       Tanggung jawab terhadap diri sendiri
·         Melindungi diri dari penularan penyakit
·         Melindugi dari dari gangguan yang datang dari pekerjaan / lingkungan
·         Menghindarkan konflik dengan orang lain / diri sendiri
d.      Tanggung jawab terhadap profesi
·         Mengadakan kerjasama antar tim kesehatan
·         Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
·         Meningkatykan pengetahuan tentang IPTEK / Kep.
·         Melaksanakan kewajiban dengan tulus ikhlas
·         Menjunjung tinggi nama baik profesi
·         Membina dan memelihara mutu organisasi profesi
e.       Tanggung jawab terhadap masyarakat
Menjalin hubungan kerjasama yang baik dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya-upaya lain untuk kesejahteraan umum sebagai bagian tugas perwat terhdap masyarakat

2.13  Tugas perawat berdasarkan fungsi dalam pemberian ASKEP.
Tugas perawat dalam menjalankan peran nya sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dalam proses keperawatan. Tugas perawat ini disepakati dalam lokakarya tahun 1983 yang berdasarkan fungsi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan adalah:
a. Mengumpulkan Data
b. Menganalisis dan mengintrepetasi data
c. Mengembangkan rencana tindakan keperawatan
d. Menggunakan dan menerapkan konsep-konsep dan prinsip-prinsip ilmu perilaku, sosial budaya, ilmu biomedik dalam melaksanakan asuhan keperawatan dalam rangka memenuhi KDM.
e. Menentukan kriteria yang dapat diukur dalam menilai rencana keperawatan
f. Menilai tingkat pencapaian tujuan.
g. Mengidentifikasi perubahan-perubahan yang diperlukan
h. Mengevaluasi data permasalahan keperawatan.
i. Mencatat data dalam proses keperawatan
j. Menggunakan catatan klien untuk memonitor kualitas asuhan keperawatan
k. mengidentifikasi masalah-masalah penelitian dalam bidang keperawatan
l. membuat usulan rencana penelitian keperawatan
m. menerapkan hasil penelitian dalam praktek keperawatan.
n. Mengidentifikasi kebutuhan pendidikan kesehatan
o. Membuat rencana penyuluhan kesehatan
p. Melaksanakan penyuluhan kesehatan
q. Mengevaluasi penyuluhan kesehatan
r. Berperan serta dalam pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
s. Menciptakan komunikasi yang efektis baik dengan tim keperawatan maupun tim kesehatan lain.


















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan yang meliputi aspek bio-psilo-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga atau masyarakat yang sehat maupun sakit yang mencangkup siklus hidup manusia. Keperawatan dapat dipandang sebagai suatu profesi karena mempunyai body of knowledge, pendidikan berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi, memiliki perhimpunan atau organisasi profesi, memberlakukan kode etik keperawatan, otonomi dan motivasi bersifat altruistik.
Peran perawat profesional adalah pemberi asuhan keperawatan, pembuat keputusan klinis, pelindung dan advokat klien, manager khusus, rehabilitator, pemberi kenyamanan, komunikator, kolaborator, educator dan konsultan pembaharu.

3.2 Saran.
            Bagi mahasiswa keperawatan diharapakan mampu memahami dan menerapkan keperawatan sebagai profesi,peran dan fungsi perawat dalam kehidupan sehari-hari maupun nanti pada saat praktek lapangan.











DAFTAR PUSTAKA
Sumijatun. 2010. Konsep Dasar Menuju Keperawatan Profesional. Jakarta: Trans Info Media
Pro-Health. 2009. Keperawatan Sebagai Suatu Profes

Depkes RI (2002). Perawat Profesional.http://www.freetechebooks.com. Diakses 28 Maret 2014 Pukul 14.00 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . BEING AS NURSE - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger