BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perawat
sebagai tenaga professional bertanggung jawab dan berwenang memberikan
pelayanan keperawanan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan
sesuai dengan kewenangannya, terutama terkait dengan lingkup praktik dan
perawat.
Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat
professional melalui kerjasma bersifat kolaborasi dengan klien dan tenaga
kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkupwewenang dan
tanggung jawabnya.
Lingkup
kewenangan perawat dalam praktik keperawatan professional meliputi
sistem klien (individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat) dalam rentang
sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan.
Untuk penerapan praktik keperawatan tersebut perlu
ketetapan (legislasi) yang mngatur hak dan kewajiban perawat yang terkait,
dengan pekerjaan profesi. Legislasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan
hukum bagi masyarakat, dan perawat. Dalam rangka perlindungan hukum tersebut,
perawat perlu diregistrasi, disertifikasi dan memperoleh ijin praktik
(lisensi).
Departemen
Kesehatan RI telah mengeluarkan Kepmenkes No 1239/2001 tentang “Registrasi
dan Praktik Perawat”, Ketetapan ini perlu dijabarkan lebih lanjut, maka
Direktorat Pelayanan Keperawatan bekerjasama dengan Bagian HUKMAS Departemen
Kesehatan dan organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
menyusun petunjuk pelaksanaan Kepmenkes No 1239/2001 yang meliputi hak,
kewajiban dan wewenang, tindakan keperawatan, persyaratan praktik keperawatan,
mekanisme pembinaan dan pengawasan.
1.2 Rumusan
Masalah
Bagaimana
keperawata sebagai profesi itu?
Bagaimana
peran dan fungsi perawat itu ?
1.3 Tujuan
Makalah ini di buat dengan tujuan agar mahasiswa, tenaga kesehatan atau
tenaga medis dapat memahami keperawatan sebagai profesi,peran dan fungsi
perawat.
1.4 Manfaat
Makalah ini di buat oleh kami agar kami dapat
memahami dan mengaplikasikan langsung dalam praktik di lapangan mengenai
keperawatan sebagai profesi,peran dan fungsi perawat.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan
kriteria profesi.
Profesi adalah kata serapan
dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani
adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasidan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer.
Seseorang yang memiliki suatu
profesi tertentu, disebut profesional.
Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran, sebagai lawan kata dariamatir. Contohnya adalah
petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya,
sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu
profesi.
Menurut
Muchtar Luthfi dari Universitas Riau (lihat Mimbar,3, 1984:44), seseorang
disebut memiliki profesi bila ia memenuhi 8 (delapan) kriteria dan Selanjutnya
ditambah 2 (dua) kriteria lainnya oleh Finn (1953, lihat Miarso, 1986:28-29)
sebagai berikut:
1.
Profesi harus mengandung keahlian.
Artinya,
suatu profesi itu mesti ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi
itu. keahlian itu tidak dimiliki oleh profesi lain. keahlian itu diperoleh
dengan cara mempelajarinya secara khusus; profesi bukan diwarisi.
2.
Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu.
Artinya,
profesi dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban; sepenuh waktu maksudnya
dijalani dalam jangka yang panjang bahkan seumur hidup; bukan part-time,
melainkan full-time; bukan dilakukan sebagai pekerjaan sambilan atau
pekerjaan sementara yang akan ditinggalkan bila ditemukan pekerjaan lain yang
dirasakan lebih menguntungkan.
3.
Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
Artinya,
profesi itu dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, teorinya terbuka.
secara universal pegangannya itu diakui.
4.Profesi
adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri.
Maksudnya
ialah profesi itu merupakan alat dalam mengabdikan diri kepada masyarakat,
bukan untuk kepentingan diri sendiri seperti untuk mengumpulkan uang atau
mengejar kedudukan.
Apakah dengan demikian pemegang profesi tidak boleh menerima uang. atau dilarang menduduki jabatan? Kiranya tidaklah demikian. Pemegang profesi boleh menerima uang, kedudukan, tetapi hal itu hanyalah sebagai penghargaan masyarakat atau negara terhadap profesi. penghargaan itu layak diterimanya, dan masyarakat memang wajar memberinya.
Apakah dengan demikian pemegang profesi tidak boleh menerima uang. atau dilarang menduduki jabatan? Kiranya tidaklah demikian. Pemegang profesi boleh menerima uang, kedudukan, tetapi hal itu hanyalah sebagai penghargaan masyarakat atau negara terhadap profesi. penghargaan itu layak diterimanya, dan masyarakat memang wajar memberinya.
5.
Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikasi.
Kompetensi
dan kecakapan itu diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap
kliennya.
Kecakapan diagnostik sudah jelas kelihatan pada profesi kedokteran. akan tetapi, kadang kala ada profesi yang kurang jelas kecakapan diagnostiknya; ini tentu disebabkan oleh belum berkembangnya teori dalam profesi itu. Kompetensi aplikatif adalah kewenangan menggunakan teori-teori yang ada dalam keahliannya. Penggunaan itu harus didahului oleh diagnosis. seseorang yang tidak mampu mendiagnosis tentu tidak berwenang melakukan apa-apa terhadap kliennya.
Kecakapan diagnostik sudah jelas kelihatan pada profesi kedokteran. akan tetapi, kadang kala ada profesi yang kurang jelas kecakapan diagnostiknya; ini tentu disebabkan oleh belum berkembangnya teori dalam profesi itu. Kompetensi aplikatif adalah kewenangan menggunakan teori-teori yang ada dalam keahliannya. Penggunaan itu harus didahului oleh diagnosis. seseorang yang tidak mampu mendiagnosis tentu tidak berwenang melakukan apa-apa terhadap kliennya.
6.
Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya.
Otonomi
ini hanya dapat dan boleh diuji atau dinilai oleh rekan-rekan seprofesinya.
tegasnya, tidak boleh semua orang berbicara dalam semua bidang yang bukan
keahliannya.
7.
Profesi mempunyai kode etik, disebut kode etik profesi.
Gunanya
ialah untuk dijadikan pedoman dalam melakukan tugas profesi. kode etik itu
tidak akan bermanfaat bila tidak diakui oleh pemegang profesi dan juga oleh
masyarakat.
8.
Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan.
Klien
disini maksudnya ialah pemakai jasa profesi. Pemakai profesi kedokteran adalah
orang sakit atau orang yang tidak ingin sakit. Klien guru adalah murid. Klien
tukang las adalah pemilik barang yang perlu dilas. demikian selanjutnya.
9.
profesi memerlukan organisasi profesi yang kuat.
Gunanya
adalah untuk keperluan meningkatkan mutu dan memperkuat profesi itu sendiri.
10.
Profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain.
Pengenalan ini terutama diperlukan
karena ada kalanya suatu garapan melibatkan lebih dari satu profesi dan bahkan
sebenarnya tidak ada asfek kehidupan yang hanya ditangani oleh satu profesi
saja. misalnya, profesi pengobatan bersangutan erat dengan masalah-masalah
kemasyarakatan, ekonomi, agama bahkan politik.oleh karena itu dokter harus juga
mengetahui sangkutan profesinya dengan profesi lain tersebut.
Kecenderungan spesialisasi hendaknya
dibatasi pada pendalaman untuk meningkatkan teori-teori dalam profesinya. ini
tidak diartikan “hanya berkewajiban mengetahui teori-teori dalam profesinya”.
spesialisasi yang tidak mengenal apa-apa yang ada di lingkungannya bukanlah
profesi, karena spesialisasi seperti itu tidak akan mampu melayani kliennya.
kliennya adalah objek yang tidak terlepas dari lingkungannya.
2.2 Hakikat profesi
Suatu pekerjaaan yang membutuhkan
pengetahuan dan keterampilan yang berkualitas tinggi dalam melayani atau
mengabdi pada kepentingan umum untuk mencapai kesejahteraan manusia.
Keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan dan sikap kepribadian
tertentu yang dilandasi oleh norma norma yang mengatur perilaku anggota
profesi.
2.3 Pergeseran yang
mendasar munuju terwujudnya suatu profesi.
Pergeseran yang mendasar menuju terwujudnya
suatu profesi :
• Vokasional
(pekerjaan) profesional (pengetahuan ilmiah).
• Masa
peralihan F. Nightingale sebelum dan sesudahnya yaitu dari penguasaan prosedur
tindakan hingga penekanan kepada landasan pengetahuan ilmiah serta penguasaan
dan pelaksanaan pada asuhan keperawatan.
• Lokakarya
Nasional Keperawaatan 1983 : keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan
pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual
yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik
sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
• Fokus
perhatian keperawatan disimpulkan : keperawatan adalah science dan art, profesi
yang berorientasi kepada pelayanan, keperawatan mempunyai 4 tingkatan klien
(individu, keluarga, kelompok dan komunitas) serta yang keperawatan mencakup
seluruh rentang yang kesehatan.
2.4 Keperawatan dan
pelayanan keperawatan.
Keperawatan
adalah suatu bentuk layanan kesehatan profesional dan bagian integral dari
layanan kesehatan yang berlandaskan ilmu dan kiat keperawatan berbentuk bio,
psiko, sosial, dan spritual. Layanan keperawatan kepada klien dilakukan dengan
menggunakan metode proses keperawatan. Penerapan proses keperawatan dalam
asuhan keperawatan untuk klien merupakan salah satu wujud tanggung jawab
perawat terhadap klien.
Pelayanan keperawatan adalah
merupakan sebuah bantuan, dan pelayanan keperawatan ini diberikan karena adanya
kelemahan fisik dan mental, adanya keterbatasan pengetahuan serta kurangnya
kemampuan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari – hari
secara mandiri. Pada hakikarnya kegiatan atau pun tindakan
keperawatan bersifat membantu (assistive in nature). Perawat dalam hal ini
membantu klien atau pasien mengatasi efek - efek dari masalah – masalah sehat
maupun sakit (health illness problems) pada kehidupan sehari-harinya. Demikian
yang dimaksud dengan pengertian pelayanan keperawatan.
2.5 Arti dan makna keperawatan sebagai suatu profesi.
Keperawatan yang semula belum jelas
ruang lingkupnya dan batasannya, secara bertahap mulai berkembang. Pengertian perawat dan keperawatan itu sendiri
diartikan oleh pakar keperawatan dengan berbagai cara dalam berbagai bentuk
rumusan, seperti oleh Florence
Nightingale, Goodrich, Imogene King, Virginia Henderson, dan sebagainya.
Masih banyak di kalangan masyarakat
kita bahwa profesi perawat bila di rumah
sakit adalah 'pembantu dokter'. Seorang perawat banyak diartikan serta
dipersepsikan sebagai seseorang yang hanya menuruti kata dokter dan bisa di
suruh-suruh seenaknya. Semua itu jelas salah total. Dan asumsi yang masih
banyak di masyarakat ini memang harus dikikis habis. Perawat itu bukan
pembantu dokter melainkan sebuah profesi yang sebenarnya setingkat dengan
dokter. Bila dokter adalah dalam hal medisnya sedangkan perawat dengan profesi
perawat tentunya bertugas dan berperan di bidang keperawatan itu sendiri.
Kita sedikit mengulas kembali
bahwasannya pengertian keperawatan adalah
suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk
pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan pada
individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup
seluruh proses kehidupan manusia.
Berdasarkan penggunaan asuhan
keperawatan dalam praktek keperawatan ini, maka keperawatan dan
juga profesi perawat dapat dikatakan sebagai profesi yang sejajar dengan
profesi dokter, apoteker, dokter gigi, radiologi, dan lain-lain. Maka untuk
itulah dikatakan bahwa perawat adalah sebuah profesi. Yah...Profesi perawat.
Keperawatan bisa dikatakan sebagai sebagai sebuah profesi karena memiliki beberapa hal. Beberapa hal yang menjadikan keperawatan sebagai profesi adalah sebagai berikut :
- Landasan ilmu pengetahuan yang
jelas (Scientific Nursing). Landasan ilmu pengetahuan keperawatan yang
dimaksud itu adalah diantaranya cabang ilmu keperawatan klinik, ilmu
keperawatan dasar, cabang ilmu keperawatan komunitas , cabang ilmu
penunjang.
- Mempunyai kode etik profesi.
Satu hal bahwa keperawatan adalah profesi salah satunya mempunyai kode etik
keperawatan.
Kode etik keperawatan pada tiap negara berbeda-beda akan tetapi pada
prinsipnya adalah sama yaitu berlandaskan etika keperawatan yang
dimilikinya, dan di negara Indonesia memiliki kode etik keperawatan yang telah ditetapkan
pada musyawarah nasional dengan nama kode etik keperawatan Indonesia.
- Pendidikan berbasis keahlian
pada jenjang pendidikan tinggi. Perawat sebagai profesi karena Di
Indonesia berbagai jenjang pendidikan
keperawatan telah dikembangkan dengan mempunyai standar
kompetensi yang berbeda-beda mulai dari jenjang D III Keperawatan sampai
dengan S3 akan dikembangkan.
- Memberikan pelayanan kepada
masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi. Keperawatan dikembangkan
sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu
sistem pemberian asuhan keperawatan (askep) dikembangkan sebagai bagian
integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang
terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan. Pelayanan / askep yang
dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan
klien, berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
- Mempunyai perhimpunan
Organisasi Profesi. Perawat dikatakan sebagai profesi karena keperawatan
memiliki organisasi profesi sendiri yaitu PPNI. Profesi perawat diakui
karena memang keperawatan harus memiliki organisasi profesi yakni yang
disebut dengan PPNI. organisasi profesi ini sangat
menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai
profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan
profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di
Indonesia.
- Pemberlakuan Kode etik
keperawatan. Profesi perawat dikatakan sebagai sebuah profesi karena dalam
pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu menunjukkan
sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik
keperawatan.
- Otonomi. Keperawatan memiliki
kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan
profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar
asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan,
riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi
keperawatan ( KepMenKes No.1239 Tahun 2001 ).
Demikian tadi sahabat-sahabat
semunya mengenai profesi perawat ini. Dan
sebagai seorang perawat kita harus bangga dengan profesi perawat kita sendiri
dan tentunya harus diimbangi dengan peningkatan pengetahuan, pendidikan,
ketrampilan yang kesemuanya itu adalah dalam tujuan memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat luas dengan lebih baik lagi.
2.6 Proses
profesionalisasi keperawatan.
Proses profesionalisasi keperawatan
bertujuan untuk memperoleh hasil asuhan keperawatan yang bermutu, efektif, dan
efisien sesuai dengan kebutuhan pelaksanaannya yang dilakukan secara
sistematis,dinamis,dan berkelanjutan.
FUNGSI PROSES
PROFESIONALISASI KEPERAWATAN
Proses profesionalisasi keperawatanberfungsi sebagai berikut:
1. Memberikan pedoman dan bimbingan
yang sistematis dan ilmiah bagi tenaga keperawatan dalam memecahkan masalah
klien melalui asuhan keperawatan.
2. Memberikan ciri profesionalisasi
asuhan keperawatan melalui pendekatan pemecahan masalah dan pendekatan
komunikasi yang efektif dan efisien.
3. Memberi kebebasan pada klien untuk
mendapat pelayanan yang optimal sesuai dengan kebutuhannya dalam
kemandiriannya di bidang
AZAS-AZAS PROFESIONALISASI KEPERAWATAN
1. Keterbukaan,kebersamaan,dan
kemitraan.
2. Manfaat,semua kebutuhan /tindakan
yang harus diambil harus bermanfaat bagi kepentingan pasie,tenaga
keperawatandan institusi.
3. Interdeperdensi,tersapat saling
bertegantungan antara tenaga keperawatan dalam merawat pasien.
4. Saling menguntungkan,masing-masing
pihak yang terlibat dalam hal ini perawat, klien dan institusi memperoleh
kepuasan.
MANFAAT
PENGGUNAAN PROSES PROFESIONALISASI KEPERAWATAN
Manfaat
untuk pasien
1. Mendapatkan pelayanan keperawatan
yang bermutu efektif dan efisien.
2. Pasien bebas mengemukakan
pendapat/kebutuhannya demi mempercepat kesemenabuhan.
3. Melalui proses sistimatik, proses
kesembuhan dapat dipercaya dan pasien mendapat kepuasan dari pelayanan yang
diberikan
Manfaat
untuk tenaga keperawatan
1 Kemampuan
intelektual dan teknis tenaga keperawatan dapat berkembang sehingga kemampuan
perawat baik dalam berpikir kritisanalitis maupun keterampilan teknis juga
meningkat.
2. Meningkatkan
kemandirian tenaga keperawatan.
3. Kepuasan
yang dirasakan pasien akan semakin meningkat citra perawat di mata masyarakat
Manfaat
untuk institusi (Rumah Sakit)
1
.Banyak pengunjung (masuk/keluar pasien) sehingga keuntungan yang di peroleh
akan meningkat.
2.
Citra Rumah Sakit akan bertambah baik di mata masyarakat.
Manfaat
bagi masyarakat
Masyarakat mendapat layanan yang berkualitas.
TAHAP-TAHAP
PROSES PROFESIONALISASI KEPERAWATAN
Pengkajian
Merupakan
upaya mengumpulkan data secara lengkap dan sistematis untuk dikaji dan di
analisis sehingga masalah kesehatan dan keperawatan yang di hadapi pasien baik
fisik,mental,sosial maupun spiritual dapat di tentukan.Tahap ini mencakup tiga
kegiatan yaitu
Pengumpulan
data
Data
yang di butuhkan mencakup :
1. Segala sesuatu tentang
pasien sebagai makhluk bio-psiko-sosio-spiritual.
2. Data yang berkaitan
dengan segala sesuatu yang mempengaruhi kesehatan keluarga/masyarakat dan
kebutuhan mereka terhadap layanan kesehatan,
Jika
focus asuhan keperawatan yang akan di berikan adalah terhadap
keluarga/masyarakat.
3.Data
tentang sumber daya (tenaga peralatan,dan dana) yang tersedia mengatasi masalah
yang terjadi.
4.Data
lingkungan yang mempengaruhi kesehatan pasien.
JENIS
DATA:
1.Data
objektif,yaitu data yang diperoleh melalui suatu pengukuran,pemeriksaan,dan
pengamatan, misalnya suhu tubuh,tekanan darah,serta warna kulit.
2.Data
subjektif,yaitu data yang di peroleh dari keluhan yang dirasakan pasien,atau
dari keluarga pasien/saksi lain misalnya kepala pusing,nyeri dan mual.
SUMBER
DATA:
1.Sumber
data primer,yaitu data yang di kumpulkan dari pasien yang berdasarkan hasil
pemeriksaan.
2.Sumber
data sekunder,yaitu data yang di peroleh dari orang lain,misalnyakeluarga atau
orang terdekat pasien.
3.Sumber
lain yang dapat di percaya,misalnya rekam medic dan catatan riwayat perawatan
pasien.
CARA
PENGUMPULAN DATA:
1.Wawancara/anamnesis
2.Pengamatan
3.Pemeriksaan
fisik
ANALISIS
DATA adalah kemampuan dalam mengembangkan kemampuan berpikir rasional sesuai
dengan latarbelakang ilmu pengetahuan.
PENGELOMPOKAN
DATA
1.Data
fisiologis/biologis
a.riwayat
kesehatan dan penyakit
b.masalah
kesehatan saat ini
c.masalah
ganggun fungsi sehari-hari
d.masalah
resiko tinggi
e.pengaruh
perkembangan terhadap kehidupan
2.Data
psikologis
a.perilaku
b.pola
emosional
c.konsep
diri
d.gambaran
diri
e.penampilan
intelektual
f.tingkat
pendidikan
g.daya
ingat
3.Data
social
a.status
ekonomi
b.kegiatan
rekreasi
c.bahasa
dan komunikasi
d.pengarah
kebudayaan
e.sumber-sumber
masyarakat
f.faktor
risiko lingkungan
g.hubungan
sosisal
h.hubungan
dengan keluarga
i.pekerjaan
4.Data
spiritual
a.nilai-nilai/norma
b.kepercayaan
c.keyakinan
d.moral
2.7 Pengembangan pelayanan keperawatan
professional.
Perkembangan keperawatan sebagai
pelayanan profesional didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang
diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang terarah dan terencana.
Di Indonesia, keperawatan telah
mencapai kemajuan yang sangat bermakna bahkan merupakan suatu lompatan yang
jauh kedepan. Hal ini bermula dari dicapainya kesepakatan bersama pada
Lokakarya Nasional Keperawatan pada bulan Januari 1983 yang menerima
keperawatan sebagai pelayanan profesional (profesional service) dan pendidikan
keperawatan sebagai pendidikan profesi (professional education).
Tenaga keperawatan yang merupakan
jumlah tenaga kesehatan terbesar seyogyanya dapat memberikan kontribusi
essensial dalam keberhasilan pembangunan kesehatan. Untuk itu tenaga
keperawatan dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan profesionalnya agar
mampu berperan aktif dalam pembangunan kesehatan khususnya dalam pelayanan
keperawatan profesional.
Pengembangan pelayanan keperawatan
profesional tidak dapat dipisahkan dengan pendidikan profesional keperawatan.
Pendidikan keperawatan bukan lagi merupakan pendidikan vokasional/ kejuruan
akan tetapi bertujuan untuk menghasilkan tenaga keperawatan yang menguasai ilmu
keperawatan yang siap dan mempu melaksanakan pelayanan / asuhan keperawatan
profesional kepada masyarakan. Jenjang pendidikan keperawatan bahkan telah
mencapai tingkat Doktoral.
Keyakinan inilah yang merupakan
faktor penggerak perkembangan pendidikan keperawatan di Indonesia pada jenjang
pendidikan tinggi, yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1962 yaitu dengan
dibukanya Akademi Keperawatan yang pertama di Jakarta. Proses ini berkembang
terus sejalan dengan hakikat profesionalisme keperawatan.
Dalam
Lokakarya Keperawatan tahun 1983, telah dirumuskan dan disusun dasar-dasar
pengembangan Pendidikan Tinggi Keperawatan. Sebagai realisasinya disusun
kurikulum program pendidikan D-III Keperawatan, dan dilanjutkan dengan
penyusunan kurikulum pendidikan Sarjana (S1) Keperawatan.
Pendidikan tinggi keperawatan
diharapkan menghasilkan tenaga keperawatan profesional yang mampu mengadakan
pembaruan dan perbaikan mutu pelayanan / asuhan keperawatan, serta penataan
perkembangan kehidupan profesi keperawatan.
Pendidikan tinggi keperawatan
diharapkan menghasilkan tenaga keperawatan professional yang mampu mengadakan
pembaharuan dan perbaikan mutu pelayanan/asuhan keperawatan, serta penataan
perkembangan kehidupan profesi keperawatan.
Keperawatan sebagai suatu profesi,
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pengembanggannya harus mampu
mandiri. Untuk itu memerlukan suatu wadah yang mempunyai fungsi utama untuk
menetapkan, mengatur serta mengendalikan berbagai hal yang berkaitan dengan
profesi seperti pengaturan hak dan batas kewenangan, standar praktek, standar
pendidikan, legislasi, kode etik profesi dan peraturan lain yang berkaitan
dengan profesi keperawatan.
Diperkirakan bahwa dimasa datang
tuntutan kebutuhann pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan akan
terus meningkat baik dalam aspek mutu maupun keterjangkauan serta cakupan
pelayanan. Hal ini disebabkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan
yang diakibatkan meningkatnya kesadaran masyarakat secara umum, dan peningkatan
daya emban ekonomi masyarakat serta meningkatnya komplesitas masalah kesehatan
yang dihadapi masyarakat. Masyarakat semakin sadar akan hukum sehingga
mendorong adanya tuntutan tersedianya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan
keperawatan dengan mutu yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Dengan
demikian keperawatan perlu terus mengalami perubahan dan perkembangan sejalan
dengan perubahan yang terjadi diberbagai bidang lainnya.
Perkembangan keperawatan bukan saja
karena adanya pergeseran masalah kesehatan di masyarakat, akan tetapi juga
adanya tekanan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan serta
perkembangan profesi keperawatan dalam menghadapi era globalisasi.
Dalam memnghadapi tuntutan kebutuhan
dimasa datang maka langkah konkrit yang harus dilakukan antara lain adalah :
penataan standar praktek dan standar pelayanan/asuhan keperawatan sebagai
landasan pengendalian mutu pelayanan keperawatan secara professional, penataan
sistem pemberdayagunaan tenaga keperawatan sesuai dengan kepakarannya,
pengelolaan sistem pendidikan keperawatan yang mampu menghasilkan keperawatan
professional serta penataan sistem legilasi keperawatan untuk mengatur hak dan
batas kewenangan, kewajiban, tanggung jawab tenaga keperawatan dalam melakukan
praktek keperawatan.
2.8 Menghadapi tuntutan perkembangan masa depan.
Dalam menghadapi tuntutan kebutuhan masyarakat dan
pembangunan saat ini dan di masa datang, khususnya pembangunan kesehatan,
pengembangan IPTEK dalam bidang kesehatan, khususnya dalam bidang keperawatan,
harus dilakukan perubahan yang sangat mendasar dalam bidang perawatan, mencakup
segala aspeknya, khususnya pendidikan keperawatan. Penekanan pendidikan bukan
lagi hanya pada penguasaan keterampilan melaksanankan asuhan keperawatan
sebagai bagian dari pelayanan medik, akan tetapi pada penumbuhan dan pembinaan
sikap dan keterampilan profesional keperawatan disertai dengan landasan ilmu
pengetahuan, khususnya ilmu keperawatan yang cukup.
Pendidikan yang demikian ini diharapkan dapat memberikan
pengalaman belajar pada peserta didik untuk menumbuhkan dan membina sikap serta
keterampilan profesional yang diperlukan sebagai seorang perawat.
Perawat harus dihasilkan oleh sistem pendidikan keperawatan
yang terintegrasikan dalam sistem pendidikan tinggi nasional, khususnya sistem
pendidikan tinggi bidang kesehatan, dengan mutu pendidikan sesuai tuntutan
profesi keperawatan, serta perkembangan IPTEK bidang keperawatan. Kurikulum
disusun berdasarkan kerangka konsep yang kokoh disertai dengan berbagai
pengalaman belajar yang diperlukan, dan dihasilkan dalam tatanan pendidikan
yang memungkinkan terjadinya perubahan perilaku seperti yang dirumuskan dalam
tujuan pendidikan.
Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan yang dikembangkan pada
saat ini, ditujukan untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan
pembangunan kesehatan di masa depan, khususnya terwujudnya keperawatan sebagai
profesi dalam kesehatan di masa depan dan terwujudnya keperawatan sebagai
profesi dalam segala aspeknya. Pendidikan tinggi keperawatan harus dapat
menghasilkan berbagai keluaran sesuai dengan fungsi pokoknya, yaitu fungsi
pendidikan, fungsi riset ilmiah, dan fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam
bidang perawatan. Keberadaan sistem pendidikan tinggi keperawatan dengan
berbagai keluarannya harus dapat memacu proses profesionalisasi keperawatan
sehingga keperawatan sebagai profesi dapat berperan sepenuhnya dalam upaya
pembangunan kesehatan masyarakat, serta berperan dalam pengemmbangan IPTEK
keperawatan. Pengembangan dan pembinaan pendidikan keperawatan pada jenjang
pendidikan tinggi diarahkan untuk dapat menghasilkan berbagai jenis ketenagaan
keperawatan profesional denagn berbagai jenjang kemampuan, baik sebagai ilmuan
maupun sebagai profesional atau tenaga profesi keperawatan.
Namun dewasa ini, seiring dengan kemajuan zaman,
perkembangan teknologi dan informasi serta kemajuan global. Banyak ditemukan
hambatan-hambatan dalam profesionalisasi keperawatan terutama dari sudut
pendidikan keperawatan.Adapun berbagai hambatan-hambatan dalam
profesionalisasi keperawatan dari sudut pendidikan keperawatan adalah:
1. Jenjang pendidikan keperawatan
yang belum setara antar sesama perawat di Rumah Sakit.
2. Pengembangan ilmu melalui penelitian
ilmiah masih kurang.
3. Banyak terdapat insitusi pendidikan
keperawatan yang baru dan tidak memenuhi persyaratan tanpa memperhatikan
kualitas program pendidikan dan hasil lulusan yang ada, sehingga sangat
merugikan perkembangan keperawatan secara keseluruhan dan dapat menghambat
profesionalisasi keperawatan.
4. Belum ada model praktik keperawatan
yang dapat menjawab tuntutan global keperawatan profesional.
5. Kurangnya penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi keperawatan. Padahal hal ini penting agar peserta
didik memahami dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan yang
diperlukan dalam melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan sesuai tuntutan
profesi keperawatan (standar profesional). Seperti penguasaan berbagai metode
dan teknik keperawatan.
6. Ketidakmampuan menyelesaikan masalah
secara ilmiah seperti pendekatan dan penyelesaian masalah keperawatan serta
pengambilan keputusan klinis.
7. Kurangnya orientasi kepada
masyarakat atau komunitas seperti pengabdian atau pengalaman belajar di
masyarakat ( pengalaman belajar klinik dan pengalaman belajar lapangan).
Padahal kedua hal ini adalah betuk pengalaman belajar yang sangat berpengaruh
pada penumbuhan dan pembinaan sikap serta keterampilan profesional pada peserta
didik.
8. Perawatan yang dilaksanakan pada
umumnya hanya terbatas pada hal rutin dan bukan berdasarkan perawatan
professional yang efektif.
9. Pelayanan perawatan di Rumah Sakit
dan masyarakat tidak dikelola secara baik dan tenaga keperawatan tidak
ditempatkan atau dimanfaatkan sebagaiman mestinya.
10. Belum ada standar keperawatan
sehingga tidak dapat dilaksanakan evaluasi dan perbaikan perawatan.
11. Tenaga pengajar yang ahli dalam
bidang keperawatan pada semua tingkat pendidikan sangat terbatas, sehingga
kurikulum dan evaluasi tidak dapat diterapkan secara benar dan efektif.
12. Belum ada perundang-undangan, baik
untuk pendidikan keperawatan maupun pelayanan keperawatan, sehingga tenaga
keperawatan belum dapat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.
13. Umpan balik pelayanan perawatan
kepada pendidikan dan pelaksanaan perawatan tidak ada, sehingga perbaikan tidak
mungkin dilakukan.
14. Ketidakmampuan dalam pengembangan
dan pembinaan sistem pendidikan tinggi keperawatan sehingga keluaran yang
dihasilkan tidak sepunuhnya dimanfaatkan sebaik mungkin.
15. Ketidakmampuan dalam pengembangan
dan pembinaan berbagai sumber daya pendidikan yang diperlukan. Seperti staf
akademik, beberapa bentuk pengalaman belajar yang sangat menentukan, fasilitas
laboratorium pendidikan, perpustakaan, dan Rumah Sakit pendidikan keperawatan.
16. Ketidakmampuan menjawab tuntutan masyarakat
dan perkembangan global keperawatan profesional.
17. Orientasi pendidikan pada program
pendidikan tinggi keperawatan yang terarah pada masyarakat serta ilmu
pengetahuan dan teknologi keperawatan belum berjalan semestinya.
18. Ketidakrelevansinya lulusan dengan
tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya sistem pemberian pelayanan/asuhan
keperawatan kepada masyarakat.
19. Pengembangan pendidikan tinggi yang
tidak terkendali sehingga mutu pendidikan tidak ada dan lulusan tidak dapat
sepenuhnya melaksanakan peran dan fungsinya sebagai perawat profesional yang
mampu memberi pelayanan atau asuhan keperawatan profesional kepada yang
memerlukan.
2.9 Langkah penting dalam proses
profesionalisme.
Perubahan
yang terjadi saat ini berjalan sangat cepat dan penuh ketidakpastian, termasuk
kondisi kesehatan global yang sangat dinamik dan menuntut kelenturan dan
penyesuaian secara terus menerus dan menyeluruh. Perubahan tersebut terkait
dengan masalah kesehatan yang makin komplek, perkembangan sains dan teknologi,
pergeseran pada system pelayanan kesehatan, proses transisi dari masyarakat
agrikultural (tradisional) menjadi masyarakat industrial (maju). Tuntutan
keprofesian dan perubahan paradigma sehat serta merujuk pada kesepakatan pasar
bebas ASEAN (AFTA) tahun 2003 dan disusul dengan APEC tahun 2010 untuk Asia
Pasifik dan 2020 untuk sedunia. Fenomina di atas merupakan pendorong bagi
pemerintah untuk mampu menyiapkan tenaga keperawatan yang berkwalitas
(professional ) serta mampu berkompetisi dalam memenuhi standar global.
Keperawaran Indonesia sampai saat
ini masih berada dalam proses mewujudkan keperawatan sebagai profesi, yaitu
suatu proses berjangka panjang ditujukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan
masyarakat Indonesia secara bertahap dan terus menerus. Keperawatan Indonesia
berupaya mengembangkan dirinya dalam seluruh bidang keperawatan, mencakup
bidang pelayanan, pendidikan dan kehidupan profesi, hal ini dilakukan dalam
rangka mewujudkan profesionalisme.
Proses profesionalisme pada dasarnya
adalah proses pengakuan, yaitu pengakuan terhadap sesuatu yang dirasakan,
dinilai dan diterima secara spontan oleh masyarakat (Nursalam, 2001).
Langkah-langkah menuju profesionalisasi keperawatan telah dilakukan sejak
adanya lokakarya keperawatan nasional pada bulan Januari 1983, bahwa pelayanan
keperawatan adalah pelayanan professional yang merupakan bagian integral
pelayanan kesehatan. Walaupun sudah 23 tahun keperawatan Indonesia menyatakan
sebagai tenaga professional namun kenyataannya keperawatan secara keseluruhan
terutama pelayanan /asuhan keperawatan hingga saat ini masih belum banyak
berubah dan hampir belum beranjak dari posisinya sebagai suatu bentuk pelayanan
penunjang medik. Pelaksanaan perawatan pasien di dasarkan pada penerapan
keterampilan prosedural dalam melaksanakan tindakan-tindakan yang merupakan
kelanjutan tindakan medik. Berdasarkan hal ini di rumah sakit hanya terdapat
catatan atau rekam medik (medical record) dan tidak dikenal adanya catatan/
rekam keperawatan (nursing record). Tidak ada tindakan mandiri seorang perawat
serta tindakan-tindakan perawat yang lebih bersifat pekerjaan penugasan dari
dokter menimbulkan sikap dan pandangan tentang lingkup tugas dan tanggung jawab
seorang perawat sebagai “pembantu dokter”.
Di samping itu ilmu keperawatan dan
metode-metode ilmiah keperawatan yang diajarkan kurang menyentuh problem
klinis, sikap professional keperawatan tidak ditumbuhkembangkan dan
keterampilan professional keperawatan tidak ditata dengan benar, lulusan
dinilai cukup baik bila mampu melaksanakan prosedur-prosedur tindakan menunjang
pelayanan medik semata. Keadaan ini berlangsung lama hingga menjadi kebiasaan
yang oleh pihak-pihak tertentu dapat diterima, suatu kenyataan yang harus kita
terima dengan lapang dada dan secara jujur mengakui inilah keperawatan
Indonesia saat ini dan tidak akan tetap demikian di masa yang akan
datang.
Gerakan pengembangan keperawatan
akan terus berlangsung dengan arah yang benar dan baik menuju terwujudnya
profesi keperawatan yang dibutuhkan dan dihargai oleh masyarakat. Pengembangan
tersebut merupakan tuntutan sehubungan dengan Undang-Undang N0 20/2003 pasal 1
ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian diri, kecerdasan,
akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara”. Demikian pula Undang-Undang no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan
Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur
antara lain bahwa “pemulihan kesehatan dan penyembuhan penyakit harus
dilaksanakan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan oleh tenaga
yang memiliki kewenangan dan ijzin untuk itu.”
Langkah yang paling awal dan
penting dilakukan dalam proses profesionalisme keperawatan di Indonesia adalah
menata pendidikan keperawatan sebagai pendidikan professional, sehingga peserta
didik mendapat pendidkan dan pengalaman belajar sesuai dengan yang dituntut
profesi keperawatan. Seperti kataMiller (1985) “gaining a body of
knowladge in a University setting and a science orientation at the graduate
level in nursing”. Pendidikan keperawatan sebagai institusi yang mengembangkan
dan menciptakan tenaga keperawatan memiliki peran yang sangat besar dalam
proses profesionalisasi keperawatan, Karena pendidikan keperawatan mampu
memberikan bentuk dan corak tenaga keperawatan dari lulusannya, tingkat
kemampuan dan sekaligus mampu untuk memfasilitasi pembentukan komonitas
keperawatan dalam memberikan suara dan sumbangsih bagi profesi dan dan
masyarakat (Ma’arif, 1999).
System Pendidikan Tinggi Keperawatan
yang dikembangkan saat ini ditujukan untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan
masyarakat dan pembangunan kesehatan di masa depan, khususnya terwujudnya
keperawatan sebagai suatu profesi dalam segala aspeknya. Pendidikan tinggi
keperawatan harus dapat menghasilkan lulusan sesuai dengan fungsi pokoknya
yaitu fungsi pendidikan, fungsi riset ilmiah, dan fungsi pengabdian kepada
masyarakat dalam bidang keperawatan. Salah satu upaya penataan pendidikan
keperawatan diarahkan kepada mengembangan lahan praktik keperawatan disertai
pembinaan masyarakat professional keperawatan (professional community) dengan
cara pelaksanaan pengalaman belajar klinik (PBK) dan Pengalaman Belajar
Lapangan (PBL) yang berbasis kompetensi bukan penunjang pelayanan medik.
Menurut hemat penulis, sains
keperawatan yang sebenarnya bukan hanya penguasaan materi secara konseptual
tetapi lebih ditekankan pada kemampuan mahasiswa dalam mengaplikasikan teori
pada tatanan klinis, sehingga pengalaman belajar klinik atau lapangan merupakan
proses transformasi mahasiswa menjadi seorang perawat professional. Tentunya
strategi tersebut harus didukung oleh pembimbing klinik yang mampu mengelola
program bimbingan dan tanggap terhadap situasi klinik sehingga dapat
meningkatkan pengetahuan peserta didik yang mampu menampilkan sikap/ tingkah laku
serta penerapan keterampilan professional.
2.10 Peran perawat.
Peran
adalah pola sikap, perilaku nilai dan tujuan yang diharapkan dari seseorang
berdasarkan posisinya dimasyarakat (Keliat,1992).
Merupakan tingkah laku yang
diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam
system, di mana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi perawat
maupun dariluar profesi keperawatan yang bersipat konstan. Peran perawat
menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 terdiri dari :
a. Pemberi Asuhan Keperawatan
Peran sebagai pemberi asuhan
keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan
dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan
menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan
agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan
tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat
perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana
sampai dengan kompleks.
b. Advokat Klien
Peran ini dilakukan perawat dalam
membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari
pemberi pelayanan atau informasi lain khusunya dalam pengambilan persetujuan
atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan
mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan
sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak
untuk menntukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat
kelalaian.
c. Edukator
Peran ini dilakukan dengan membantu
klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bhkan
tindakan yang diberikankan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien
setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
d. Koordinator
peran ini dilaksanakan dengan
mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim
kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai
dengan kebutuan klien.
e. Kolaborator
Peran perawat disini dilakukan
karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter,
fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi
pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat
dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
f. Konsultan
Peran disini adalah sebagai tempat
konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk
diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang
tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
g. Peneliti / Pembaharu
Peran sebagai pembaharu dapat
dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis
dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.
2.11 Fungsi
perawat.
Organisasi
keperawatan sedunia ICN (1973) berpendapat bahwa, ”The unique function of
the nurse is to assist individual, sick or well in the performance of those
activities contributing to health or its recovery (or to a peaceful death) he
would perform unaided of he had necessary strength will or knowledge” yang
artinya fungsi unik perawat yaitu melakukan pengkajian pada individu sehat
maupun sakit, dimana segala aktivitas yang dilakukan berguna untuk kesehatan
dan pemulihan kesehatan berdasarkan pengetahuan yang dimiliki. Aktivitas ini dilakukan dengan berbagai cara untuk
mengembalikan kemandirian pasien secepat mungkin”.
Dalam menjalan kan perannya, perawat
akan melaksanakan berbagai fungsi diantaranya:
a. Fungsi Independent
Merupan fungsi mandiri dan tidak
tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya
dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan
dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pemenuhan kebutuhan
fisiologis (pemenuhan kebutuhan oksigenasi, pemenuhan kebutuhan cairan dan
elektrolit, pemenuhan kebutuhan nutrisi, pemenuhan kebutuhan aktifitas dan
lain-lain), pemenuhan kebutuhan keamanan dan kenyamanan, pemenuhan cinta
mencintai, pemenuhan kebutuhan harga diri dan aktualisasi diri.
b. Fungsi Dependen
Merupakan fungsi perawat dalam
melaksanakan kegiatan atas pesan atau instruksidari perawat lain. Sehingga
sebagian tindakan pelimpahan tugas yang di berikan. Hal ini biasanya dilakukan
oleh perawat spesialis kepada perawat umum atau dari perawat primer ke perawat
pelaksana.
c. Fungsi Interdependen
Fungsi ini dilakukan dalam kelompok
tim yang bersifat saling ketergantungan di antara tim satu dengan yang lainnya.
Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan membutuhkan kerja sama tim
dalam pemberian pelayanan seperti dalam memberikan asuhan keperawatan pada
penderita yang mempunyai penyakit kompleks. Keadaan ini tidak dapat diatasi
dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun yang lainnya.
2.12
Tanggung
jawab pearawat.
a. Tanggung
jawab perawat secara umum
·
Memberikan asuhan / pelayanan
keperawatan
·
Meningkatkan ilmu pengetahuan
·
Meningkatkan diri sebagai profesi
b. Tanggung
jawab terhadap klien
·
Memenuhi kebutuhan pelayanan keperawatan
·
Melindungi klien
·
Membantu klien untuk dapat menolong
dirinya sendiri
·
Menjaga rahasia klien
c. Tanggung
jawab terhadap diri sendiri
·
Melindungi diri dari penularan penyakit
·
Melindugi dari dari gangguan yang datang
dari pekerjaan / lingkungan
·
Menghindarkan konflik dengan orang lain
/ diri sendiri
d. Tanggung
jawab terhadap profesi
·
Mengadakan
kerjasama antar tim kesehatan
·
Mempertahankan
dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
·
Meningkatykan
pengetahuan tentang IPTEK / Kep.
·
Melaksanakan
kewajiban dengan tulus ikhlas
·
Menjunjung
tinggi nama baik profesi
·
Membina
dan memelihara mutu organisasi profesi
e. Tanggung
jawab terhadap masyarakat
Menjalin hubungan kerjasama yang baik dalam
mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya-upaya
lain untuk kesejahteraan umum sebagai bagian tugas perwat terhdap masyarakat
2.13
Tugas perawat berdasarkan fungsi dalam pemberian
ASKEP.
Tugas perawat dalam menjalankan
peran nya sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilaksanakan sesuai
dengan tahapan dalam proses keperawatan. Tugas perawat ini disepakati dalam
lokakarya tahun 1983 yang berdasarkan fungsi perawat dalam memberikan asuhan
keperawatan adalah:
a. Mengumpulkan Data
b. Menganalisis dan mengintrepetasi
data
c. Mengembangkan rencana tindakan
keperawatan
d.
Menggunakan dan menerapkan konsep-konsep dan prinsip-prinsip ilmu perilaku,
sosial budaya, ilmu biomedik dalam melaksanakan asuhan keperawatan dalam rangka
memenuhi KDM.
e. Menentukan kriteria yang dapat
diukur dalam menilai rencana keperawatan
f. Menilai tingkat pencapaian
tujuan.
g. Mengidentifikasi
perubahan-perubahan yang diperlukan
h. Mengevaluasi data permasalahan
keperawatan.
i. Mencatat data dalam proses
keperawatan
j. Menggunakan catatan klien untuk
memonitor kualitas asuhan keperawatan
k. mengidentifikasi masalah-masalah
penelitian dalam bidang keperawatan
l. membuat usulan rencana penelitian
keperawatan
m. menerapkan hasil penelitian dalam
praktek keperawatan.
n. Mengidentifikasi kebutuhan
pendidikan kesehatan
o. Membuat rencana penyuluhan
kesehatan
p. Melaksanakan penyuluhan kesehatan
q. Mengevaluasi penyuluhan kesehatan
r.
Berperan serta dalam pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok
dan masyarakat.
s.
Menciptakan komunikasi yang efektis baik dengan tim keperawatan maupun tim
kesehatan lain.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan
profesional sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan yang meliputi
aspek bio-psilo-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu,
keluarga atau masyarakat yang sehat maupun sakit yang mencangkup siklus hidup
manusia. Keperawatan dapat dipandang sebagai suatu profesi karena mempunyai
body of knowledge, pendidikan berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi,
memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi,
memiliki perhimpunan atau organisasi profesi, memberlakukan kode etik
keperawatan, otonomi dan motivasi bersifat altruistik.
Peran perawat profesional adalah pemberi asuhan
keperawatan, pembuat keputusan klinis, pelindung dan advokat klien, manager
khusus, rehabilitator, pemberi kenyamanan, komunikator, kolaborator, educator
dan konsultan pembaharu.
3.2 Saran.
Bagi
mahasiswa keperawatan diharapakan mampu memahami dan menerapkan keperawatan
sebagai profesi,peran dan fungsi perawat dalam kehidupan sehari-hari maupun
nanti pada saat praktek lapangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumijatun.
2010. Konsep Dasar Menuju Keperawatan Profesional. Jakarta: Trans Info
Media
Pro-Health.
2009. Keperawatan Sebagai Suatu Profes
Depkes RI (2002). Perawat
Profesional.http://www.freetechebooks.com. Diakses 28 Maret 2014 Pukul 14.00
WIB
0 komentar:
Posting Komentar